Dugaan Jual Beli Tuntutan ke Kejagung, Herman Budiyono Laporkan Oknum Jaksa di Mojokerto

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Jakarta - Penasihat hukum Herman Budiyono, Michael SH MH CLA, CTL, CCL melaporkan oknum jaksa Kota Mojokerto yang menyidangkan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan senilai Rp12 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami minta perlindungan hukum. Kami membuat pengaduan ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) terkait dugaan oknum jaksa yang ada di Kota Mojokerto, termasuk dugaan jual beli tuntutan. Tuntutan 4 tahun penjara itu tidak layak," kata Michael di Gedung Kejagung, Selasa (10/12/2024).

Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (25/11/2024), Herrman dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Herman dianggap terbukti melakukan tidak pidana pasal 374 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dalam pertimbangannya JPU menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa mengakibatkan kerugian pelapor Rp12,2 miliar. 

Terdakwa juga pernah terjerat tindak pidana penganiayaan dan dihukum tiga bulan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan, tidak berbelit belit selama persidangan.

Menurut Michael, jaksa dalam tuntutannya hanya menyampaikan perpindahan uang. Padahal perpindahan uang tersebut belum tentu suatu tindak pidana. 

Bahkan ahli dari jaksa sendiri yang menyampaikan bahwa perbuatan pidana dalam pasal 374 KUHP harus riil dan konkret, tidak bisa sepenggal penggal.

Apabila jaksa menyampaikan tuntutan dengan dasar sepenggal penggal atau tidak konkret dan akurat, lanjut Michael, maka akan menjadi kesimpulan yang tidak valid, tidak ada nilai kebenaran dan keadilan. 

"Jangankan tuntutan 4 tahun, untuk disidangkan saja perkara ini tidak layak. Karena perkara ini adalah perkara perdata. Jadi ada dugaan kriminalisasi terhadap terdakwa," ujar Michael. 

Michael menegaskan, prinsip tindak pidana penggelapan jabatan harus ada yang dirugikan. Yakni melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil hak orang lain. 

Sementara dalam kasus ini, tidak ada hak orang lain yang diambil oleh terdakwa. Sementara di sisi lain hutang para pelapor ini sampai sekarang belum dibayar. 

"Kami juga bersurat ke Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum) dan juga Jambin (Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan). Kami juga bersurat ke Jaksa Agung dan juga Kapuspenkum untuk minta penerangannya atas perkara ini. Jadi, kami mohon atensi dari Jaksa Agung atas perkara ini," pinta Michael.dwi

Berita Terbaru

Program BSPS Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Kerakyatan

Program BSPS Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 03 Mei 2026 20:52 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 20:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, meninjau langsung rumah calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan S…

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hujan tak menyurutkan tensi pertandingan persahabatan antara Grass 2000 melawan Taman Veteran di Lapangan Ciliwung, Kota Madiun, Min…

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai wujud kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Daop…

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bagi para wisatawan, kabar ini menjadi angin segar untuk sekedar berlibur dengan tarif yang sangat murah. Pasalnya, menjelang…

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, warga Kota Surabaya, Jawa Timur harus menyesuaikan (merubah) kebiasaan dalam menjalankan aktivitas di tengah musim…

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari yang ada di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Genteng, Kota Surabaya menuai pro…