Siksa Anak Majikan Usia 15 Bulan, Baby Sitter Dihukum 5 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara penyiksaan anak asuhnya, baby sitter Tumini, menjalani sidang di ruang Tirta 1 PN. Surabaya, secara online, Selasa (02/02/2021).SP/BUDI MULYONO
Sidang perkara penyiksaan anak asuhnya, baby sitter Tumini, menjalani sidang di ruang Tirta 1 PN. Surabaya, secara online, Selasa (02/02/2021).SP/BUDI MULYONO

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Sidang perkara tindak pidana penyiksaan terhadap bayi usia 15 bulan, dengan terdakwa Tumini bin Samiun , diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (02/02/2021).

Dalam pembelaan yang dibacakan oleh Kuasa Hukum terdakwa, yang pada intinya memohon keringanan hukuman, terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap terus terang selama persidangan.

Agenda selanjutnya hakim yang memimpin jalannya persidangan membacakan amar putusannya, Mengadili,

Menyatakan terdakwa Tumini terbukti secara sah bersalah melakukan penyiksaan terhadap bayi asuhnya, saat terdakwa bekerja di rumah majikannya menjadi Baby sitter.

Majelis mempertimbangkan dakwaan JPU, sebagaimana diatur pada pasal 80 ayat (1).

Menghukum terdakwa dengan lima bulan penjara, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati,SH, dari Kejari Surabaya, menuntut terdakwa dengan tujuh bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Tumini menyatakan menerima, demikian Jaksa juga menerima.

Diketahui, terdakwa Tumini mulai bekerja mengasuh AW sejak Juli 2020. Dia direkrut melalui jasa penyedia asisten rumah tangga.

Kejadian itu 23 Oktober 2020. Saat itu pukul 01.00 WIB. Terlihat di CCTV, Dalam video CCTV, terlihat dua kali Tumini melakukan perbuatan yang sama kepada AW. Tindakan yang kedua dilakukan Pukul 05.00 WIB. Dihari yang sama.

Terdakwa Tumini melakukan penyiksaan pada anak majikannya yang baru berusia 15 bulan. Tumini melakukan tindakan itu lantaran kesal, bayi yang diasuhnya terus menangis.

Amarah Tumini pun naik, sontak tangan kirinya langsung melayang ke arah muka sang bayi. Bahkan, dia sempat mendorong-dorong tubuh mungil itu.

Setelah tangisnya menjadi-jadi, baru Tumini memberikan susu kepada anak pasangan Chandra dan Eka Kristina Gustiawan itu.

Namun, dia tidak menyadari kalau tindakannya ternyata menyisakan bekas kemerahan di leher sebelah kanan. Keesokan harinya, orang tua bayi tersebut mulai memperhatikan bekas merah itu.

Mereka lantas menanyakan kepada Tumini. Awalnya dia mengelak. Memar itu tampak lebih jelas saat Tumini memandikan bayi itu. Kembali Eka menanyakan kepada Tumini. Tapi, dia masih saja mengelak.

Chandra lalu mengecek CCTV di kamar itu. Dalam rekaman itu terlihat jelas adegan apa yang dilakukan oleh terdakwa.

Video rekaman itu diperlihatkan kepada pengasuh anaknya. Melihat video itu, barulah Tumini baru mengakui perbuatannya.

Orangtua AW lalu melakukan visum terhadap anaknya.Dari hasil visum itu, mereka lalu melaporkan perbuatan Tumini kepada Polrestabes Surabaya.nbd

Berita Terbaru

Pertamina Imbau Warga Jatim Tak Panic Buying, Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman

Pertamina Imbau Warga Jatim Tak Panic Buying, Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman

Rabu, 01 Apr 2026 00:42 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 00:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengimbau masyarakat Jawa Timur untuk tidak melakukan pembelian berlebihan (panic b…

Bupati Madiun Tekankan Skala Prioritas dan Penurunan Kemiskinan

Bupati Madiun Tekankan Skala Prioritas dan Penurunan Kemiskinan

Selasa, 31 Mar 2026 22:50 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 22:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.com,  Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun mencatat lebih dari seribu usulan masyarakat dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Mus…

Krisis Kepercayaan Jadi Pemicu, Warga Tetap Antre BBM Meski Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan 

Krisis Kepercayaan Jadi Pemicu, Warga Tetap Antre BBM Meski Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan 

Selasa, 31 Mar 2026 20:18 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 20:18 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, per 1 April 2026. Namun ba…

Harga Produk Plastik Melonjak hingga 50 Persen di Pasar Besar Madiun

Harga Produk Plastik Melonjak hingga 50 Persen di Pasar Besar Madiun

Selasa, 31 Mar 2026 17:43 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:43 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Kenaikan harga barang berbahan plastik melonjak signifikan. Dalam beberapa waktu terakhir, lonjakan harga disebut mencapai 40 h…

Isu Kenaikan Harga BBM Per April Picu Kepanikan, Warga Pilih isi Full Tank

Isu Kenaikan Harga BBM Per April Picu Kepanikan, Warga Pilih isi Full Tank

Selasa, 31 Mar 2026 17:39 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Isu potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) imbas memanasnya konflik di Timur Tengah mulai memicu keresahan di masyarakat.…

Pemkot Mojokerto Pastikan Kualitas MBG, Ning Ita Turun Langsung Cek Dapur SPPG

Pemkot Mojokerto Pastikan Kualitas MBG, Ning Ita Turun Langsung Cek Dapur SPPG

Selasa, 31 Mar 2026 16:47 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 16:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan…