Kompolnas Ingatkan Polri, Penyalahgunaan Kewenangan akan Lemahkan Polri

author Jaka Sutrisna

- Pewarta

Selasa, 03 Des 2024 21:47 WIB

Kompolnas Ingatkan Polri, Penyalahgunaan Kewenangan akan Lemahkan Polri

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo mengingatkan jajaran Polri kewenangan yang dimiliki Polri saat ini harus dijaga dengan baik. Sebab, setiap ada permasalahan terkait penyalahgunaan kewenangan oleh Polri akan melemahkan kewenangan Polri.

"Kompolnas berkepentingan untuk memastikan profesionalisme Polri. Sudah menjadi tugas kami melakukan pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri dan tetap menjaga marwah institusi Polri di mata masyarakat," kats Arief, dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga: Ketua Harian Kompolnas Temui Kapolda Jatim, Ada Apa?

Selain itu, Arief juga mengharapkan Polri agar selalu memperkuat dan mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh para personel Polri agar Institusi Polri semakin Presisi.

 

Masukan dari Kompolnas

"Kompolnas selalu menjadi mitra utama Polri dan bersinergi dalam berbagai bidang, terkait tugas pokok Polri. Kompolnas menjadi garda terdepan dalam memberikan penjelasan kepada Masyarakat. Polri sangat terbantu dengan kritik dan masukan yang diberikan Kompolnas," ujar Komjen Dedi Prasetyo dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (3/12/2024).

Pertemuan ini digelar Senin (2/12). Kedatangan Komjen Dedi diterima pengurus Kompolnas RI periode 2024-2028 yakni ketua Harian Kompolnas RI Arief Wicaksono Sudiutomo dan empat Komisioner Kompolnas yakni Ida Oetari Poernamasasi, Gufron, Yusuf, dan Kaset Kompolnas Kombes Pol Hermansyah.

 

Baca Juga: Kompolnas Buka Identitas Brigadir E, yang Menembak Brigadir J

Kasus di Semarang

Kasus yang melibatkan Polri dengan masyarakat, kembali terjadi. Yang terbaru, diduga oknum Polisi melakukan penyalahgunaan kewenangannya sehingga hilangnya seorang nyawa pelajar siswa SMK yang masih berusia 17 tahun. Termasuk penggunaan senjata api.

Kasus penembakan siswa SMK ini sempat membuat kepercayaan publik terhadap polisi kembali menurun. Sampai, Komisi III DPR RI, memanggil secara khusus Kapolrestabes Semarang, pada Selasa (3/12/2024).

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar pun siap bertanggung jawab atas kasus penembakan Aipda RZ oknum anggota polisi terhadap siswa SMK usia 17 tahun berinisial GRO hingga meninggal dunia.

Baca Juga: ITDC Apresiasi Kedatangan Kompolnas, Janji Akan Lakukan Evaluasi

“Atas segala tindakan anggota saya Brigadir RZ yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan eksisif action, tindakan yang tidak perlu, sepenuhnya saya bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” kata Irwan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Dia menegaskan kalau Aipda RZ, telah mengabaikan prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh oleh seorang anggota kepolisian.

Irwan kemudian juga menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat atas kasus penembakan yang dilakukan anggotanya tersebut.

“Dalam kesempatan ini, saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Semarang terlebih keluarga besar almarhum ananda Gamma (Gamma Ryzkinata Oktafandy),” kata Irwan. erc/jk/rmc

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU