Siksa Anak Majikan Usia 15 Bulan, Baby Sitter Dihukum 5 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara penyiksaan anak asuhnya, baby sitter Tumini, menjalani sidang di ruang Tirta 1 PN. Surabaya, secara online, Selasa (02/02/2021).SP/BUDI MULYONO
Sidang perkara penyiksaan anak asuhnya, baby sitter Tumini, menjalani sidang di ruang Tirta 1 PN. Surabaya, secara online, Selasa (02/02/2021).SP/BUDI MULYONO

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Sidang perkara tindak pidana penyiksaan terhadap bayi usia 15 bulan, dengan terdakwa Tumini bin Samiun , diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (02/02/2021).

Dalam pembelaan yang dibacakan oleh Kuasa Hukum terdakwa, yang pada intinya memohon keringanan hukuman, terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap terus terang selama persidangan.

Agenda selanjutnya hakim yang memimpin jalannya persidangan membacakan amar putusannya, Mengadili,

Menyatakan terdakwa Tumini terbukti secara sah bersalah melakukan penyiksaan terhadap bayi asuhnya, saat terdakwa bekerja di rumah majikannya menjadi Baby sitter.

Majelis mempertimbangkan dakwaan JPU, sebagaimana diatur pada pasal 80 ayat (1).

Menghukum terdakwa dengan lima bulan penjara, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati,SH, dari Kejari Surabaya, menuntut terdakwa dengan tujuh bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Tumini menyatakan menerima, demikian Jaksa juga menerima.

Diketahui, terdakwa Tumini mulai bekerja mengasuh AW sejak Juli 2020. Dia direkrut melalui jasa penyedia asisten rumah tangga.

Kejadian itu 23 Oktober 2020. Saat itu pukul 01.00 WIB. Terlihat di CCTV, Dalam video CCTV, terlihat dua kali Tumini melakukan perbuatan yang sama kepada AW. Tindakan yang kedua dilakukan Pukul 05.00 WIB. Dihari yang sama.

Terdakwa Tumini melakukan penyiksaan pada anak majikannya yang baru berusia 15 bulan. Tumini melakukan tindakan itu lantaran kesal, bayi yang diasuhnya terus menangis.

Amarah Tumini pun naik, sontak tangan kirinya langsung melayang ke arah muka sang bayi. Bahkan, dia sempat mendorong-dorong tubuh mungil itu.

Setelah tangisnya menjadi-jadi, baru Tumini memberikan susu kepada anak pasangan Chandra dan Eka Kristina Gustiawan itu.

Namun, dia tidak menyadari kalau tindakannya ternyata menyisakan bekas kemerahan di leher sebelah kanan. Keesokan harinya, orang tua bayi tersebut mulai memperhatikan bekas merah itu.

Mereka lantas menanyakan kepada Tumini. Awalnya dia mengelak. Memar itu tampak lebih jelas saat Tumini memandikan bayi itu. Kembali Eka menanyakan kepada Tumini. Tapi, dia masih saja mengelak.

Chandra lalu mengecek CCTV di kamar itu. Dalam rekaman itu terlihat jelas adegan apa yang dilakukan oleh terdakwa.

Video rekaman itu diperlihatkan kepada pengasuh anaknya. Melihat video itu, barulah Tumini baru mengakui perbuatannya.

Orangtua AW lalu melakukan visum terhadap anaknya.Dari hasil visum itu, mereka lalu melaporkan perbuatan Tumini kepada Polrestabes Surabaya.nbd

Berita Terbaru

ORADO Jatim Bidik Lahirnya Atlet Domino Baru Lewat Turnamen Jurnalis Kemerdekaan 2026

ORADO Jatim Bidik Lahirnya Atlet Domino Baru Lewat Turnamen Jurnalis Kemerdekaan 2026

Sabtu, 22 Agu 2026 13:30 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 13:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 menjadi momentum untuk memperkenalkan domino sebagai cabang olahraga yang mengedepankan s…

KPU Kota Blitar Gelar Bedah Buku Catatan Teknis Pilkada 2024

KPU Kota Blitar Gelar Bedah Buku Catatan Teknis Pilkada 2024

Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar — Kantor KPU Kota Blitar gelar bedah buku tentang catatan teknis penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 silam, pada Jumat, (…

4 Dekade Berpisah, Alumni SDN 1 Sampung Angkatan 1980 Kembali Berkumpul di Goa Lowo Ponorogo 

4 Dekade Berpisah, Alumni SDN 1 Sampung Angkatan 1980 Kembali Berkumpul di Goa Lowo Ponorogo 

Sabtu, 22 Agu 2026 11:50 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 11:50 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo -Setelah lebih dari empat dekade berpisah, para alumni SDN 1 Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, kembali dipertemukan dalam…

BPK Pastikan Pembangunan Monumen Reog Ponorogo Bisa Dilanjutkan

BPK Pastikan Pembangunan Monumen Reog Ponorogo Bisa Dilanjutkan

Sabtu, 22 Agu 2026 10:10 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 10:10 WIB

SURABAYAPAGI, Ponorogo-Usai terkatung-katung nasibnya pasca Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjerat kasus hukum. Pembangunan Monumen Reog dan Museum…

BSI Catat 24,3 Juta Nasabah, Laba Semester I 2026 Tumbuh 11 Persen

BSI Catat 24,3 Juta Nasabah, Laba Semester I 2026 Tumbuh 11 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 20:48 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 20:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat pertumbuhan bisnis pada Semester I 2026, ditopang peningkatan jumlah nasabah, penghimpunan …

Bulog Bojonegoro Salurkan Bantuan Beras untuk 640 Ribu Penerima di Tiga Kabupaten

Bulog Bojonegoro Salurkan Bantuan Beras untuk 640 Ribu Penerima di Tiga Kabupaten

Jumat, 21 Agu 2026 19:12 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 19:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro mulai menyalurkan Program Bantuan Pangan (Banpang) tahap II untuk alokasi Juli, Agustus, dan…