Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Usai menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan, Kejaksaan Agung masih belum menunjukkan sikap terkait upaya hukum yang dilakukan. Kejagung masih mempertimbangkan akan mengajukan kasasi, bila memungkinkan.

"Masih sangat terbuka kemungkinan untuk itu (kasasi). Kami akan berupaya terus menegakkan keadilan sepanjang dimungkinkan," kata Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan di tiga perkara korupsi. Bagaimana respons Kejaksaan Agung (Kejagung) atas putusan tersebut? 

Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, menyatakan pihaknya belum menentukan upaya hukum lanjutan atas putusan hakim itu. Pihaknya masih mempelajari hal tersebut.

"Kami akan lihat, pelajari untuk menentukan bagaimana upaya hukumnya," tambah Riono.

 Ditanya mengenai kemungkinan mengajukan kasasi, Riono belum memastikan. Namun dia menyebut tetap ada kemungkinan untuk melakukan kasasi.

"Masih sangat terbuka kemungkinan untuk itu (kasasi). Kami akan berupaya terus menegakkan keadilan sepanjang dimungkinkan," tuturnya.

Tiga terdakwa itu ialah Junaedi Saibih selaku advokat, Adhiya Muzzaki selaku buzzer, dan Direktur JakTV Tian Bahtiar. Ketiganya dituntut oleh jaksa dengan hukuman 8 dan 10 tahun penjara.

Jaksa meyakini mereka melakukan perintangan penyidikan pada tiga perkara korupsi. Kasus-kasus yang dimaksud itu mulai korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.

Tim jaksa menyebutkan ketiganya secara aktif dan sengaja menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dalam membentuk opini negatif seolah-olah penanganan kasus yang dilakukan kejaksaan di tiga perkara itu tidak benar. n jk/rmc

Berita Terbaru

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…

Bupati Pekalongan Ditahan, Kecantikannya Luntur

Bupati Pekalongan Ditahan, Kecantikannya Luntur

Rabu, 04 Mar 2026 20:00 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:00 WIB

Kepada KPK, Fadia Ngaku Urusan Teknis Birokrasi Diserahkan kepada Sekretaris Daerah, Dirinya Lebih Banyak Jalankan Fungsi Seremonial, Tapi Proyek Pengadaan…

"...Tumpul ke Atas" Dalam Perkara Korupsi CPO

"...Tumpul ke Atas" Dalam Perkara Korupsi CPO

Rabu, 04 Mar 2026 19:59 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 19:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul catatan jurnalistik saya di atas, hasil liputan koresponden Surabaya Pagi dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor Jakarta,…