Tak Kenal Lelah, Tim Gabungan Gelar Operasi Penertiban Rokok Ilegal di Kota Mojokerto

author Dwi Agus Susanti

- Pewarta

Selasa, 17 Des 2024 16:47 WIB

Tak Kenal Lelah, Tim Gabungan Gelar Operasi Penertiban Rokok Ilegal di Kota Mojokerto

i

Petugas Satpol PP Kota Mojokerto dan petugas Bea Cukai dan petugas tim gabungan saat memeriksa keaslian pita cukai rokok saat razia.

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kota Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo terus melakukan penertiban tanpa kenal lelah.

Kali ini, tim satgas cukai yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Bea Cukai, SATPOL PP, beserta OPD terkait, melaksanakan operasi rokok ilegal di kawasan Jalan Raya Ijen dan Jalan Semeru, Kel. Wates, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (17/12).

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Kembali Temui Aksi Vandalisme

"Seperti pada razia- razia sebelumnya, razia ini tetap bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan rokok ilegal di Kota Mojokerto," ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto, kepada koran ini.

Menurut dia, pemberantasan rokok Ilegal terus dilakukan guna menekan peredaran serta distribusi rokok ilegal. Satpol-PP juga berperan sebagai tim pendukung Bea Cukai dalam penindakan dan pengawasan di lapangan.

Sementara itu, Muhammad Widayat Prabowo, Pelaksana Pemeriksa dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) mengaku bersyukur, karena seperti pada sidak akhir bulan lalu, sidak kali ini juga tidak ditemukan rokok dengan cukai ilegal.

“Alhamdulillah sidak hari ini juga tidak ditemukan rokok dengan pita cukai ilegal semuanya berpita cukai dan legal,” katanya, di sela-sela razia. Dia menambahkan selain melaksanakan operasi di toko kelontong, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar dapat membantu dalam memberantas rokok ilegal.

"Sosialisasi tersebut bertujuan supaya para pedagang nanti bisa membantu kita dalam mencegah peredaran rokok ilegal dan bisa memberikan informasi kepada para pembeli rokok di tokonya masing-masing,” jelasnya.

Selain itu, Widayat juga mengatakan fungsi sosialisasi ini untuk menyadarkan kepada masyarakat bahwa cukai ini akan kembali lagi untuk pembiayaan pelayanan kepada mereka.‎

Baca Juga: Tim Gabungan Kembali Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Kota Mojokerto

Masih Widayat, terkait langkah yang diambil untuk mencegah peredaran cukai rokok ilegal di masyarakat dengan melakukan penindakan secara hukum.

“Kami dari Bea Cukai Sidoarjo akan menindak secara hukum apabila ditemukan penjualan rokok ilegal. Sampai sekarang kami sudah menindak sebanyak 40 juta batang rokok ilegal,” tegasnya.

Disamping itu, lanjut Widayat, pihaknya juga mendukung langkah Satpol PP dalam melakukan sosialisasi. “Dari Satpol PP sekarang masih menggodok untuk sosialisasi secara masif di media- media untuk mensosialisasikan kepada masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga: Banner Ganti Bupati Dicopot, Kasi Trantib Kec. Lamongan Sebut Dua Pejabat Eselon 2...Ada Apa...?

Bea Cukai Sidoarjo menghimbau kepada warga masyarakat khususnya masyarakat Kota Mojokerto bahwa rokok ilegal itu berdampak negatif buat kesehatan masyarakat sendiri serta berdampak pada ekonomi baik lokal maupun nasional.

“Artinya dengan membeli rokok yang berpita cukai legal pendapatan negara akan dikembalikan kepada masyarakat juga,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto Yoga Bayu Samudra mengatakan Satpol PP Kota Mojokerto setiap tahun akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Dengan cara melakukan operasi pasar secara berkala serta memberikan edukasi kepada masyarakat supaya tidak membeli rokok ilegal. Bagi penjual supaya tidak menjual rokok ilegal karena akan ditindak secara hukum,” pungkasnya. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU