Sambangi Kejari Sidoarjo, Pemuda LIRA Laporkan Dugaan Penyelewengan Uang Kompensasi TKD Rangkahkidul

author Juma'in Koresponden Sidoarjo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Pemuda – LIRA Sidoarjo, Fahmi Rosyidi, bersama Sekretaris Pemuda – LIRA Sidoarjo, Jumain Agus Santosa, saat menunjukan tanda terima bukti laporan di kantor Kejari Sidoarjo. SP/JUM
Ketua Pemuda – LIRA Sidoarjo, Fahmi Rosyidi, bersama Sekretaris Pemuda – LIRA Sidoarjo, Jumain Agus Santosa, saat menunjukan tanda terima bukti laporan di kantor Kejari Sidoarjo. SP/JUM

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Organisasi Pemuda – Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda – LIRA) menyambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (11/11/2024). Kedatangan mereka melaporkan adanya dugaan penyelewengan uang kompensasi hasil tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo.  

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda – LIRA Sidoarjo, Fahmi Rosyidi mengatakan bahwa, selain melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan uang kompensasi tukar guling TKD sebesar Rp 5 miliar, pihaknya juga melaporkan adanya dugaan penyelewengan uang kompensasi tersebut yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Desa Rangkahkidul.

“Berkas laporan sudah kami sampaikan,” katanya.

Menurut Fahmi, dia meyakini jika pengelolaan uang kompensasi tukar guling TKD Desa Rangkahkidul tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Berdasarkan Permendagri tersebut, seharusnya sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan, pihak pemerintah desa (Pemdes) setempat terlebih dahulu memasukan sumber anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 

“Kalau kita lihat pada baliho APBDes Desa Rangkahkidul tahun 2023, ada sejumlah dana Rp 3 miliar pada item pendapatan lain-lain yang digunakan untuk membangun gedung serbaguna. Akan tetapi pada baliho APBDes tahun 2024 pada item pendapatan lain-lain hanya tercatat Rp 25 juta, sedangkan  kegiatan relokasi rumah warga sudah dilaksanakan, ini kan janggal, dan kami anggap ini bertentangan dengan kedua Permendagri tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, Fahmi juga meyakini jika proyek pembangunan gedung serbaguna tersebut  bukan proyek multi years. Proyek multiyears adalah proyek berskala besar yang dibangun beberapa tahun kalender terpisah. Dalam  hal kontrak, proyek multi years juga disebut sebagai kontrak tahun jamak yang pelaksanaan pekerjaannya membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

“Karena sumber anggaranya dari uang hasil kompensasi TKD, untuk itu saya yakin jika proyek gedung serbaguna itu proyek satu tahun anggaran, yakni di tahun 2023,” jlentrehnya.

Dengan adanya pelaksanaan pembangunan gedung serbaguna yang belum selesai 100 persen, dia menduga jika anggaran proyek tersebut telah diselewengkan oleh oknum pejabat desa yang tidak bertanggung jawab. 

“Setelah kami lakukan pengecekan lokasi bangunan gedung serbaguna, terdapat beberapa item pekerjaan yang belum terselesaikan, misalnya pemasangan  blower, pembangunan kamar mandi serta toilet, pengerjaan lantai dan pengecatan tembok gedung. Dengan fakta tersebut, untuk itu kami menduga bahwa sebagian dana pembangunan gedung serbaguna tersebut telah diselewengkan,” ujarnya.

Perlu diketahui, berdasarkan data dan informasi dari masyarakat setempat, bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Oktober tahun 2019, warga desa Rangkahkidul telah menggelar musyawarah desa (Musdes) membahas tukar guling TKD  dengan PT. Makmur Berkah Amanda(MBA). Dalam kesepakatan, TKD Desa Rangkahkidul seluas 22 hektar dapat gan rugi tanah seluas 62 hektar,ditambah uang kompensasi sebesar Rp 5 miliar untuk pembangunan gedung pertemuan, rehabilitas masjid dan membebaskan dua rumah warga yang lokasinya bersebelahan dengan masjid. jum

Berita Terbaru

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Kamis, 06 Agu 2026 21:19 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 21:19 WIB

SURABAYA PAGI, Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan secara resmi menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala D…

Cari Figur Berintegritas, Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Cari Figur Berintegritas, Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Kamis, 06 Agu 2026 20:38 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota…

Posyandu Keluarga Mawar 3 Desa Dukuhsari Jabon Raih Juara Harapan 1 Lomba Posyandu Berprestasi Tingkat Jawa Timur 2026

Posyandu Keluarga Mawar 3 Desa Dukuhsari Jabon Raih Juara Harapan 1 Lomba Posyandu Berprestasi Tingkat Jawa Timur 2026

Kamis, 06 Agu 2026 20:33 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Kabar membanggakan datang dari dunia kesehatan masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Posyandu Keluarga Mawar 3 yang terletak di Desa D…

Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim, atas Dugaan Salah Tahan Pimred Surabaya Pagi Raditya M. Khadaffi

Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim, atas Dugaan Salah Tahan Pimred Surabaya Pagi Raditya M. Khadaffi

Kamis, 06 Agu 2026 20:13 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya: Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim atas dugaan salah tahan Pimred Raditya M. Khadaffi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya,…

Jadi Otak Mark Up Tunjangan Perumahan Dewan Rp 3,6 M, Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Ditahan

Jadi Otak Mark Up Tunjangan Perumahan Dewan Rp 3,6 M, Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Ditahan

Kamis, 06 Agu 2026 19:07 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 19:07 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang kini masih menjabat anggota DPRD p…

Sidang Maidi : JPU KPK Dalami Kedekatan Maidi dengan Pemilik Butik, ATM dan Panggilan "Bu Nyai" Jadi Perhatian 

Sidang Maidi : JPU KPK Dalami Kedekatan Maidi dengan Pemilik Butik, ATM dan Panggilan "Bu Nyai" Jadi Perhatian 

Kamis, 06 Agu 2026 18:26 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta kedekatan hubungan terdakwa Wali Kota Mad…