Uang Masuk Rekening Pribadi, Pengelolaan Kompensasi TKD Rangkahkidul Diduga Menyimpang

author Juma'in Koresponden Sidoarjo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan belakang gedung serbaguna Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo. SP/JUM
Bangunan belakang gedung serbaguna Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo. SP/JUM

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pengelolaan dana kompensasi tukar guling tanah kas desa (TKD) Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo, sebesar Rp 5 miliar yang diperoleh dari salah satu perusahaan di wilayah setempat, yakni PT. Makmur Berkah Amanah (MBA) diduga sarat penyimpangan dan melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Kepada Surabaya Pagi, Kepala Desa (Kades) Rangkahkidul, H. Warlheiyono  mengaku jika dana kompensasi tukar guling TKD sebesar Rp 5 miliar tersebut sudah realisasi Rp 3,3 miliar. Dana Rp 3,3 miliar itu telah digunakan untuk pelaksanaan pembangunan gedung serbaguna. Sedangkan sisanya, Rp 1,7 miliar rencananya akan digunakan untuk kelanjutan pembangunan gedung serbaguna.

"Gedung serbaguna iku wes entek Rp 3,3 miliar mas, dadi anggarane tak stop disek saiki mas," kata Kades Warlheiyono, melalui telp. WhatsApp pribadinya, Minggu (27/10/2024).

Ditanya soal penyaluran dana kompensasi tukar guling TKD, Kades Warlheiyono, mengaku jika sebelum dimasukkan ke rekening kas desa (RKD), uang hasil  kompensasi tukar guling TKD dari PT. MBA tersebut terlebih dulu masuk ke rekening pribadinya, setelah dana kompensasi masuk ke  rekening pribadinya, selanjutnya baru di transfer ke RKD.

"Nang rekeningku sek mas, baru nang rekeninge deso," akunya.

Namun saat kembali ditanya berapa sebenarnya dana kompensasi yang telah diterima dari PT. MBA, Kades Warlheiyono, menjelaskan saat ini dana kompensasi yang dia diterima dari perusahaan PT. MBA adalah sebesar Rp 3 miliar. Sedangkan untuk sisanya, yakni, Rp 2 miliar akan diambilnya pada akhir tahun ini dan segera dimasukan ke RKD. 

"Kari rong miliar mas, dorong, dorong di kek i mas, akhir wulan iki tak tagih maneh, pokok e akhir tahun iki harus masuk mas," jelasnya.

Terkait hal ini, ketua organisasi Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda - LIRA) Sidoarjo, Fahmi Rosyidi, mengatakan bahwa, sesuai  Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, tentang pengelolaan keuangan desa,  dana kompensasi hasil dari hasil tukar guling TKD adalah merupakan penghasilan sah bagi desa. Untuk itu, sesuai Permendagri tersebut kompensasi yang diterima dari perusahaan wajibnya langsung di transfer ke rekening kas desa. 

" Kompensasi tukar guling TKD itu pendapatan sah desa. Dan sesuai Permendagri Nomor 113 tahun 2014, wajib di transfer ke rekening desa, dilarang ke rekening pribadi," tegasnya. jum

Berita Terbaru

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

SurabayaPagi, Bandung — Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta merebut gelar juara beregu Campus League Badminton 2026 - The Nationals setelah m…

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Adanya peredaran beras bantuan pangan yang berubah warna di wilayah Semanding Tuban, langsung ditanggapi oleh Bulog Cabang B…

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Timur hingga 21 September 2026 baru mencapai 73,64 persen. Dari total alokasi 2.115.951 ton,…

Karyawan PT SPS di 5 Pabrik Gelar Doa Bersama Untuk para Korban Kecelakaan Kerja

Karyawan PT SPS di 5 Pabrik Gelar Doa Bersama Untuk para Korban Kecelakaan Kerja

Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai bagian dari duka atas tragedi kecelakaan pekerjaan yang menewaskan 4 karyawan dan 3 lainya masih perawatan, semua karyawan…

Empat Raperda Masuk DPRD, Aturan CSR Juga Ikut Diubah 

Empat Raperda Masuk DPRD, Aturan CSR Juga Ikut Diubah 

Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemkot Madiun ingin memperjelas peran forum yang mengoordinasikan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Untuk itu, Pemkot m…