Pemda dan DPRD Sampang Setujui APBD 2025 Sebesar Rp 2 Triliun 

author Gandi Isharyanto Koresponden Sampang

- Pewarta

Senin, 25 Nov 2024 18:27 WIB

Pemda dan DPRD Sampang Setujui APBD 2025 Sebesar Rp 2 Triliun 

SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menyetujui  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, Senin (25/11/2024)

Selain itu, Rapat Paripurna yang di gelar di gedung Graha Lantai II DPRD Sampang tersebut, secara bersamaan juga di gelar Paripurna Penyampaian hasil Reses | Masa sidang I Tahun Ke-l, Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2024-2029 dan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kab. Sampang tentang Pendirian Perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sampang (Perseroda) Kabupaten Sampang.

Baca Juga: Optimalisasi Birokrat Era Jimad Sakteh

Hadir dalam pengesahan Raperda APBD TA 2025 tersebut, Penjabat Bupati Sampang Rudi  Arifiyanto, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III DPRD Sampang, Forkopimda Sampang, Anggota DPRD Sampang, Kepala OPD, Direktur BUMD Sampang, Camat se Kabupaten Sampang.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung  Wakil Ketua I DPRD Sampang Moh Iqbal Fatoni, didampingi Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III DPRD Sampang.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sampang Shohebus Sulton menyampaikan, bahwa Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sampang telah mempelajari dan mendalami draft Raperda APBD TA. 2025 dan ditemukan data sebagai berikut:

APBD Kabupaten Sampang TA. 2025 sebesar Rp. 2.099.861.294.429,00 yang terdiri dari:

1. Pendapatan Daerah Berasal dari: PAD, Transfer Pemerintah Pusat dan pendapatan lain yang sah. Yakni, PAD : Rp. 421.162.389.558,00 yang terdiri Pajak Daerah  Rp. 66.421.907.233, Retribusi Daerah  Rp. 340.994.482.325, Hasil Pengelolaan Keuangan Daerah yang disahkan Rp. 9.760.000.000 dan Lain-lain PAD yang sah Rp. 3.986.000.000.

Baca Juga: Gonjang-Ganjing Perdin 2 OPD, DPRD Menjadi Atensi KPK

Selain itu, lanjut Sulton menyampaikan, dalam APBD 2025 itu terdapat Pendapatan Transfer Rp. 1.656.108.747.650, Belanja Daerah Rp. 2.099.861.294.429, yang terdiri atas Belanja Operasi Rp. 1.630.844.296.577,10., Belanja Modal Rp. 152.637.430.301,90., Belanja Tak Terduga Rp. 5.000.000.000, dan Belanja Transfer Rp. 311.379.567.550,00.

"Ada juga Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Rp. 72.529.818.721, dan Pengeluaran Pembiayaan Rp. 49.939.661.500. Selain itu, dalam APBD 2025 masih tercatat Defisit sebesar Rp. 22.590.157.221,00," ungkapnya.

Pria yang akrab dipanggil Sulton itu menambahkan, terkait dengan APBD 2025 ini Badan Anggaran memanggil TAPD dan semua OPD untuk dilakukan pembahasan dan secara umum Badan Anggaran tidak menemukan kesalahan krusial atas penyusunan anggaran beberapa OPD dimaksud kecuali beberapa masukan yang diharapkan sebagai perbaikan dimasa yang akan datang.

Baca Juga: 45 Anggota DPRD Sampang Periode 2024-2029 Dilantik

"Banggar memerintahkan kepada TAPD agar mengakomodir seluruh rekomendasi yang telah banggar berikan kepada masing- masing OPD pada saat proses pembahasan. Selain itu agar memperhatikan hasil dari dari musrembang baik musrembang kecamatan maupun musrembang kabupaten yang telah dilaksanakan agar kebutuhan masyarakat yang sudah disampaikan dapat terpenuhi," tambahnya.

Penjabat Bupati Sampang Rudi Arifiyanto menyampaikan terima kasih kepada anggota dan pimpinan DPRD yang meluangkan waktu tenaga dan pikiran hingga menyetujui Raperda APBD 2025 sebagai dasar pengajuan Nomor Register Peraturan Daerah untuk segera diundangkan.

"Kami Pemerintah Daerah mengapresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sampang. Dimana telah memberikan persetujuan atas hasil pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda," ungkap Penjabat Bupati Sampang Rudi  Arifiyanto. gan

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU