Satpol PP Surabaya Sosialisasikan Perda Trotoar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpol PP mengedukasi masyarakat bahwa trotoar bukan tempat untuk PKL maupun tempat parkir motor, pada Sabtu (7/12) malam.  SP/SURA
Satpol PP mengedukasi masyarakat bahwa trotoar bukan tempat untuk PKL maupun tempat parkir motor, pada Sabtu (7/12) malam.  SP/SURA

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terjunkan Tim Sosialisasi Satpol PP sebagai upaya mengenalkan Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat. 

 Pengenalan Perda ini dilakukan di sepanjang Jalan Tunjungan Surabaya, yakni mengedukasi masyarakat bahwa trotoar bukan tempat untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) maupun tempat parkir motor, pada Sabtu (7/12) malam.

 Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Satpol PP Kota Surabaya, Dwi Hargianto menuturkan, Jalan Tunjungan dipilih karena kawasan tersebut sangat ramai, khususnya saat akhir pekan.

 “Jalan Tunjungan dipilih, karena ada pemanfaatan trotoar yang tidak sebagaimana mestinya. Jadi semalam kami melakukan sosialisasi di sana,” tutur Dwi, Minggu (8/12/2024).

 Dalam giat sosialisasi tersebut, Satpol PP Surabaya tak hanya menyasar pada para pengunjung, namun juga kepada para PKL.  

“Karena dari hasil monitoring, masih ada PKL yang berjualan diatas trotoar, serta sepeda motor yang parkir diatas trotoar,” ujarnya.

 Tak hanya itu saja, Tim Sosialisasi Satpol PP Surabaya juga mengkampanyekan larangan membuang sampah sembarang guna meningkatkan kepedulian warga terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan. 

Karena itu, sebelum menerjunkan Tim Sosialisasi tersebut, Satpol PP Surabaya membekali para petugas terkait pemahaman Perda Kota Surabaya. 

 “Tentunya kami bekali mereka terkait Perda yang akan kami sosialisasikan, keterampilan komunikasi kepada masyarakat juga kami berikan serta bagaimana cara mensosialisasikannya kepada masyarakat,” terang dia.

 Dwi menjelaskan, sosialisasi tersebut dilakukan guna menegakkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

 Saat pelaksanaannya, Tim Sosialisasi Satpol PP Surabaya, membawa poster terkait Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020.  Dwi pun berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku. 

Ia menambahkan bahwa Satpol PP Surabaya secara masih akan terus mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat. sb/ana

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…