SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar hanya butuh waktu dua pekan ungkap dan tangkap kasus judi online dan judi Konvensional, dengan 6 tersangka, sedang kasus KDRT 1 tersangka,
Hal tersebut disampaikan Waka Polres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo ST.S.IK MH mewakili Kapolres Blitar AKBP Wiwit Satria pada wartawan Kamis (14/11) siang.
Baca Juga: Polres Blitar Terjunkan Anggotanya Bantu Korban Banjir
Dalam keterangannya, Kompol Yoyok mengatakan, pengungkapan kasus tersebut sejak 27 Oktober sampai 14 November 2024.
"Setiap waktu kita selalu melakukan patroli Cyber, bertepatan itu kita temukan ada perjudian online di medsos, langsung kita kembangkan dan lakukan penyelidikan, kita berhasil ungkap TKP yang kesemuanya ada di wilayah hukum Polres Blitar, dan berhasil menangkap 6 pelaku judi jenis online," kata Waka Polres didampingi Kasat Reskrim AKP Momon Suwito dan Kasi Humas Ipda Putut Iswahyudi.
Masih menurut Kompol Yoyok, pelaku judi online ini, telah beroperasi secara terorganisir yang memanfaatkan platform digital sehingga dapat menjangkau masyarakat, dari para pelaku judi online itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang, ponsel, termasuk barang bukti judi konvensional.
Baca Juga: Kapolres Blitar Kota Sapa Tahanan yang Lakukan Hak Suaranya dalam Pilkada 2024
"Upaya pengungkapan kasus judi online maupun judi jenis konvensional (Togel) merupakan upaya bagian dari komitmen kita (Polres Blitar), untuk itu kami berharap masyarakat untuk menjauhi atau jangan tergiur dengan perjudian jenis apapun, karena perjudian merusak masa depan sekaligus meresahkan masyarakat," tutur AKP Momon pada wartawan.
Selain ungkap dan tangkap pelaku perjudian, Satreskrim Polres Blitar berhasil menangkap CH 36, warga Desa Bendosari Kec. Kademangan Kab Blitar, di rumah temannya di Kec Binangun pada Rabu (13 November 2024) setelah melakukan penganiayaan terhadap CC (26) istrinya sendiri, pada Sabtu (9 November 2024) siang. Akibat penganiayaan tersebut korban alami luka parah pada kepala, leher dan jari tengah putus, setelah kejadian itu CH melarikan diri.
Baca Juga: Korban Kecelakaan Bawa Ganja, Kasusnya masih Didalami Satresnarkoba Polres Blitar Kota
"Selain ungkap dan tangkap 6 tersangka judi online, kita juga berhasil menangkap CH pelaku penganiayaan CC istrinya, karena pelaku tidak dipinjami HP, dan merasa cemburu pada istrinya, kini sudah diamankan, dengan barang bukti 1 bilah parang, satu stel pakaian korban, untuk tersangka kira jerat pasal 44 ayat 2 UU No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman 5 tahun penjara, sedang para pelaku judi kita kenakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27, ayat 2 UU, Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mereka yang mengoperasikan situs atau aplikasi perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 10 milyar," pungkas Kompol Yoyok di akhiri tunjukkan barang bukti. Les
Editor : Moch Ilham