Poltracking Disanksi Bikin Survei Unggulkan RK Ditanggapi Datar oleh Cagub KIM

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Cagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK), angkat bicara soal Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) memberi sanksi kepada Poltracking Indonesia, karena hasil survei Pilgub Jakarta-nya beda.

RK, yang diusung parpol koalisi Indoesia Maju (KIM) menanggapi datar dan malah bilang menghormati aturan yang berlaku di setiap organisasi.

"Kalau urusan internal organisasi saya menghormati aturan hukum dan aturan organisasi," kata RK di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Sebagai informasi, Poltracking merilis hasil survei elektabilitas cagub-cawagub Jakarta pada Kamis, 24 Oktober 2024. Nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono unggul berdasarkan hasil survei Poltracking sebesar 51,6%, unggul dibanding Pramono Anung-Rano Karno.

RK, menyebut bukan wewenangnya untuk berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut. RK hanya menyebut kejadian itu mudah-mudahan menjadi bahan evaluasi.

"Jadi bukan wilayah saya untuk berkomentar terlalu jauh karena itu kewenangan dari organisasi masing-masing. Mudah-mudahan jadi evaluasi," sebutnya.

Persepi telah selesai melakukan pemeriksaan kepada LSI dan Poltracking terkait perbedaan signifikan hasil survei Pilgub Jakarta 2024. Persepi menjatuhi sanksi kepada Poltracking karena mempunyai dua data yang berbeda.

"Dewan Etik PERSEPI telah menyelesaikan penyelidikan terhadap prosedur pelaksanaan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia dan Poltracking Indonesia," kata Persepi dalam keterangan tertulis, Senin (4/11).

 

Ramal Pilkada Jakarta Satu Putaran

Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda mengatakan, pasangan Cagub dan Cawagub Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) berpeluang Pilkada Jakarta satu putaran. Hal itu terjadi bila pasangan ini mampu bertahan di angka elektabilitas seperti saat ini.

Untuk diketahui berdasarkan hasil survei Poltracking, elektabilitas pasangan RIDO tertinggi di Pilgub Jakarta. Dalam hasil survei, paslon nomor urut 1 itu meraup 51,6 persen, sedangkan rivalnya Pramono-Rano di posisi kedua dengan 36,4 persen, disusul Dharma-Kun 3,9 persen.

"Kalau melihat dari data ini, dari sisi elektabilitas memang ada potensi pilkada di Jakarta akan berlangsung satu putaran. Meski angkanya relatif masih pas di 51 persen, kalau menggunakan data per hari ini yang berpotensi memenangkan pilkada Jakarta adalah paslon nomor 1 Ridwan Kamil-Suswono dengan angka 51,6 persen," kata Hanta Yuda lewat kanal YouTube Poltracking TV, pada Sabtu (26/10/2024).

Sebelumnya pada 15 September lalu, Poltracking merilis hasil survei pasangan RIDO dengan elektabilitas sebesar 47,5 persen, disusul pasangan Pramono-Rano 31,5 persen, lalu Dharma-Kun 5,1 persen.

Poltracking menunjukkan variabel kenaikan elektabilitas RIDO, karena personal dari Ridwan Kamil. Mantan Gubernur Jawa Barat ini meraup dukungan elektoral hingga 54,8 persen.

Disebutkan pula, dukungan dari pemilih yang puas terhadap kinerja Anies Baswedan sangat berpengaruh. Dari hasil risetnya, kepuasan publik atas kinerja Anies Baswedan mencapai 71,4 persen. Sebanyak 51,1 persen memilih Ridwan Kamil untuk melanjutkan estafet kepemimpinan.

Hanta Yuda menyampaikan sebagian besar melabuhkan pilihan kepada Ridwan Kamil Suswono dengan persentase 48 persen. Angka itu terdiri dari pemilih Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam pilkada 2017.

Namun pada waktu yang berdekatan, Lembaga Survei Indonesia (LSI) membuat survei dengan rentang waktu 10-17 Oktober 2024. Hasilnya berbeda dengan Poltracking, di mana elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono disalip Pramono-Rano.

Pramono-Rano Karno mendapatkan hasil 41,6 persen, disusul Ridwan Kamil-Suswono hanya mendapat 37,4 persen. Angka dari LSI bulan September lalu sempat menunjukkan pasangan RIDO meraih angka elektabilitas tertinggi sebesar 51,8 persen, diikuti oleh pasangan Pramono-Rano Karno dengan 28,4 persen, dan pasangan Dharma-Kun dengan 3,2 persen. Sisanya 16,6 persen responden belum menentukan pilihan mereka. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…