SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan Zarof diduga melakukan persekongkolan dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Lisa meminta Zarof agar membantu kliennya tetap divonis bebas di tahapan kasasi.
"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan RT tidak bersalah dalam kasasinya," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat semalam (25/10/2024).
Qohar mengatakan pihak pengacara Ronald Tannur lalu berjanji menyiapkan uang Rp 5 miliar kepada Zarof. Uang itu dibagikan kepada hakim agung di tingkat kasasi yang mengadili kasus Ronald Tannur.
"LR sampaikan ke ZR akan siapkan dana Rp 5 m untuk hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 m atas jasanya," jelas Qohar.
Zarof menyanggupi niat dari pengacara Ronald Tannur. Di Oktober 2024, Zarof dikirimkan uang Rp 5 miliar yang telah dijanjikan tersebut.
"Kemudian di dalam bulan Oktober tahun 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut sesuai catatan LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A, dan atas nama S," katanya.
"Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut. Lalu ZR menyarankan agar ditukar mata uang asing di money changer di Blok M, Jaksel," sambung Qohar.
Zarof saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini total ada lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur
Dari ZR Disita Rp 920 miliar
Kejagung mengatakan total barang bukti yang disita Kejagung dari ZR mencapai Rp 920 miliar lebih serta logam mulia, yakni emas batangan seberat 51 kg.
Kejaksaan Agung (Kejagung RI) memamerkan uang hasil penyitaan terkait kasus dugaan suap vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur. Nilai uang sitaan ditaksir mencapai miliaran rupiah. Uang dalam pecahan dollar AS, Hongkong,euro dan Singapura dipajang di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat semalam, (25/10/2024). Tumpukan uang sitaan itu ditampilkan saat jumpa pers Kejagung. Gepokan uang dipamerkan di atas tiga meja dan satu boks ukuran sedang.
Uang ditumpuk memanjang di lokasi jumpa pers. Terlihat uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang dari rupiah hingga dolar.
Di atas meja pertama ada tumpukan mata uang dolar Hong Kong senilai HKD 483.320. Di sebelahnya mata uang euro senilai EUR 71.200.
Pada meja kedua berjejer tumpukan pecahan Rp 100 ribu bernilai Rp 5.725.075.000. Sedangkan pada meja paling ujung serta di dalam boks kontainer mata uang berupa dolar Singapura dengan jumlah SGD 74.494.427.
Di tengah tumpukan uang itu juga ditampilkan sejumlah logam mulia dengan berat total 51 kg.
Kendati begitu, Kejagung belum mengumumkan siapa pemilik dan bagaimana perolehan uang itu. Hanya, diketahui uang itu merupakan barang bukti hasil penggeledahan Kejagung terkait kasus dugaan suap tiga hakim pemberi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar
menjelaskan, dari rumah Lisa di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dollar AS 717.043 dollar Singapura, serta sejumlah catatan transaksi. Total nilai barang bukti yang disita dan dipamerkan oleh Kejagung berjumlah Rp 996.919.324.194. rmc
Editor : Moch Ilham