Dibebaskan, Aktivis HAM yang Lawan Penguasa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Jan 2024 20:41 WIB

Dibebaskan, Aktivis HAM yang Lawan Penguasa

i

Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty mengikuti sidang vonis kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Sebutan "Lord Luhut" ke Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Bukan Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, dan Sebarkan Kabar Bohong

 

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Menko Marves Luhut Jadi Ketua Pengarah Pengembangan Industri Gim Nasional

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus pencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!!, berakhir dramatis. Tuntutan jaksa kepada dua aktivis atas penguasa yang dekat dengan Presiden Jokowi, diabaikan majelis hakim. Semula jaksa minta Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti, dihukum empat tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan dari semua surat dakwaan. Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti, langsung berdiri bersorak, diikuti pendukungnya. Reaksi jaksa, pikir-pikir. Luhut sendiri menghormati putusan ini.

Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak terbukti. Pertimbangan pertama ialah hakim menyatakan frasa 'Lord Luhut' bukan penghinaan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

"Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar dan Fatia, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

"Membebaskan Terdakwa Haris Azhar," ucap hakim. Seluruh dakwaan tidak dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi nama baik Haris Azhar.

"Menimbang bahwa perkataan Lord yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan telah sering disematkan oleh media online dan menjadi suatu notoir (lazim). Apabila orang menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata Lord Luhut sering diucapkan, namun tidak menimbulkan suatu permasalahan bagi saksi Luhut Binsar Pandjaitan," kata hakim.

 

Lord itu Yang Mulia

Hakim menjelaskan, kata 'Lord' berasal dari bahasa Inggris yang artinya 'Yang Mulia'. Hakim memandang penggunaan 'Lord' juga bukan digunakan terhadap personal seorang Luhut, melainkan jabatan yang diembannya sebagai menteri dalam kabinet negara.

"Menimbang bahwa dengan demikian, majelis hakim menilai kata Lord pada saksi Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah dimaksud sebagai suatu penghinaan atau pencemaran nama baik," papar hakim.

Hakim juga mengatakan pembicaraan dalam podcast Haris Azhar berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' merupakan penilaian terhadap hasil kajian cepat dari sejumlah LSM yang bergerak di bidang lingkungan dan pertambangan. Hakim juga mengatakan perusahaan Luhut memiliki kaitan dengan perusahaan terkait tambang di Papua yang dibahas dalam podcast Haris Azhar itu.

 

Tidak Terbukti sebagai Penghinaan

Atas dasar itu, hakim menyatakan Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagai mana dakwaan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Tidak terbukti sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saksi Luhut. Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dakwaan pertama," ucap hakim.

Hakim juga mengatakan Haris dan Fatia tidak terbukti melakukan tindak pidana menyebarkan kabar bohong untuk menyebabkan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UU 1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim juga menyatakan Haris Azhar tidak terbukti menyerang kehormatan pribadi Luhut sebagaimana diatur Pasal 310 KUHP ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTubenya. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

 

Luhut Hormati Putusan Hakim

Baca Juga: Jubir Luhut Bereaksi, Bosnya Dituding Jenderal Mencla-mencle

Luhut Binsar Pandjaitan mengaku menghormati putusan hakim. "Pertama, kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh majelis hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," kata Luhut dalam keterangan yang disampaikan Jubirnya Jodi Mahardi, Senin (8/1/2024).

Namun ada beberapa hal yang disayangkan Luhut, yakni adanya fakta yang dikesampingkan hakim. Menurutnya, ada fakta yang tidak masuk di pertimbangan pada putusan hakim.

"Namun demikian, kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh majelis hakim," katanya.

 

Kita Menang, Hancurkan Oligarki

Usai sidang, Haris, Fatia beserta tim penasihat hukum membentangkan bendera berwarna merah bertuliskan 'Kami bersama Haris & Fatia' di ruang sidang PN Jakarta Timur. "Kita menang! Kita menang! Rakyat menang! Hancurkan oligarki!" seru Haris yang diikuti warga masyarakat yang memberi dukungan di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Tak beberapa lama, Haris menyambangi pihak keluarga yang menonton sidang secara langsung. Ia memeluk sang istri dan anaknya. Terdengar isak tangis dari keluarga Haris.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih yang banyak buat tim lawyer saya," ucap Haris.

 

Cek LHKPN Jaksa Shandy

Sementara itu, Fatia terlihat menahan tangis menyambut vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Seperti Haris, ia mengucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukum yang sudah membantu memberikan pembelaan.

Baca Juga: Ganjar Tuding Wiranto, Luhut dan Agum, Jenderal Mencla-mencle

"Kami diputus bebas bukanlah akhir dari perjalanan panjang demokrasi di Indonesia yang saya rasa ini dibutuhkan konsistensi," ucap Fatia.

"Dan kedua saya mau terima kasih sama bang Haris yang selalu menguatkan saya selama ini. Kalau misalkan enggak berdua kayaknya saya enggak kuat," lanjutnya dengan nada tersedu dan menahan tangis.

Sementara itu, pengunjung sidang yang didominasi oleh warga masyarakat pendukung Haris dan Fatia menyambut baik putusan majelis hakim. Setelah putusan dibacakan, mereka bersorak seraya menyindir jaksa penuntut umum (JPU) Shandy Handika dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. "Cek LHKPN [Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara] Shandy," ucap salah seorang pengunjung.

 

Dapat Beberapa Penghargaan

Mengutip dari laman jentera.ac.id, Haris Azhar merupakan seorang advokat hak asasi manusia di Indonesia. Haris menempuh pendidikan hukumnya di Universitas Trisakti, dan memperoleh gelar sarjana pada 1999.

Haris melanjutkan pendidikan S2-nya di Essex University, Inggris mengambil bidang Hak Asasi Manusia dalam Teori dan Praktek.

Haris juga pernah mengikuti postgraduate course di Universitas Indonesia mengenai filsafat dan sosiologi di Universitas Terbuka.

Sebelumnya pada tahun 2010 hingga 2016, Haris menjabat sebagai Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Kegiatannya yang berhubungan dengan hak asasi manusia membuatnya meraih beberapa penghargaan.

Penghargaan yang diraih Haris sperti Aktivis Terbaik oleh I-News TV tahun 2015 dan Penghargaan Karma Yogi oleh yayasan Anand Ashram pada 2019. n jk/erc/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU