SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Temuan Gepokan uang Dollar AS "Buat Kasasi" di rumah pengacara Lisa Rahmat, sampai Kamis (24/10/2024) malam masih jadi pembicaraan antara wartawan dan petugas di Kejagung.
Temuan gepokan uang Dollar AS "Buat Kasasi" mulanya jaksa menggeledah meja kerja hingga lemari di tempat tersebut. Jaksa kemudian tampak melihat-lihat seluruh isi ruangan.
Di situlah, jaksa menemukan gepokan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat yang tersimpan dengan rapi di sebuah kotak kardus. Jaksa mendapati ada catatan 'buat kasasi' yang diselipkan.
Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Yanto merespons kabar dugaan aliran dana suap ke Majelis Hakim MA yang memutuskan perkara kasasi Ronald Tannur. Bukti tersebut ditemukan ketika tim penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah rumah pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).
Pemeriksaan Majelis Kehormatan Hakim
Yanto mengaku baru mendengar kabar tersebut sehingga upaya pemeriksaan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kepada Majelis Hakim MA yang memutuskan perkara kasasi Ronald Tannur belum bisa dilakukan.
"Apakah akan ada pemeriksaan terhadap majelis kasasi karena ada catatan ada sejumlah uang yang masuk ke majelis kasasi, ini saya kok baru dengar," ujar Yanto kepada awak media di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Yanto memastikan, MKH bakal memeriksa para majelis hakim yang memutuskan perkara kasasi Ronald Tannur apabila mendapat laporan resmi dari Kejagung.
Baru Dengar Uang 'Buat Kasasi'.
Adapun majelis hakim MA yang memutuskan perkara kasasi Ronald Tannur yaitu Ketua Majelis Soesilo serta Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis 2 Sutarjo.
"Tentunya kalau memang ada laporan resmi ya tentunya pimpinan akan mengambil sikap. Tapi sampai saat ini kok belum, saya baru mendengar ini," ucapnya
Saat jumpa pers terkait kasus ini, jubir MA Yanto mengaku baru mendengar soal uang 'buat kasasi'. MA, menurut dia, akan mengambil sikap jika ada laporan resmi soal dugaan penerimaan uang oleh majelis hakim tingkat kasasi.
"Kemudian terkait pertanyaan menyangkut apakah akan ada pemeriksaan terhadap majelis kasasi karena ada catatan masuk sejumlah uang yang masuk ke majelis kasasi, ini kok saya baru dengar ya," ujarnya.
Uang Rp 20 M Disita
Terhitung Rp 20 miliar disita Kejagung saat menggeledah rumah hingga apartemen milik tiga hakim dan pengacara dalam kasus ini. Uang miliaran itu dalam bentuk pecahan lima mata uang asing.
Ada catatan 'buat kasasi' saat Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tempat terkait kasus dugaan suap tiga hakim pemberi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur. Catatan itu diselipkan di uang gepokan.
Dalam video yang diterima detikcom, Kamis (24/10/2024), mulanya jaksa menggeledah meja kerja hingga lemari di tempat tersebut. Jaksa kemudian tampak melihat-lihat seluruh isi ruangan.
Di situlah, jaksa menemukan gepokan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat yang tersimpan dengan rapi di sebuah kotak kardus. Jaksa mendapati ada catatan 'buat kasasi' yang diselipkan.
Catatan itu tampak ditulis tangan dengan bolpoin. Gepokan uang dolar AS itu kemudian diletakkan di lantai bersama gepokan uang pecahan Rp 100 ribu di sebuah tas jinjing merah yang juga ditemukan jaksa. n jk/erc/de/rmc
Editor : Moch Ilham