Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Usai menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan, Kejaksaan Agung masih belum menunjukkan sikap terkait upaya hukum yang dilakukan. Kejagung masih mempertimbangkan akan mengajukan kasasi, bila memungkinkan.

"Masih sangat terbuka kemungkinan untuk itu (kasasi). Kami akan berupaya terus menegakkan keadilan sepanjang dimungkinkan," kata Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan di tiga perkara korupsi. Bagaimana respons Kejaksaan Agung (Kejagung) atas putusan tersebut? 

Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, menyatakan pihaknya belum menentukan upaya hukum lanjutan atas putusan hakim itu. Pihaknya masih mempelajari hal tersebut.

"Kami akan lihat, pelajari untuk menentukan bagaimana upaya hukumnya," tambah Riono.

 Ditanya mengenai kemungkinan mengajukan kasasi, Riono belum memastikan. Namun dia menyebut tetap ada kemungkinan untuk melakukan kasasi.

"Masih sangat terbuka kemungkinan untuk itu (kasasi). Kami akan berupaya terus menegakkan keadilan sepanjang dimungkinkan," tuturnya.

Tiga terdakwa itu ialah Junaedi Saibih selaku advokat, Adhiya Muzzaki selaku buzzer, dan Direktur JakTV Tian Bahtiar. Ketiganya dituntut oleh jaksa dengan hukuman 8 dan 10 tahun penjara.

Jaksa meyakini mereka melakukan perintangan penyidikan pada tiga perkara korupsi. Kasus-kasus yang dimaksud itu mulai korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.

Tim jaksa menyebutkan ketiganya secara aktif dan sengaja menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dalam membentuk opini negatif seolah-olah penanganan kasus yang dilakukan kejaksaan di tiga perkara itu tidak benar. n jk/rmc

Berita Terbaru

Jabatan Kabais Diserahkan ke Panglima TNI

Jabatan Kabais Diserahkan ke Panglima TNI

Kamis, 26 Mar 2026 18:58 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:58 WIB

Buntut Penyiraman air Keras yang Menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus. Konon Korban Kerap Kritik UU TNI dan Perluasan Peran Militer di Ruang Sipil…

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kepala Bais Diproses Secara Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kepala Bais Diproses Secara Hukum

Kamis, 26 Mar 2026 18:54 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kepala Bais segera diproses hukum untuk dimintai pertanggungjawaban. Koalisi Sipil semula…

PT Gala Bumi Perkasa, Pengembang Pasar Turi, Didenda Rp 214 Miliar

PT Gala Bumi Perkasa, Pengembang Pasar Turi, Didenda Rp 214 Miliar

Kamis, 26 Mar 2026 18:50 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:50 WIB

PN Surabaya Nyatakan Perusahaan Milik Cen Liang alias Henry J Gunawan (Alm) Lakukan Kejahatan Perpajakan Penyampaian SPT…

Pengurus BPR Dwicahaya Malang, Ditangkap di Stasiun Gambir

Pengurus BPR Dwicahaya Malang, Ditangkap di Stasiun Gambir

Kamis, 26 Mar 2026 18:48 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:48 WIB

Diduga Gelapkan Deposito Nasabah Senilai Rp13 miliar   SURABAYAPAGI.COM, Malang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri telah mengamankan …

Garuda Diunggulkan Lumat The Sugar Boyz

Garuda Diunggulkan Lumat The Sugar Boyz

Kamis, 26 Mar 2026 18:45 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:45 WIB

Bandar Taruhan: Timnas Ngevoor 1 1/4 Bola     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – FIFA Series 2026, antara Timnas Indonesia melawan tim dari Concacaf, St. Kitts and…

Kebiasaan Rasulullah SAW setelah Idul Fitri

Kebiasaan Rasulullah SAW setelah Idul Fitri

Kamis, 26 Mar 2026 18:37 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Literasi yang saya baca, ada kebiasaan Rasulullah SAW setelah Idul Fitri yaitu mempererat silaturahmi dengan berkunjung ke rumah…