SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Calon Gubernur Jawa Timur, Luluk Nur Hamidah, memberikan pandangan tegas mengenai pengawasan dan penegakan hukum lingkungan dalam debat ketiga Pilgub Jatim 2024 yang diselenggarakan di Grand City Surabaya pada Senin (18/11/2024).
Menanggapi pertanyaan tentang upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup di seluruh kabupaten/kota, Luluk mengacu pada regulasi yang ada.
Baca Juga: Jelang Coblosan, Survei LSI Denny JA : Khofifah-Emil 67%, Risma-Hans 19,1%, LUMAN 2,1%
"UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 87 ayat 1 sudah jelas, bahwa penanggung jawab usaha yang terkait dengan kegiatan ada pada gubernur dan pemerintah daerah. Siapapun yang melakukan kejahatan atau perusakan lingkungan akan berhadapan dengan hukum," tegas Luluk.
Ia menambahkan, pemerintah daerah, khususnya di Jawa Timur, harus memiliki komitmen kuat dalam menegakkan peraturan ini. Menurutnya, langkah pertama adalah bekerja sama dengan berbagai pihak.
Baca Juga: Pedagang Pasar KLD, Keluhkan Sepinya Pasar pada Cabub Lukman Hakim
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus memiliki komitmen untuk menegakkan perda ini. Oleh karena itu kita melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti kampus, NGO, masyarakat sipil, termasuk organisasi lain di akar rumput dan jangan pandang bulu,” ungkap Luluk.
Selain itu, Luluk menekankan pentingnya edukasi dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Ia menawarkan solusi insentif fiskal ekologi bagi pemerintah daerah yang memiliki perencanaan pembangunan berbasis lingkungan.
Baca Juga: Luluk Bahagia Dapat Nomor 1, Miliki Banyak Filosofi Kemenangan
"Dengan menyediakan insentif fiskal ekologi, pemerintah kabupaten/kota akan berlomba-lomba menciptakan lingkungan yang sehat dan berkualitas," pungkas Luluk. rko
Editor : Redaksi