Dalam Dua Pekan, Polres Blitar Ungkap Kasus Perjudian dan KDRT, dengan 7 Tersangka

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar hanya butuh waktu dua pekan ungkap dan tangkap kasus judi online dan judi Konvensional, dengan 6 tersangka, sedang kasus KDRT 1 tersangka, 

Hal tersebut disampaikan Waka Polres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo ST.S.IK MH mewakili Kapolres Blitar AKBP Wiwit Satria pada wartawan Kamis (14/11) siang.

Dalam keterangannya, Kompol Yoyok mengatakan, pengungkapan kasus tersebut sejak 27 Oktober sampai 14 November 2024.

"Setiap waktu  kita selalu melakukan patroli Cyber, bertepatan itu kita temukan ada perjudian online di medsos, langsung kita kembangkan dan lakukan penyelidikan, kita berhasil ungkap TKP yang kesemuanya ada di wilayah hukum Polres Blitar, dan berhasil menangkap 6 pelaku judi jenis online," kata Waka Polres didampingi Kasat Reskrim AKP Momon Suwito dan Kasi Humas Ipda Putut Iswahyudi.

Masih menurut Kompol Yoyok, pelaku judi online ini, telah beroperasi secara terorganisir yang memanfaatkan platform digital sehingga dapat menjangkau masyarakat, dari para pelaku judi online itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang, ponsel, termasuk barang bukti judi konvensional.

"Upaya pengungkapan kasus judi online maupun judi jenis konvensional (Togel) merupakan upaya bagian dari komitmen kita (Polres Blitar), untuk itu kami berharap masyarakat untuk menjauhi atau jangan tergiur dengan perjudian jenis apapun, karena perjudian merusak masa depan sekaligus meresahkan masyarakat," tutur AKP Momon pada wartawan.

Selain ungkap dan tangkap pelaku perjudian, Satreskrim Polres Blitar berhasil menangkap CH 36, warga Desa Bendosari Kec. Kademangan Kab Blitar, di rumah temannya di Kec Binangun pada Rabu (13 November 2024) setelah melakukan penganiayaan terhadap CC (26) istrinya sendiri, pada Sabtu (9 November 2024) siang. Akibat penganiayaan tersebut korban alami luka parah pada kepala, leher dan jari tengah putus, setelah kejadian itu CH melarikan diri.

"Selain ungkap dan tangkap 6 tersangka judi online, kita juga berhasil menangkap CH pelaku penganiayaan CC istrinya, karena pelaku tidak dipinjami HP, dan merasa cemburu pada istrinya, kini sudah diamankan, dengan barang bukti 1 bilah parang, satu stel pakaian korban, untuk tersangka kira jerat pasal 44 ayat 2 UU No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman 5 tahun penjara, sedang para pelaku judi kita kenakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27, ayat 2 UU, Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mereka yang mengoperasikan situs atau aplikasi perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 10 milyar," pungkas Kompol Yoyok di akhiri tunjukkan barang bukti. Les

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…