SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto berencana mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghapuskan utang pada petani, nelayan, hingga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tujuan penghapusan utang tersebut guna memulihkan akses penyaluran kredit dan menghindarkan petani hingga nelayan terjebak pinjaman online (pinjol) dan rentenir.
Hal ini disampaikan oleh adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo dalam Diskusi Ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).
"Ada jutaan petani dan nelayan yang terbebani utang lama. Ada utang yang sudah dua puluh tahun lalu, ada yang dari tahun 1998, ada juga yang dari 2008. Sekitar 5-6 juta petani dan nelayan terpaksa beralih ke rentenir serta pinjaman online (pinjol), karena tidak bisa pinjam uang dari bank," ujar Hashim.
Hashim menyampaikan, semua utang ini sebenarnya telah dihapusbukukan sejak lama dan telah diganti oleh asuransi perbankan. Namun, hak tagih dari bank terhadap jutaan petani dan nelayan ini belum dihapuskan. Efeknya, hingga saat ini jutaan petani dan nelayan memiliki masalah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Waktu itu saya sampaikan ke Bapak Presiden Prabowo bahwa ini harus diubah. Mungkin minggu depan Pak Prabowo akan tanda tangan Perpres pemutihan, sedang disiapkan Menteri Hukum Pak Supratman sesuai dengan Undang-undang. Saya berharap masyarakat mendapat kesempatan pinjam lagi ke bank. Itu salah satu langkah pengentasan kemiskinan. Dengan demikian 30-40 juta manusia akan dapat dampak yang positif ke depannya," pungkas Hashim.
Ini saya nilai policy yang pro-rakyat.
***
Peneliti Citra Institute, Efriza menegaskan, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dinilai sebagai pemimpin yang tepat untuk menyongsong Indonesia Emas 2045. Pasalnya, Prabowo-Gibran mengedepankan visi misi pro rakyat. Ini dianggap sebagai pemimpin ideal kepemimpinan Indonesia selanjutnya.
Apalagi memiliki visi misi pro rakyat. Artinya Prabowo-Gibran layak dianggap penerus kinerja impresif pemerintahan saat ini.
“Pertama, nama koalisinya identik dengan pemerintahan sekarang, ini tentu saja akan memengaruhi persepsi dari kalangan intelektual dari pemilih loyal Jokowi,” kata Efriza, dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).
Tak hanya itu, Efriza menerangkan, dengan menggaet Gibran, Prabowo membuktikan sangat terbuka dengan kalangan muda. Menurutnya, Prabowo sangat antusias dan menantikan banyak anak muda bisa terjun langsung ke dunia politik Tanah Air.
Di sisi lain, Efriza menegaskan, program Prabowo-Gibran yang saat ini tengah berjalan memang menunjukkan keberpihakan kepada akar rumput. Menurutnya, dengan pembagian makan siang dan susu gratis, semakin memperkuat Prabowo-Gibran adalah pemimpin yang mengutamakan perkembangan bangsa di masa depan.
“Ketiga, berbagai gagasan, visi-misi, program kerja yang disampaikan oleh Prabowo adalah produk Jokowi, ini tentu memengaruhi persepsi pemilih loyalnya dari intelektual dan seluruh masyarakat,” ucap Efriza.
Efriza menambahkan, dari komitmen yang beredar di masyarakat, hanya Prabowo-Gibran yang bertekad bulat untuk melanjutkan kinerja pemerintahan Presiden Jokowi.
Itu penilaian seorang Peneliti Citra Institute. Saya sengaja mengutip dua pernyataan pihak Prabowo dan seorang peneliti untuk menunjukan obyektivitas saya meneropong kebijakan awal pemerintahan Prabowo.
***
Tahun 2023 lalu, menurut catatan jurnalistik saya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki telah bicara pencabutan kredit macet untuk pelaku UMKM hingga mencapai Rp 5 miliar. Untuk tahap pertama, yang akan dihapus maksimal-nya kredit Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Teten bilang Presiden Joko Widodo sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.
"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata Teten dalam keterangan resminya, seperti dikutip Rabu (9/8/2023).
"Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa? dan karena apa?. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," ujarnya.
Langkah strategis tersebut kini terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya.
Ini untuk melaksanakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.
Prediksi Bappenas, tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen. Salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024.
Soal penghapus bukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM, diatur dalam UU UUP2SK Pasal 250 dan Pasal 251.
Jelas pemutihan kredit bagi pelaku UMKM ada dasar hukmnya.
***
Mengacu pada Peraturan OJK No. 35 Tahun 2018 Pasal 92, terdapat 5 kategori untuk mengelompokkan kelancaran kredit yaitu
Kategori Lancar, Kategori Dalam Perhatian Khusus (DPK), Kategori Kurang Lancar, Kategori Diragukan dan Kategori Macet.
Kategori macet terjadi, saat peminjam dengan angsuran termasuk pembayaran pokok dan atau bunga yang terlambat dibayar lebih dari 180 hari kalender.
Moral hazard penyebab ketidakmampuan melunasi utang bisa disebabkan utang digunakan untuk keperluan konsumtif dan kurang baik dalam pengaturan keuangan.
Bagi pelaku UMKM yang alami kredit macet, sulit mendapatkan pinjaman dari instansi Lain.
Secara hukum, juga ada perlindungan hukum terhadap debitur apabila terjadi kredit macet, terutama terhadap debitur yang mengalami musibah sehingga tidak memiliki kemampuan untuk membayar kredit. Antara lain dengan jalan Rescheduling, Reconditioning, Restructuring atau kombinasi ketiganya. Baru Eksekusi setelah melalui putusan pengadilan.
Apakah pemerintah tega mematikan pelaku UMKM yang alami kredit macet karena usaha.?
Apalagi saat pelaku UMKM mengalami minimnya Modal Usaha dan kesulitan mengembangkan bisnisnya.
Nah permasalahan klasik bagi banyak pelaku usaha kecil, yaitu keterbatasan modal, ada banyak upaya pemerintah untuk memajukan UMKM Indonesia.
Antara lain memberi subsidi bunga/margin, belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP), penempatan dana pemerintah di perbankan. Penjaminan loss limit kredit UMKM.
Dan pajang penghasilan final UMKM ditanggung pemerintah.
Kebijakan itu dikeluarkan, karena UMKM merupakan bagian dari perekonomian indonesia yang mandiri. Selain UMKM memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ini dilihat dari tiga peranan UMKM terhadap perekonomian indonesia yaitu meliputi sarana pemerataan tingkat ekonomi rakyat kecil, sarana mengentaskan kemiskinan dan sarana pemasukan devisa.
Ini diatur dalam Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34 UUD 1945, yaitu peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain meliputi lima hal antara lain (1) mengembangkan koperasi (2) mengembangkan BUMN; (3) memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Akal sehat saya bilang peran utama pemerintah sebagai pelaku ekonomi perlu dikedepankan untuk mengendalikan perekonomian dengan berbagai kebijakan ekonomi untuk memakmurkan warga negaranya. Pengapusan kredit macet UMKM, KUR secara selektif ini salah satu wujud pemerintah Prabowo-Gibran pro rakyat.
Akal sehat saya ini tergelitik dengan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang mengatakan, pengembangan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan hal yang sangat penting bagi perekonomian global. Menurutnya, hal ini karena UMKM merupakan tulang punggung perekonomian dunia. ([email protected])
Editor : Moch Ilham