SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR atau Zarof Ricar, diperiksa di kantor Kejati Bali terkait kasus dugaan suap vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Gregorius Ronald Tannur. Pihak Kejaksaan Agung kemudian membawa ZR dari Bali ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
"Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malam, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, saya tidak mengkonfirmasi siapa dan perannya seperti apa apalagi status yang bersangkutan," kata Kajati Bali I Ketut Sumedana saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/10/2024).
Zarof diduga terlibat suap hakim yang memberikan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera itu. "Ya benar. (Zarof) tadi malam diamankan," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana di kantornya, Jumat (25/10/2024).
Zarof diciduk sebuah tempat di Jimbaran, Badung, Bali. Beberapa petugas dari Kejati Bali dan Kejaksaan Agung yang menciduk Zarof.
Sebelumnya, Kejagung dikabarkan menangkap satu orang lagi terkait dugaan suap hakim yang memberikan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Dia ditangkap dari salah satu lokasi di Bali, Kamis.
Seseorang yang ditangkap itu adalah bekas pejabat di Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR. Dia disebut sudah pensiun dari MA.
Ketua Kamar Pengawasan MA
Mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) yang ditangkap terkait dugaan suap hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur adalah Zarof Ricar alias ZR.
Hasil penelusuran Surabaya Pagi, Zarof Ricar, dulunya, Ketua Kamar Pengawasan MA. Nama lengkapnya, Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H, yang tahun lalu genap berusia 70 tahun.
Zahrul Rabain dilantik sebagai hakim agung pada Kamis 31 Oktober 2013 oleh Ketua MA, Hatta Ali bersama dengan 3 hakim agung lainnya yaitu Eddy Army, Sumardijatmo, dan MD Pasaribu (alm).
Selama 11 tahun mengabdi sebagai hakim agung, berdasarkan catatan SIAP MA, pemilik inisial ZR ini telah mengadili sebanyak 10.007 perkara yang terdiri atas perkara perdata sebanyak 8.794, perkara perdata khusus sebanyak 1.184, perkara perdata agama 1 perkara, dan perkara TUN sebanyak 28 perkara. Dari keseluruhan perkara tersebut, permohonan kasasi sebanyak 7.973 perkara dan peninjauan kembali sebanyak 2.034 perkara.
Zahrul Rabain mengawali karir sebagai Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Bukittinggi terhitung mulai 1 Maret 1983. Dua tahun kemudian, di pengadilan yang sama, penyandang Doktor Ilmu Hukum UNPAD tahun 2013 ini, didefinitifkan sebagai hakim pada 19 Juli 1985. Pada akhir tahun 1985, Ia dialihtugaskan sebagai hakim pada PN Takengon. Pada tahun 1990, PN Lubuk Sikaping selanjutnya menjadi tempat alih tugas suami dari Arminiwati ini. Enam tahun kemudian, penyandang Magister Hukum Universitas Islam Riau ini, beralih tugas sebagai hakim pada Pengadilan Negeri Jambi.
Setelah menjalani karir sebagai hakim di beberapa pengadilan negeri, Zahrul Rabain dipercaya menjadi pimpinan di beberapa pengadilan ngeri, yaitu: Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian (30 Maret 1999), Ketua Pengadilan Negeri Bangko (25 Oktober 1999), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru (04 Desember 2003), Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru (01 Desember 2005), dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (13 September 2007).
Karir ayah dari Oswati Hasanah, Ela Diana,. Ahmad Fadil dan Adel Husnan ini semakin menanjak setelah sukses memimpin di beberapa pengadilan tersebut. Pada bulan Juni 2009, Ia dipromosikan sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar, tahun 2011 sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta. Setahun kemudian, Ia dipercaya menjadi unsur pimpinan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Pada saat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Zahrul Rabain mengikuti proses seleksi hakim agung dan dinyatakan lulus pada Uji Kepatutan dan Kelayakan di Komisi III DPR pada tanggal 23 September 2023. Pada 1 Nopember 2013, Ia dilantik sebagai hakim agung dan kemudian menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung sejak April tahun 2021 menggantikan Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH., MH.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, I Ketut Sumedana, mengatakan setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, pria berinsial ZR itu langsung dibawa ke Kejagung, Jakarta, pagi ini. "Timnya pagi ini rencana ke Kejagung membawa yang bersangkutan," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, I Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi Jumat (25/20/2024).
Ternyata Zarof Ricar
Sumedana enggan merinci terkait penangkapan itu. Dia menyebut ada yang diperiksa Kejagung di ruangan Pidsus Kejati Bali, Kamis petang hingga malam.
"Saya belum konfirmasi tim dari Kejagung terkait apa, tapi ada pemeriksaan dari sore sampai malam di Pidsus Kejati Bali," kata Sumedana.
ZR ditangkap karena diduga terkait kasus suap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. Dia mengatakan penjelasan terkait materi pemeriksaan dan status hukum ZR merupakan kewenangan Kejagung. be/erc/rmc
Editor : Moch Ilham