SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aturan mengenai distribusi pupuk nantinya tidak lagi dari bupati, gubernur, ataupun kementerian lain.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia Zulkifli Hasan merinci, nantinya alur akan cukup dari Kementan lalu diserahkan kepada Pupuk Indonesia.
Baca Juga: Dinas Pertanian: Harga Pupuk Subsidi Jangan Dijual di Atas HET
Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia Zulkifli Hasan (Zulhas) telah memutuskan untuk memangkas aturan-aturan perihal distribusi pupuk subsidi ke petani yang membutuhkan. Hal ini disampaikan Zulhas selepas menghadiri rapat koordinasi bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bulog, serta Pupuk Indonesia.
Zulhas mengakui bahwa selama ini banyak sekali aturan yang mengatur mengenai pupuk bersubsidi bisa diterima oleh para petani yang membutuhkan.
"Kita baru saja memutuskan, yang selama ini banyak sekali aturan mengenai pupuk bersubdisi itu untuk sampai ke petani yang memerlukan. Baru saja kita rapat, kita pangkas. Jadi, penanggung jawab untuk pupuk bersubsidi itu Kementerian Pertanian (Kementan) nanti yang memutuskan surat keputusan (SK)-nya," terang Zulhas kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga: Dispertangan Situbondo Catat Serapan Pupuk Capai 81 Persen hingga Oktober
Pupuk Indonesia akan kirim ke gabungan kelompok tani (Gapoktan).
"Itu yang diaudit dan dipertanggungjawabkan, kemudian Kementerian Keuangan bayar. Gapoktan yang bertanggung jawab sampai ke petaninya, karena Gapoktan yang paling di depan. Jadi, kalau ada kesalahan penerima, berarti data ada di Gapoktan," tambah Zulhas.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Kesempatan Petani Jadi Penerima Pupuk Subsidi Tahun Depan
Seiring dengan itu, Zulhas menerangkan bahwa dirinya berharap dengan adanya putusan dari rapat koordinasi hari ini, akan segera pihaknya sampaikan Peraturan Presiden (Perpres)-nya dengan harapan satu bulan dapat rampung dan tetap akan didahului oleh aturan dari Kementan.
"Jatah pupuk tahun ini 9,5 juta ton tapi baru bisa dikirim 5 juta ton. Karena harus ada SK dari bupati, gubernur, ada usulan ruwet mengular, rumit sekali. Jadi, walaupun alokasinya besar dan cukup, tapi kalau prosedurnya bertele-tele dan mengular, akhirnya juga tidak bisa terserap dengan baik," tandasnya. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham