SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Suhu politik jelang 4 Minggu pencoblosan mulai memanas. Terbaru, banner "Wes Wayahe Ganti Bupati Lamongan 2024" yang dipasang oleh sejumlah relawan pro perubahan di beberapa titik di kota, diduga dicopot oleh petugas Keamanan dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kecamatan Lamongan.
Karuan saja, aksi yang dianggap mencederai pesta demokrasi 5 tahunan itu menjadi preseden buruk, lantaran banner lain yang mengisyaratkan dukungan untuk Paslon petahana dengan tuliskan "Lanjutkan" dibiarkan begitu saja tanpa ada yang menertibkan.
Baca Juga: Paslon Yes-Dirham Klaim Pelayanan Publik Sudah On The Track, Begini Faktanya
Situasi ini membuat relawan pro perubahan, yang ingin ganti bupati tidak terima dengan sikap arogansi dari petugas Trantib Satpol PP Kecamatan Lamongan kota yang mencopot banner sebagai aspirasi masyarakat Lamongan.
Belasan orang akhirnya mendatangi kantor Kecamatan Lamongan untuk meminta pertanggungjawaban atas pencopotan yang diduga dilakukan oleh Trantib Pol PP Kecamatan Lamongan pada Rabu, (30/10/2024).
"Saya ingin katakan banner bertuliskan wes wayahe ganti bupati Lamongan 2024 itu adalah bagian dari aspirasi masyarakat yang ingin ada perubahan kepemimpinan, apa yang salah dengan banner itu sehingga sampai harus dicopot," tanya Rudi salah satu perwakilan relawan pro perubahan, saat mengklarifikasi pencopotan banner di kantor Kecamatan Lamongan Kota.
Dijelaskan oleh Rudi, ada dua banner "Wes Wayahe Ganti Bupati Lamongan 2024 dicopot, di dua titik yakni Perempatan Pasar Sidoharjo dan pertigaan Jl Veteran tepatnya arah ke Desa Tambakrigadung Tikung. "Kemarin malam banner itu masih ada, dan sudah hilang tadi pagi, dan info yang kami dapat banner itu dicopot oleh Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Lamongan Kota," kata Rudi menjelaskan.
Banner Wes Wayahe Ganti Bupati Lamongan 2024 ini dicopot oleh Trantib Pol PP Kecamatan Lamongan Kota karena beralasan melanggar perda.
Baca Juga: Peralihan Musim Hujan, Permintaan Jas Hujan di Lamongan Mulai Membludak
Banner bertuliskan wes wayahe ganti bupati ini juga sudah pernah hilang, cuman pelakunya saat itu masih belum terindikasi, tapi yang dua ini sudah sangat jelas oknum siapa yang mencopot itu, sehingga pihaknya meminta klarifikasi kepada kasi trantib dan mereka mengakui telah melakukan pencopotan banner itu.
"Dari kejadian ini saja sudah bisa kita simpulkan kalau ASN di Lamongan masih belum bisa bersikap netral dalam Pilkada, mereka kecenderungan nya masih ingin lanjutkan yang sekarang ini, tapi tidak memberikan ruang kepada pro perubahan ganti bupati," ungkapnya.
Ia meminta kepada Kasi Trantib untuk bertanggung jawab, dan kembali memasang banner itu, 1 x 24 jam kalau tidak, pencopotan ini akan dilaporkan ke Kepolisian Polres Lamongan karena melakukan perusakan.
Mendengar protes belasan relawan pro perubahan itu, Sutarto Kasi Trantib Kec Lamongan Kota mengakui kalau dirinya yang mencopot banner itu, karena hasil rapat koordinasi yang disitu ada Kepala Inspektorat dan Asisten 3 Setda Kabupaten Lamongan, karena dari hasil rapat itu dianggap melanggar Perda terkait mengganggu ketertiban dan keamanan yang bisa menimbulkan provokasi.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Bagus Minta Suharmadi Diputus Bebas
"Iya saya yang mencopot karena banner itu bentuknya provokasi dan melanggar Perda Tahun 2007 Nomor 10 tahun 2013, sesuai dengan pasal 63 undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan," ujarnya.
Namun aneh, meski awalnya Sutarto berdalih pencopotan itu karena landasan perda, setelah didesak banner itu untuk dipasang kembali, ia menjanjikan untuk memasang banner itu. "Iya saya akan pasang lagi, tapi saya minta waktu sampai besok untuk memasang nya, karena saya harus mencari teman," janjinya.
Aksi pencopotan banner oleh Kasi Trantib ini tidak mendapatkan support dari Panwascam, meski awalnya minta Panwas Kecamatan untuk mendampinginya, karena Panwas dari hasil kajiannya, banner "Wes Wayahe Ganti Bupati Lamongan 2024" itu adalah bukan Alat Peraga Kampanye (APK) melainkan hanya aspirasi masyarakat.
"Saya Sudah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait banner ini, yang jelas itu tidak termasuk APK dan tidak ranahnya Bawaslu dan Panwascam menertibkannya karena itu hanya aspirasi masyarakat," kata Angga Nur Rio, Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwascam Lamongan Kota. jir
Editor : Moch Ilham