SURABAYAPAGI.COM, Pangkalpinang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, membebaskan Ryan Susanto alias Afung dari tuntutan 16,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung (Babel). Hakim mengatakan Afung terbukti bersalah melakukan penambangan ilegal yang merupakan kasus pidana lingkungan, bukan korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.
Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang diketuai Dewi Sulistiarini dengan anggota Takdir dan Warsono pada Senin (2/12/2024).
Baca Juga: Dibebaskan, Aktivis HAM yang Lawan Penguasa
Hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan dan martabatnya dipulihkan.
"Menyatakan Terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sung Jauw tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan primer-subsider. Membebaskan terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sung Jauw oleh karena itu dari dakwaan primer-subsider tersebut," ujar hakim seperti dilihat dari situs SIPP PN Pangkalpinang, Selasa (10/12).
Tak Sertakan Pasal Lingkungan
Hakim mengatakan Afung terbukti melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung sebagaimana yang diuraikan jaksa dalam dakwaannya. Namun hakim mengatakan jaksa tidak memasukkan pasal pidana lingkungan hidup yang seharusnya didakwakan ke Afung.
"Menyatakan Terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sung Jauw tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana lingkungan hidup, yaitu melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung, yang seharusnya didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaannya," ujar hakim.
Jaksa mendakwa Afung melakukan korupsi bersama Riko alias Pipin. Jaksa menyebutkan Afung melakukan penambangan timah ilegal di Belinyu, Kabupaten Bangka, sejak 2022 hingga 2023. Jaksa mengatakan penambangan itu dilakukan di kawasan hutan lindung.
Jaksa menyebutkan polisi hutan telah memberi peringatan pada Maret 2023 karena menemukan ekskavator saat melakukan patroli. Namun Ryan disebut kembali melakukan penambangan.
Rugikan Negara Rp 59,2 M
Perbuatan itu, menurut jaksa, telah menyebabkan kerugian perekonomian negara Rp 59.279.236.866 (Rp 59,2 miliar). Jumlah itu terdiri dari rusaknya nilai ekosistem mangrove Rp 365.347.108 (Rp 365 juta) per hektar per tahun sehingga kerugian akibat kehilangan jasa ekosistem selama 10 tahun mencapai Rp 47.239.381.130 (Rp 47,2 miliar) serta restorasi lingkungan hidup mencapai Rp 12.039.855.735 (Rp 12 miliar).
Baca Juga: Pro Kontra Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan
"Kerugian tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologis), biaya kerugian ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan untuk mengaktifkan fungsi ekologi yang hilang," demikian ujar jaksa.
Jaksa juga menyebut penambangan ilegal itu telah memperkaya Ryan Rp 2,3 miliar. Jaksa juga menyebut perbuatan Ryan telah merugikan keuangan negara Rp 2,1 miliar.
"Negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Sewa Penggunaan Kawasan Hutan. Terjadinya kerusakan lingkungan karena Terdakwa tidak melaksanakan pengendalian pencemaran dan pengelolaan lingkungan hidup," ujar jaksa.
Jaksa pun menuntut Ryan Susanto dihukum 16 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 750 juta, serta membayar uang pengganti Rp 61 miliar. Jaksa meyakini Ryan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kini, jaksa berupaya melawan vonis bebas Afung. Jaksa telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Jaksa juga menyebut penambangan ilegal itu telah memperkaya Ryan Rp 2,3 miliar. Jaksa juga menyebut perbuatan Ryan telah merugikan keuangan negara Rp 2,1 miliar.
Jaksa pun menuntut Ryan Susanto dihukum 16,5 tahun penjara, denda Rp 750 juta serta membayar uang pengganti Rp 61 miliar. Jaksa meyakini Ryan bersalah melanggar pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Divonis Bebas
PT Babel Lihat Ada Kejanggalan
Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mempersilakan masyarakat untuk lapor bila menemukan kejanggalan atas vonis bebas bos timah Ryan Susanto alias Afung. Awal Desember 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas Ryan, padahal jaksa menuntut agar dia dihukum 16 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara korupsi timah.
Humas Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Timbul Wahyudi mengatakan masyarakat yang tidak puas atas vonis bebas Ryan itu dapat melaporkan dugaan pelanggaran hakim bila memiliki bukti.
"Laporan harus disertai bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Laporan bisa melalui aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan) Mahkamah Agung (MA) atau layanan pesan singkat ke nomor 085282490900 atau 08119699900," ujar Timbul Wahyudi.
Soal putusan bebas Ryan Susanto, Pengadilan Tinggi Babel tetap berprinsip bahwa majelis hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara tersebut tetap mendasarkan pada fakta-fakta di persidangan. n jk/erc/bbl/rmc
Editor : Moch Ilham