Siksa Anak Majikan Usia 15 Bulan, Baby Sitter Dihukum 5 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara penyiksaan anak asuhnya, baby sitter Tumini, menjalani sidang di ruang Tirta 1 PN. Surabaya, secara online, Selasa (02/02/2021).SP/BUDI MULYONO
Sidang perkara penyiksaan anak asuhnya, baby sitter Tumini, menjalani sidang di ruang Tirta 1 PN. Surabaya, secara online, Selasa (02/02/2021).SP/BUDI MULYONO

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Sidang perkara tindak pidana penyiksaan terhadap bayi usia 15 bulan, dengan terdakwa Tumini bin Samiun , diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (02/02/2021).

Dalam pembelaan yang dibacakan oleh Kuasa Hukum terdakwa, yang pada intinya memohon keringanan hukuman, terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap terus terang selama persidangan.

Agenda selanjutnya hakim yang memimpin jalannya persidangan membacakan amar putusannya, Mengadili,

Menyatakan terdakwa Tumini terbukti secara sah bersalah melakukan penyiksaan terhadap bayi asuhnya, saat terdakwa bekerja di rumah majikannya menjadi Baby sitter.

Majelis mempertimbangkan dakwaan JPU, sebagaimana diatur pada pasal 80 ayat (1).

Menghukum terdakwa dengan lima bulan penjara, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati,SH, dari Kejari Surabaya, menuntut terdakwa dengan tujuh bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Tumini menyatakan menerima, demikian Jaksa juga menerima.

Diketahui, terdakwa Tumini mulai bekerja mengasuh AW sejak Juli 2020. Dia direkrut melalui jasa penyedia asisten rumah tangga.

Kejadian itu 23 Oktober 2020. Saat itu pukul 01.00 WIB. Terlihat di CCTV, Dalam video CCTV, terlihat dua kali Tumini melakukan perbuatan yang sama kepada AW. Tindakan yang kedua dilakukan Pukul 05.00 WIB. Dihari yang sama.

Terdakwa Tumini melakukan penyiksaan pada anak majikannya yang baru berusia 15 bulan. Tumini melakukan tindakan itu lantaran kesal, bayi yang diasuhnya terus menangis.

Amarah Tumini pun naik, sontak tangan kirinya langsung melayang ke arah muka sang bayi. Bahkan, dia sempat mendorong-dorong tubuh mungil itu.

Setelah tangisnya menjadi-jadi, baru Tumini memberikan susu kepada anak pasangan Chandra dan Eka Kristina Gustiawan itu.

Namun, dia tidak menyadari kalau tindakannya ternyata menyisakan bekas kemerahan di leher sebelah kanan. Keesokan harinya, orang tua bayi tersebut mulai memperhatikan bekas merah itu.

Mereka lantas menanyakan kepada Tumini. Awalnya dia mengelak. Memar itu tampak lebih jelas saat Tumini memandikan bayi itu. Kembali Eka menanyakan kepada Tumini. Tapi, dia masih saja mengelak.

Chandra lalu mengecek CCTV di kamar itu. Dalam rekaman itu terlihat jelas adegan apa yang dilakukan oleh terdakwa.

Video rekaman itu diperlihatkan kepada pengasuh anaknya. Melihat video itu, barulah Tumini baru mengakui perbuatannya.

Orangtua AW lalu melakukan visum terhadap anaknya.Dari hasil visum itu, mereka lalu melaporkan perbuatan Tumini kepada Polrestabes Surabaya.nbd

Berita Terbaru

Dinkes Blitar Terus Galakkan Edukasi, Tren Angka Kematian Ibu-Anak Turun

Dinkes Blitar Terus Galakkan Edukasi, Tren Angka Kematian Ibu-Anak Turun

Rabu, 22 Apr 2026 11:48 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 11:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat terus menggalakkan edukasi untuk memperhatikan …

Dongkrak Program Vorsa UMKM, Pemkab Situbondo Anggarkan Rp3 Miliar

Dongkrak Program Vorsa UMKM, Pemkab Situbondo Anggarkan Rp3 Miliar

Rabu, 22 Apr 2026 11:31 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai satu upaya meningkatkan dan mendongkrak pengembangan bagi pelaku UMKM setempat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo…

Ringankan Beban Warga, Pemkab Banyuwagi Gratiskan PBB ke Ribuan Warga Kategori Miskin

Ringankan Beban Warga, Pemkab Banyuwagi Gratiskan PBB ke Ribuan Warga Kategori Miskin

Rabu, 22 Apr 2026 11:17 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka menekan dan mengurangi beban warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, pada tahun 2026 ini…

Hakim Jakarta Tolak Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok

Hakim Jakarta Tolak Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok

Selasa, 21 Apr 2026 23:48 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka …

Kasus Video Porno Lisa Mariana dan mantan Manajernya Terus Diusut

Kasus Video Porno Lisa Mariana dan mantan Manajernya Terus Diusut

Selasa, 21 Apr 2026 23:36 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bandung – Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru kasus video porno yang menjerat Lisa Mariana dan mantan manajernya sebagai tersangka. Kabid P…

PDIP tak Terusik Klaim JK, yang Jadikan Jokowi

PDIP tak Terusik Klaim JK, yang Jadikan Jokowi

Selasa, 21 Apr 2026 23:22 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira memastikan PDIP tidak terusik dengan pernyataan JK. Andreas awalnya menyampaikan bahwa p…