Uang Masuk Rekening Pribadi, Pengelolaan Kompensasi TKD Rangkahkidul Diduga Menyimpang

author Juma'in Koresponden Sidoarjo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan belakang gedung serbaguna Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo. SP/JUM
Bangunan belakang gedung serbaguna Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo. SP/JUM

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pengelolaan dana kompensasi tukar guling tanah kas desa (TKD) Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo, sebesar Rp 5 miliar yang diperoleh dari salah satu perusahaan di wilayah setempat, yakni PT. Makmur Berkah Amanah (MBA) diduga sarat penyimpangan dan melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Kepada Surabaya Pagi, Kepala Desa (Kades) Rangkahkidul, H. Warlheiyono  mengaku jika dana kompensasi tukar guling TKD sebesar Rp 5 miliar tersebut sudah realisasi Rp 3,3 miliar. Dana Rp 3,3 miliar itu telah digunakan untuk pelaksanaan pembangunan gedung serbaguna. Sedangkan sisanya, Rp 1,7 miliar rencananya akan digunakan untuk kelanjutan pembangunan gedung serbaguna.

"Gedung serbaguna iku wes entek Rp 3,3 miliar mas, dadi anggarane tak stop disek saiki mas," kata Kades Warlheiyono, melalui telp. WhatsApp pribadinya, Minggu (27/10/2024).

Ditanya soal penyaluran dana kompensasi tukar guling TKD, Kades Warlheiyono, mengaku jika sebelum dimasukkan ke rekening kas desa (RKD), uang hasil  kompensasi tukar guling TKD dari PT. MBA tersebut terlebih dulu masuk ke rekening pribadinya, setelah dana kompensasi masuk ke  rekening pribadinya, selanjutnya baru di transfer ke RKD.

"Nang rekeningku sek mas, baru nang rekeninge deso," akunya.

Namun saat kembali ditanya berapa sebenarnya dana kompensasi yang telah diterima dari PT. MBA, Kades Warlheiyono, menjelaskan saat ini dana kompensasi yang dia diterima dari perusahaan PT. MBA adalah sebesar Rp 3 miliar. Sedangkan untuk sisanya, yakni, Rp 2 miliar akan diambilnya pada akhir tahun ini dan segera dimasukan ke RKD. 

"Kari rong miliar mas, dorong, dorong di kek i mas, akhir wulan iki tak tagih maneh, pokok e akhir tahun iki harus masuk mas," jelasnya.

Terkait hal ini, ketua organisasi Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda - LIRA) Sidoarjo, Fahmi Rosyidi, mengatakan bahwa, sesuai  Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, tentang pengelolaan keuangan desa,  dana kompensasi hasil dari hasil tukar guling TKD adalah merupakan penghasilan sah bagi desa. Untuk itu, sesuai Permendagri tersebut kompensasi yang diterima dari perusahaan wajibnya langsung di transfer ke rekening kas desa. 

" Kompensasi tukar guling TKD itu pendapatan sah desa. Dan sesuai Permendagri Nomor 113 tahun 2014, wajib di transfer ke rekening desa, dilarang ke rekening pribadi," tegasnya. jum

Berita Terbaru

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak  ‎

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak ‎

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Antusiasme warga mengikuti khitan massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun membludak. Dari target awal 290 peserta, ju…