Dalam Dua Pekan, Polres Blitar Ungkap Kasus Perjudian dan KDRT, dengan 7 Tersangka

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar hanya butuh waktu dua pekan ungkap dan tangkap kasus judi online dan judi Konvensional, dengan 6 tersangka, sedang kasus KDRT 1 tersangka, 

Hal tersebut disampaikan Waka Polres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo ST.S.IK MH mewakili Kapolres Blitar AKBP Wiwit Satria pada wartawan Kamis (14/11) siang.

Dalam keterangannya, Kompol Yoyok mengatakan, pengungkapan kasus tersebut sejak 27 Oktober sampai 14 November 2024.

"Setiap waktu  kita selalu melakukan patroli Cyber, bertepatan itu kita temukan ada perjudian online di medsos, langsung kita kembangkan dan lakukan penyelidikan, kita berhasil ungkap TKP yang kesemuanya ada di wilayah hukum Polres Blitar, dan berhasil menangkap 6 pelaku judi jenis online," kata Waka Polres didampingi Kasat Reskrim AKP Momon Suwito dan Kasi Humas Ipda Putut Iswahyudi.

Masih menurut Kompol Yoyok, pelaku judi online ini, telah beroperasi secara terorganisir yang memanfaatkan platform digital sehingga dapat menjangkau masyarakat, dari para pelaku judi online itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang, ponsel, termasuk barang bukti judi konvensional.

"Upaya pengungkapan kasus judi online maupun judi jenis konvensional (Togel) merupakan upaya bagian dari komitmen kita (Polres Blitar), untuk itu kami berharap masyarakat untuk menjauhi atau jangan tergiur dengan perjudian jenis apapun, karena perjudian merusak masa depan sekaligus meresahkan masyarakat," tutur AKP Momon pada wartawan.

Selain ungkap dan tangkap pelaku perjudian, Satreskrim Polres Blitar berhasil menangkap CH 36, warga Desa Bendosari Kec. Kademangan Kab Blitar, di rumah temannya di Kec Binangun pada Rabu (13 November 2024) setelah melakukan penganiayaan terhadap CC (26) istrinya sendiri, pada Sabtu (9 November 2024) siang. Akibat penganiayaan tersebut korban alami luka parah pada kepala, leher dan jari tengah putus, setelah kejadian itu CH melarikan diri.

"Selain ungkap dan tangkap 6 tersangka judi online, kita juga berhasil menangkap CH pelaku penganiayaan CC istrinya, karena pelaku tidak dipinjami HP, dan merasa cemburu pada istrinya, kini sudah diamankan, dengan barang bukti 1 bilah parang, satu stel pakaian korban, untuk tersangka kira jerat pasal 44 ayat 2 UU No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman 5 tahun penjara, sedang para pelaku judi kita kenakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27, ayat 2 UU, Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mereka yang mengoperasikan situs atau aplikasi perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 10 milyar," pungkas Kompol Yoyok di akhiri tunjukkan barang bukti. Les

Berita Terbaru

Bangkitkan Perekonomian Warga, Kades Muhammad Taukhid Prioritaskan Infrastruktur

Bangkitkan Perekonomian Warga, Kades Muhammad Taukhid Prioritaskan Infrastruktur

Minggu, 11 Jan 2026 14:39 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 14:39 WIB

SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Pembangunan Infrastruktur menjadi salah satu fokus Pemerintah Desa (Pemdes) Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Secara…

Turnamen Catur dan Bazar UMKM di Wisata Sumber Air Panas Wong Pulungan Pasuruan Meriahkan HUT ISG ke-7 Tahun 2026

Turnamen Catur dan Bazar UMKM di Wisata Sumber Air Panas Wong Pulungan Pasuruan Meriahkan HUT ISG ke-7 Tahun 2026

Minggu, 11 Jan 2026 10:31 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 10:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Komunitas Info Seputar Gempol (ISG) yang berawal dari sebuah group media Sosial. Seiring berjalannya waktu, ISG berkembang menjadi…

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …