KPK Telisik Importir yang Gunakan Jasa Kargo PT Blueray untuk Loloskan Barang KW, Palsu hingga Ilegal
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hingga Selasa (10/2), KPK belum menemukan bos pensuplai uang yang digunakan bos PT Blueray untuk menyuap pejabat Bea Cukai loloskan barang-barang KW, Palsu hingga Ilegal lewat jalur merah di Bea Cukai Soetta Jakarta .
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman tergetar tahu kasus PT Blue Ray sebagai perantara dalam kasus suap importasi barang palsu dan ilegal pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Maman berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) konsisten dalam melakukan penindakan.
"Saya mengapresiasi kepada para penegak hukum khususnya KPK dan kita berharap agar KPK bisa terus konsisten untuk melakukan penindakan secara hukum," ujar Maman di Kementerian Investasi/Hilirisasi dan BKPM, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Terkait banjirnya barang impor di toko online, Maman menilai telah berkomunikasi dengan platform e-commerce. "Udah, kita lagi ada proses pembicaraan dengan e-commerce," jelas Maman.
Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) meminta agar platform e-commerce, seperti Shopee untuk memberikan fitur atau informasi yang jelas untuk membedakan antara produk lokal dan produk impor.
Panggil Pihak Importir
KPK akan memanggil pihak importir yang menggunakan jasa kargo PT Blueray untuk meloloskan barang KW alias palsu hingga ilegal ke Indonesia. KPK mengatakan ada banyak barang yang masuk lewat jasa PT Blueray.
"Ya tentu. Itu nanti yang juga akan kami konfirmasi, kami akan mintai keterangan kepada pihak-pihak yang menjelaskan. Karena memang fungsi forwarder ini kan memfasilitasi kepada para importir agar bisa memasukkan barangnya. Sehingga memang kalau kita melihat, maka barang-barang yang dimasukkan beragam, tergantung importirnya importir barang apa, gitu ya," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Budi mengatakan, penyidik akan mendalami sumber uang yang digunakan bos PT Blueray untuk menyuap pejabat Bea Cukai. Dia mengatakan penyidik juga mendalami modus lain dalam meloloskan barang ke RI.
"Nah nanti kita akan minta penjelasan juga gitu kan. Karena dari situ kan ada uang yang dikeluarkan oleh forwarder ya untuk menyuap kepada oknum Bea Cukai. Nah ini uangnya dari mana juga, gitu kan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap barang KW atau palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia gara-gara kasus suap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. KPK menyebutkan suap itu membuat pengecekan tak dilakukan sesuai aturan.
Masyarakat Pertimbangkan Harga
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan masyarakat masih mempertimbangkan pada harga sehingga tidak memperdulikan produk lokal atau impor. Untuk itu, ia meminta kepada platform e-commerce untuk memisahkan produk lokal dan impor pada katalog produk.
"Jadi, terkadang saudara-saudara kita tidak lagi melihat ini produk siapa, tapi yang lihat bagus dan harganya murah yang masuk dalam keranjang. Nah makanya saya lagi mungkin yang pesan saya nanti ke teman-teman Shopee ini tolong pastikan agar bisa dibedakan mana produk impor, mana produk lokal," ujar Temmy dalam acara Peluncuran Kampus UMKM Online, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa.
Jadi Keresahan Bagi UMKM
Menurut Maman, banjirnya barang impor dari luar negeri menjadi keresahan bagi UMKM. Sebab, derasnya barang impor yang masuk dapat membuat UMKM tidak berdaya saing dari segi harga. Ia menilai insentif yang diberikan pemerintah, termasuk modal untuk UMKM akan percuma jika akhirnya pasar tidak bisa menyerap produk UMKM.
Ia membongkar data selisih catatan ekspor-impor antara Indonesia dan China. Ada perbedaan data yang sangat mencolok antara catatan Indonesia dengan data ekspor yang dilaporkan China ke UN Trade and Development.
" Saya kasih sebuah analogi saja. Yang tercatat resmi di kita barang impor dari China itu kurang lebih misalnya 100. Di catatan ekspor di Cina, melalui catatan di UN Trade, itu sekitar 900 ekspor ke Indonesia. Berarti ada gap 800 yang tidak tercatat secara resmi. Berarti kan dia suka-sukanya saja kasih harga," terang Maman.
Praktik Under-invoicing
Tak hanya barang yang tidak tercatat, Maman juga menyoroti praktik under-invoicing atau pemalsuan nilai faktur agar pajak yang dibayarkan lebih rendah dari yang seharusnya. Hal ini sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Ia telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya, lanjutnya, berkomitmen untuk membenahi anak buahnya di jajaran DJBC dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Pak presiden juga mengatakan itu coba, kalau dalam beberapa pesan dari pak presiden catatan under-invoicing ini kan masuk dalam kategori juga yang under-invoicing. Jadi, semua catatan-catatan yang tidak resmi itu masuk ke dalam secara ilegal," terang Maman.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
KPK mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor. Ada jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang tanpa cek fisik dan ada jalur merah yang merupakan jalur pengeluaran barang dengan cek fisik.
"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%," ujar Asep . n erc/ec/jk/rmc
Editor : Moch Ilham