Berikan Obat Nafsu Makan Ke Bayi, Baby Sister Siap Diadili

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara babysister atau pramusiwi yang mencekoki bayi berumur dua tahun dengan obat-obatan keras penggemuk badan. 

 

Kajari Tanjung Perak saat dikonfirmasi mengatakan penyerahan tahap II dengan tersangka perempuan berinisial NR, telah dilaksanakan di ke Kejati Perak pada Selasa (12/11).

 

“Kejari Tanjung Perak telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama NR, ” kata. ..

 

Dia menjelaskan, tersangka telah memberikan obat penggemuk badan pada balita yang melanggar Pasal 44 (II) Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

 

 

 "Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari di Lapas Perempuan Kelas II A Surabaya, " ujarnya. 

 

 

Sebagai informasi, NR (36) seorang babysitter mencekoki bayi berumur dua tahun dengan obat-obatan keras penggemuk badan di rumah tempatnya bekerja, kawasan Tenggilis, Surabaya, Jawa Timur. 

 

 

Kejadian itu diungkap oleh ibu kandung anak tersebut dan viral di media sosial.Kisah itu diunggah ibu bayi itu sendiri di akun Instagram-nya, @linggra.k. Ia menyebut baby sitter yang bekerja menjaga anaknya diduga memberi obat penggemuk kepada bayinya secara diam-diam.

 

Setelah dicek, lanjut dia, ternyata obat tersebut adalah deksametason dan pronicy, yang mengandung steroid. Obat ini menurutnya diperuntukkan untuk orang dewasa, bukan balita seperti anaknya.

 

Dampaknya,hormon anaknya jadi drop. Setelah berhenti mengonsumsi obat itu, anaknya tak mau makan bahkan sampai harus dilarikan ke rumah sakit.bd

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…