SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Ada pandangan yang berbeda dan mencolok yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan, dalam menyikapi dan menindaklanjuti memberikan perlakukan setiap perkara dalam proses pilkada.
Terbaru pada Selasa, (26/11/2024) Bawaslu memintai klarifikasi kepada oknum ASN yang terpantau ikut Kampanye Akbar Paslon 01, namun di lain pihak laporan dugaan pelanggaran ASN, yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum 01 hingga kini belum ada tindaklanjuti.
Baca Juga: Mengejutkan, Paslon 01 Daftarkan Sengketa Hasil Pilkada Lamongan ke MK
Kedua ASN yang diklarifikasi adalah Miftahul Alamudin Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), serta Nurhayati As'adah Kabid Pengembangan Wisata, Disparbud Lamongan.
Mereka dipanggil usai terindikasi melanggar ketentuan netralitas ASN. Sebelumnya, foto dan video keduanya tengah menghadiri kampanye akbar paslon 1 Abdul Ghofur dan Firosya Shalati (Bagus) tersebar di media sosial.
Farid Achiyani Kordiv, Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Lamongan menyebutkan, sesuai dari info yang di dapat, adanya 2 ASN hadir di kampanye paslon 01 di Kecamatan Paciran. "Hari ini kami minta klarifikasi keduanya," ungkapnya.
Miftah Alamudin dikonfirmasi membenarkan kalau dirinya mendatangi ke Bawaslu untuk dimintai klarifikasi. "Iya hari ini saya menghadiri undangan Bawaslu Lamongan untuk dimintai klarifikasi, berdasarkan surat undangan yang saya terima. Ini adalah penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran, bukan atas dasar penerimaan laporan. Artinya, tidak ada pelapor dalam perkara ini," kata Miftah Alamuddin.
Disebutkan, ia mengaku diklarifikasi oleh Farid Achiyani Kordiv, dalam klarifikasi itu ia sampaikan kalau dirinya adalah ASN, dan . ASN diperkenankan menjadi peserta kampanye, sepanjang dilakukan di luar hari dan jam kerja, tidak menggunakan atribut kepegawaian, tidak menggunakan atribut peserta pemilihan, tidak secara aktif melakukan perbuatan atau tindakan untuk mengajak atau mempengaruhi masyarakat memilih paslon tertentu.
Dirinya datang ke Kantor Bawaslu Lamongan ini sekaligus untuk menyampaikan beberapa Informasi dugaan pelanggaran. "Saya berharap Informasi dugaan pelanggaran yang saya sampaikan ke Bawaslu Lamongan akan dijadikan Informasi awal yang selanjutnya dapat ditelusuri dan dilakukan proses yang sama sebagaimana saya diundang untuk memberikan keterangan," pintanya.
Tidak hanya itu, dalam proses penelurusan informasi awal terkait dugaan pelanggaran yang ia sampaikan ke Bawaslu Lamongan ini, akan benar-benar ditelusuri atau diinvestigasi dengan serius. Bukan sekadar untuk menggugurkan kewajiban.
Baca Juga: Tim Pemenangan Bagus Minta Masyarakat Ikut Kawal Rekapitulasi, Hingga Penetapan Resmi KPUD
"Saya menduga, sekali lagi menduga, bukan menuduh. Bahwa selama ini Bawaslu Lamongan tidak profesional dalam melakukan proses penanganan pelanggaran, dan cenderung berat sebelah. Kalau menguntungkan paslon tertentu, akan langsung diproses. Jika berpotensi merugikan paslon tertentu, sebisa mungkin ditolak," ungkapnya.
Diantara tidak profesionalnya Bawaslu Lamongan:
Ditolaknya laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan mantan ketua Cabang PMII Lamongan, Syamsudin Abdillah, terkait terlibatnya ASN dan Kepala Desa pada acara Deklarasi dukungan untuk Yuhronur Efendi yang terjadi di Ngimbang pada akhir Juli 2024.
Menurutnya, Bawaslu tidak memberikan kesempatan kepala pelapor untuk memperbaiki laporannya, dan langsung diberikan Surat Formulir Model A.17 tentang Status Laporan. Padahal seharusnya menurut Perbawaslu 8 Tahun 2020, pelapor diberitahu ketidaklengkapan syarat Formil dan Material diberikan kesempatan untuk memperbaiki laporan melalui Surat Formulir Model A.4.1.
Baca Juga: Debat Ketiga, Penampilan Abdul Ghofur - Firosya Shalati Cukup Memukau dan Meyakinkan
Atas kejanggalan itu, pelapor menyampaikan permintaan keterangan tertulis kepada Bawaslu Lamongan, namun surat itu tidak pernah dibalas.
Tidak hanya itu saja, beberapa pelaporan dari tim kuasa hukum Bagus, atas dugaan pelanggaran netralitas ASN belum ada tindak lanjut dari pihak Bawaslu, padahal itu ada laporan resmi. "Jadi semestinya Bawaslu jangan berat sebelah, ada laporan harus ditindaklanjuti, dan hasilnya disampaikan ke publik," ujarnya.
Karena demikian itu, demi tegaknya keadilan Pemilu, atas tidak profesionalnya Bawaslu Lamongan, dirinya akan melaporkan Bawaslu Lamongan ke DKPP di Jakarta. " Besok saya akan melaporkan Bawaslu Lamongan ke DKPP di Jakarta karena tidak profesionalnya dalam menangani setiap Sengketa pemilu," tegasnya.
Ketua Bawaslu Tony Wijaya dikonfirmasi menampik dikatakan kecendrungan lebih berat sebelah tidak profesional dalam menangani perkara. "Bawaslu bekerja atas dasar regulasi, laporan ke Bawaslu harus memenuhi syarat formil maupun materiil," terangnya singkat. jir
Editor : Moch Ilham