Penambang Timah Ilegal, Dituntut 16,5 Tahun, Dibebaskan Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Ryan Susanto alias Afung, usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Ekspresi Ryan Susanto alias Afung, usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pangkalpinang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, membebaskan Ryan Susanto alias Afung dari tuntutan 16,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung (Babel). Hakim mengatakan Afung terbukti bersalah melakukan penambangan ilegal yang merupakan kasus pidana lingkungan, bukan korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.

Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang diketuai Dewi Sulistiarini dengan anggota Takdir dan Warsono pada Senin (2/12/2024).

Hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan dan martabatnya dipulihkan.

"Menyatakan Terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sung Jauw tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan primer-subsider. Membebaskan terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sung Jauw oleh karena itu dari dakwaan primer-subsider tersebut," ujar hakim seperti dilihat dari situs SIPP PN Pangkalpinang, Selasa (10/12).

 

Tak Sertakan Pasal Lingkungan

Hakim mengatakan Afung terbukti melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung sebagaimana yang diuraikan jaksa dalam dakwaannya. Namun hakim mengatakan jaksa tidak memasukkan pasal pidana lingkungan hidup yang seharusnya didakwakan ke Afung.

"Menyatakan Terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sung Jauw tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana lingkungan hidup, yaitu melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung, yang seharusnya didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaannya," ujar hakim.

Jaksa mendakwa Afung melakukan korupsi bersama Riko alias Pipin. Jaksa menyebutkan Afung melakukan penambangan timah ilegal di Belinyu, Kabupaten Bangka, sejak 2022 hingga 2023. Jaksa mengatakan penambangan itu dilakukan di kawasan hutan lindung.

Jaksa menyebutkan polisi hutan telah memberi peringatan pada Maret 2023 karena menemukan ekskavator saat melakukan patroli. Namun Ryan disebut kembali melakukan penambangan.

 

Rugikan Negara Rp 59,2 M

Perbuatan itu, menurut jaksa, telah menyebabkan kerugian perekonomian negara Rp 59.279.236.866 (Rp 59,2 miliar). Jumlah itu terdiri dari rusaknya nilai ekosistem mangrove Rp 365.347.108 (Rp 365 juta) per hektar per tahun sehingga kerugian akibat kehilangan jasa ekosistem selama 10 tahun mencapai Rp 47.239.381.130 (Rp 47,2 miliar) serta restorasi lingkungan hidup mencapai Rp 12.039.855.735 (Rp 12 miliar).

"Kerugian tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologis), biaya kerugian ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan untuk mengaktifkan fungsi ekologi yang hilang," demikian ujar jaksa.

Jaksa juga menyebut penambangan ilegal itu telah memperkaya Ryan Rp 2,3 miliar. Jaksa juga menyebut perbuatan Ryan telah merugikan keuangan negara Rp 2,1 miliar.

"Negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Sewa Penggunaan Kawasan Hutan. Terjadinya kerusakan lingkungan karena Terdakwa tidak melaksanakan pengendalian pencemaran dan pengelolaan lingkungan hidup," ujar jaksa.

Jaksa pun menuntut Ryan Susanto dihukum 16 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 750 juta, serta membayar uang pengganti Rp 61 miliar. Jaksa meyakini Ryan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kini, jaksa berupaya melawan vonis bebas Afung. Jaksa telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Jaksa juga menyebut penambangan ilegal itu telah memperkaya Ryan Rp 2,3 miliar. Jaksa juga menyebut perbuatan Ryan telah merugikan keuangan negara Rp 2,1 miliar.

Jaksa pun menuntut Ryan Susanto dihukum 16,5 tahun penjara, denda Rp 750 juta serta membayar uang pengganti Rp 61 miliar. Jaksa meyakini Ryan bersalah melanggar pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

PT Babel Lihat Ada Kejanggalan

Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mempersilakan masyarakat untuk lapor bila menemukan kejanggalan atas vonis bebas bos timah Ryan Susanto alias Afung. Awal Desember 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas Ryan, padahal jaksa menuntut agar dia dihukum 16 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara korupsi timah.

Humas Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Timbul Wahyudi mengatakan masyarakat yang tidak puas atas vonis bebas Ryan itu dapat melaporkan dugaan pelanggaran hakim bila memiliki bukti.

"Laporan harus disertai bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Laporan bisa melalui aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan) Mahkamah Agung (MA) atau layanan pesan singkat ke nomor 085282490900 atau 08119699900," ujar Timbul Wahyudi.

Soal putusan bebas Ryan Susanto, Pengadilan Tinggi Babel tetap berprinsip bahwa majelis hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara tersebut tetap mendasarkan pada fakta-fakta di persidangan. n jk/erc/bbl/rmc

Berita Terbaru

Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Blitar Kota Hadirkan Tokoh Pewayangan

Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Blitar Kota Hadirkan Tokoh Pewayangan

Senin, 02 Feb 2026 14:12 WIB

Senin, 02 Feb 2026 14:12 WIB

SURABAYAPAGI.com Blitar - Hari ini jajaran Polres Blitar Kota Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026 di halaman Polres Blitar Kota dipimpin langsung…

Manfaatkan Momentum Harga Cabai Melonjak Naik, Petani di Jember Pilih Panen Lebih Awal

Manfaatkan Momentum Harga Cabai Melonjak Naik, Petani di Jember Pilih Panen Lebih Awal

Senin, 02 Feb 2026 12:51 WIB

Senin, 02 Feb 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Melihat momentum harga cabai merah jenis sret yang saat ini melonjak naik membuat sejumlah petani di cabai di Desa Tanjungrejo,…

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Percepatan Digitalisasi dan Sertifikasi Aset Pemprov Jatim Mendesak

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Percepatan Digitalisasi dan Sertifikasi Aset Pemprov Jatim Mendesak

Senin, 02 Feb 2026 12:41 WIB

Senin, 02 Feb 2026 12:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menilai percepatan digitalisasi dan sertifikasi aset Pemprov Jatim sebagai langkah mendesak…

Eksekutif dan Legislatif Belum Satu Frekuensi, Pansus BUMD DPRD Jatim Angkat Alarm

Eksekutif dan Legislatif Belum Satu Frekuensi, Pansus BUMD DPRD Jatim Angkat Alarm

Senin, 02 Feb 2026 12:21 WIB

Senin, 02 Feb 2026 12:21 WIB

Surabaya, SURABAYAPAGI.COM — Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur menyoroti rendahnya kontribusi sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap P…

Warga Bojonegoro Berburu Janur dan Ketupat Jelang Malam Nisfu Syaban

Warga Bojonegoro Berburu Janur dan Ketupat Jelang Malam Nisfu Syaban

Senin, 02 Feb 2026 11:59 WIB

Senin, 02 Feb 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Di sejumlah pasar tradisional banyak para penjual janur dadakan sudah mulai memenuhi lapak menjelang bulan Ramadhan di…

DPRD Gresik Pilih Tahan Pencairan Pokir Usai Dapat Masukan KPK

DPRD Gresik Pilih Tahan Pencairan Pokir Usai Dapat Masukan KPK

Senin, 02 Feb 2026 11:53 WIB

Senin, 02 Feb 2026 11:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — DPRD Kabupaten Gresik mengonfirmasi bahwa anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan masih tercantum dalam dokumen p…