SURABAYAPAGI.com, Malang Kota - Peredaran ganja antar propinsi, Selasa (3/12/2024) dibongkar oleh Polresta Malang Kota. Tak tanggung-tanggung, ganja yang berhasil diamankan yakni 166,58 kilogram. Tangkapan besar ini membuat Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengapresiasi tim Satreskoba Polresta Malang Kota yang berhasil mengamankan 6 orang tersangka di lokasi yang berbeda.
Jaringan pertama berinisial DIK (30), warga Karangploso, Kabupaten Malang; RID (30), warga Padang Sidempuan, Sumatera Utara; SIK (30), warga Lampung. Dari tangan ketiga pengedar ini diamankan 154 bungkus ganja dengan berat 163,58 kilogram serta satu unit mobil sedan.
Baca Juga: Pengedar Sabu dan Ganja di Malang Diamankan Polisi
Jaringan kedua adalah tersangka berinisial Criz, ADB dan tersangka AJ. Dari tangan mereka petugas mengamankan ganja seberat 3 kilogram.
"Dari hasil operasi Satreskoba Polresta Malang Kota dengan stakeholder terkait, diamankan barang bukti ganja seberat 166,58 kilogram," ujar Irjen Pol Imam Sugianto dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Selasa (3/12/2024).
Imam menjelaskan para tersangka merupakan pengedar ganja antar propinsi yang meliputi Medan-Malang-Jakarta. Jaringan mereka terbongkar berawal dari penangkapan tiga pelaku (Criz, ADB, dan AJ) yang terjaring Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 beberapa waktu lalu.
Tangkapan Awal 3 Kg
Imam menjelaskan, Tersangka yang pertama diamankan adalah Criz, ADB, dan AJ di rumah kos Jalan Wuni, Kota Malang, pada 11 September 2024 lalu. Dari situ diamankan 3 kilogram ganja siap edar.
Polisi kemudian melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja kering seberat 34 kilogram melalui salah satu ekspedisi.
Baca Juga: Korban Kecelakaan Bawa Ganja, Kasusnya masih Didalami Satresnarkoba Polres Blitar Kota
"Dari pengungkapan itu, diketahui tersangka RID dan SUK bertugas untuk melakukan pengiriman. Dari keterangan keduanya, diketahui ganja tersebut milik tersangka berinisial DIK," ujar Imam.
Petugas kemudian menangkap DIK di rumahnya kawasan Ngijo, Karangploso, Kabupaten Malang, dan diamankan ganja kering seberat 43,4 kilogram.
Tidak berhenti di situ, polisi juga mengamankan 129,58 kilogram ganja kering yang disimpan tersangka DIK di sebuah gudang kawasan Karangploso, Kabupaten Malang.
Baca Juga: BNN-Bea Cukai Ungkap Kasus Penyelundupan Ganja Thailand Sindikat Internasional
"Menurut keterangan tersangka DIK bahwa ganja tersebut awalnya dikirimkan dari Medan seberat 166,58 kg melalui jalan darat dan diangkut memggunakan truk menuju Karangploso, Kabupaten Malang," lanjut Kapolda Jatim.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya hukuman mati, atau pidana seumur hidup," pungkas Imam Sugianto.
Dalam jumpa pers tersebut turut hadir Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin. "Kami bersama berkomitmen untuk perang lawan narkoba, tidak boleh main main. Harus kita berantas tuntas untuk membawa Indonesia maju," tandas Imam.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya hukuman mati, atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," pungkas Imam Sugianto. ml/ham/rmc
Editor : Raditya Mohammer Khadaffi