Dalam Dua Pekan, Polres Blitar Ungkap Kasus Perjudian dan KDRT, dengan 7 Tersangka

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar hanya butuh waktu dua pekan ungkap dan tangkap kasus judi online dan judi Konvensional, dengan 6 tersangka, sedang kasus KDRT 1 tersangka, 

Hal tersebut disampaikan Waka Polres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo ST.S.IK MH mewakili Kapolres Blitar AKBP Wiwit Satria pada wartawan Kamis (14/11) siang.

Dalam keterangannya, Kompol Yoyok mengatakan, pengungkapan kasus tersebut sejak 27 Oktober sampai 14 November 2024.

"Setiap waktu  kita selalu melakukan patroli Cyber, bertepatan itu kita temukan ada perjudian online di medsos, langsung kita kembangkan dan lakukan penyelidikan, kita berhasil ungkap TKP yang kesemuanya ada di wilayah hukum Polres Blitar, dan berhasil menangkap 6 pelaku judi jenis online," kata Waka Polres didampingi Kasat Reskrim AKP Momon Suwito dan Kasi Humas Ipda Putut Iswahyudi.

Masih menurut Kompol Yoyok, pelaku judi online ini, telah beroperasi secara terorganisir yang memanfaatkan platform digital sehingga dapat menjangkau masyarakat, dari para pelaku judi online itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang, ponsel, termasuk barang bukti judi konvensional.

"Upaya pengungkapan kasus judi online maupun judi jenis konvensional (Togel) merupakan upaya bagian dari komitmen kita (Polres Blitar), untuk itu kami berharap masyarakat untuk menjauhi atau jangan tergiur dengan perjudian jenis apapun, karena perjudian merusak masa depan sekaligus meresahkan masyarakat," tutur AKP Momon pada wartawan.

Selain ungkap dan tangkap pelaku perjudian, Satreskrim Polres Blitar berhasil menangkap CH 36, warga Desa Bendosari Kec. Kademangan Kab Blitar, di rumah temannya di Kec Binangun pada Rabu (13 November 2024) setelah melakukan penganiayaan terhadap CC (26) istrinya sendiri, pada Sabtu (9 November 2024) siang. Akibat penganiayaan tersebut korban alami luka parah pada kepala, leher dan jari tengah putus, setelah kejadian itu CH melarikan diri.

"Selain ungkap dan tangkap 6 tersangka judi online, kita juga berhasil menangkap CH pelaku penganiayaan CC istrinya, karena pelaku tidak dipinjami HP, dan merasa cemburu pada istrinya, kini sudah diamankan, dengan barang bukti 1 bilah parang, satu stel pakaian korban, untuk tersangka kira jerat pasal 44 ayat 2 UU No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman 5 tahun penjara, sedang para pelaku judi kita kenakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27, ayat 2 UU, Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mereka yang mengoperasikan situs atau aplikasi perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 10 milyar," pungkas Kompol Yoyok di akhiri tunjukkan barang bukti. Les

Berita Terbaru

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan m…

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – ‎Meski menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, para atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun tetap menjalani latihan rutin sebagai per…

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebanyak 27 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN di Jawa Timur resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Dewan Pimpinan…

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebanyak 60 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Lamongan resmi menerima Motor Tosa, yang diserahkan secara simbolis…

Demokrat Jatim Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim, Kader Diingatkan Tetap Dekat dengan Rakyat

Demokrat Jatim Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim, Kader Diingatkan Tetap Dekat dengan Rakyat

Jumat, 13 Mar 2026 18:41 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan jajaran Partai Demokrat Jawa Timur untuk memperkuat kepedulian sosial sekaligus m…

Hasil Audiensi Mengecewakan, SBMR Akan Gelar Aksi

Hasil Audiensi Mengecewakan, SBMR Akan Gelar Aksi

Jumat, 13 Mar 2026 17:24 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 17:24 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Audiensi antara Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) bersama DPRD Kota Madiun terkait tuntutan Bonus Hari Raya (BHR) bagi driver oj…