SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Maraknya judi Online, dijadikan kambing hitam Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman soal penurunan daya beli masyarakat .
Maman Abdurrahman, bilang secara langsung dapat mempengaruhi besar-kecilnya omzet UMKM.
Baca Juga: Jaringan Judol Internasional Beromset Rp 200 Miliar, Dibongkar Polda Jatim
Maman berpendapat salah satu penyebab utama turunnya daya beli masyarakat saat ini adalah maraknya aktivitas judi online. Uang yang seharusnya dapat dipakai untuk berbelanja guna meningkatkan perputaran ekonomi, malah hilang imbas judi online ini.
"Menurunnya daya beli masyarakat selalu yang dikabinghitamkan pemerintah, seakan-akan tim ekonomi kita nggak mampu. Nggak, saya harus bilang problemnya bukan lagi di tim ekonomi, problemnya adalah judi online," katanya dalam acara Entrepreneur Hub di Universitas Trisakti, Kamis (28/11/2024).
Ia mengatakan berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada sekitar Rp 960 triliun uang masyarakat yang hilang mengalir ke aktivitas judi online setiap tahunnya.
"Temuan BPKP dalam satu tahun, uang kita yang lari ke judi online 960 triliun per tahun. Baru dapat kiriman bulanan dari ibu-bapaknya dari kampung, dikirim misalnya Rp 2 juta, dikirim Rp 3 juta, Rp 1 juta yang dipakai ke judi online," terang Maman.
"Dapat gaji nih Rp 10 juta, Rp 4-5 jutanya dipakai buat judi online. Baru dapat pinjaman bank untuk KUR dari bank BRI dari bank Mandiri, dipakai buat judi online," ucapnya lagi.
Baca Juga: Polres Blitar Kota Tangkap 17 Pemain Judi, Satu Diantaranya Perempuan
Ia menyebutkan bahwa jika uang tersebut dibelanjakan untuk kebutuhan konsumsi, dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi akan sangat signifikan.
"Seharusnya uang itu bisa digelontorkan ke bawah. Bayangkan dalam satu tahun ada Rp 960 triliun uang yang lari begitu saja ke judi online, yang seharusnya kalau Rp 960 triliun itu kita belanjakan ke bawah, ekonomi ini bergerak," tegasnya.
Baca Juga: Ketua Tim Pengendalian Konten Internet di Komdigi, Kumpulkan Rp 167 M
Temuan PPATK
Juga berdasarkan data PPATK pada tahun 2023 perputaran uang terkait judi online mencapai Rp 327 triliun. Sedangkan di tahun 2024 kuartal pertama, perputarannya mencapai Rp 110 triliun.
Hal yang lebih memprihatinkan adalah sebanyak 197.540 anak dengan rentang usia 11-19 tahun terlibat judi online dengan nilai transaksi Rp 293,4 miliar. Kondisi inilah yang dapat menurunkan daya beli masyarakat karena banyak dana yang hilang karena judi online. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham