SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pekan ini ada tiga Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Indonesia diubek ubek diduga korupsi. Kejagung dan KPK berbarengan membidik Kajari HSU, Bekasi, dan Bangka Tengah. Hanya Kajari Bekasi yang selamat dari penahanan. Padahal rumah pribadinya sudah disegel KPK.
Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Padeli diduga menyalahgunakan wewenang hingga menerima sejumlah uang saat menjabat Kajari Enrekang, Selawesi Selatan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut Padeli ditetapkan sebagai tersangka bersama sosok berinisial ISL. Namun, Anang tak mengungkap identitas ISL.
"Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan inisial P yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dengan dugaan tindak pidana korupsi," kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Kajari Menyalahgunakan Wewenang
Anang menjelaskan Padeli diduga menyalahgunakan wewenang dalam menangani perkara hukum berkaitan dengan pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di wilayah Enrekang, Sulawesi Selatan, pada 2021-2024. Bahkan, Anang mengatakan Padeli menerima uang senilai Rp 840 juta.
Anang menjelaskan Padeli diduga menyalahgunakan wewenang dalam menangani perkara hukum berkaitan dengan pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di wilayah Enrekang, Sulawesi Selatan, pada 2021-2024. Bahkan, Anang mengatakan Padeli menerima uang senilai Rp 840 juta.
"Penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan inisial ISL (tersangka lain)," jelas Anang.
Anang belum menjelaskan konstruksi perkara itu secara detail. Dia hanya menyebut penyidikan perkara ini bermula dari adanya aduan masyarakat.
"Kami segera tindak lanjuti. Tim intelijen langsung turun. Setelah itu dilakukan klarifikasi. Setelah cukup, diserahkan ke pengawasan, dan dari pengawasan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela," katanya.
Oknum Cederai Kepercayaan Publik
Kini, penanganan perkara itu diserahkan kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Padeli juga telah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara.
"Saat ini nanti langsung diberhentikan," ucap Anang.
Terkait itu, Anang menekankan setiap insan Adhyaksa agar wajib menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
"Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Kajari Kabupaten Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di Cikarang, Jawa Barat. Penyegelan rumah tersebut terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
KPK mengungkap alasan penyegelan yang dilakukan terhadap rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman terkait operasi tangkap tangan Bupati Ade Kuswara (ADK). KPK menjelaskan penyegelan dilakukan pada saat proses penangkapan.
"Jadi penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan penangkapan ya terhadap para terduga. Itu dalam rangka menjaga status quo. Jadi supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apapun yang ada di ruangan tersebut. Sehingga kita segel lah. Nah itu fungsi dari segel tersebut," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Asep mengatakan, penyegelan juga didasari dugaan awal terkait keterlibatan sejumlah pihak dalam rangkaian korupsi yang tengah diselidiki. Namun, Asep menyebut jika tidak ditemukan alat bukti nantinya, maka penyegelan rumah tersebut akan dibuka.
"Awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi. Tapi kemudian kecukupan alat buktinya tidak mencukupi. Tidak mencukupi alat buktinya. Artinya tidak bisa ditetapkan atau belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Karena kekurangan alat buktinya, maka terhadap propertinya yang disegel tentunya kita akan buka," terang Asep.
"Kenapa? Karena ya tadi tidak cukup buktinya. Itu seperti itu. Belum dinaikkan sebagai tersangka. Bisa dipahami ya," imbuhnya.
KPK menyegel rumah Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman diduga terkait OTT tersebut. Penyegelan dilakukan pada Jumat (19/12).
"Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/12).
Usai Diserahkan Kejagung
Tiga jaksa tersebut masing-masing berinisial HMK selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa, RV selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta RZ yang menjabat sebagai pejabat struktural Kasubag di Kejaksaan Tinggi Banten. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS.
KPK juga selesai memeriksa eks Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi (TAR), usai diserahkan pihak Kejagung. KPK langsung menahan Taruna sebagai tersangka kasus pemerasan.
Pantauan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025), Taruna turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.37 WIB. Taruna terlihat mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol.
Taruna dibawa masuk oleh petugas menuju mobil tahanan KPK. Taruna terlihat mengatupkan kedua tangannya saat digiring petugas. Taruna mengelak disebut melarikan diri.
"Nggak kabur," kata Taruna.
Diketahui, Taruna Fariadi sempat kabur dan menabrak petugas KPK saat akan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Setelah sempat menghilang, Taruna akhirnya diserahkan Kejagung pada Senin (22/12).
"Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (22/12).
Taruna telah tiba di gedung KPK sekitar pukul 12.50 WIB. Dia tiba dibawa mengenakan mobil hitam dan dikawal oleh TNI.
Kajari HSU Albertinus
KPK telah menetapkan Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto dan Kasi Datun Taruna Fariadi sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan kepada para kepala dinas di Hulu Sungai Utara (HSU).
Sebelumnya, pengungkapan kasus pemerasan oleh 3 oknum jaksa ini dilakukan oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). KPK mulanya melakukan OTT dan mengamankan 9 orang di wilayah Banten pada Rabu (17/12) sore. Dari 9 orang yang diamankan terdiri dari jaksa, pengacara, dan pihak swasta. OTT tersebut terkait pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan (WN Korsel).
Kemudian KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Di saat yang sama, ternyata Kejagung telah menerbitkan sprindik terkait kasus itu dan menetapkan tersangka.
KPK lalu menyerahkan kasus tersebut dan pihak yang terjaring OTT di Banten ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengusutan kasus tersebut selanjutnya dilanjutkan Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian menetapkan 5 tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan di Banten. Para tersangka itu terdiri atas 3 orang yang kena OTT KPK dan 2 orang lebih dulu ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.
Ketiga jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria; jaksa penuntut umum di Kejati Banten Rivaldo Valini; dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten, Redy Zulkarnaen. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham