Langgar Batas Waktu Tinggal, WNA Malaysia Dideportasi Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Blitar. SP/ Lestariono
Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Blitar. SP/ Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Setelah diamankan oleh Team dari Kantor Imigrasi Blitar warga Negara Malaysia dari wilayah Kabupaten Tulungagung, HA (44) WN asal Malaysia langsung di boyong ke Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Blitar,karena HA telah melakukan Overstay (melebihi batas) waktu tinggal,dengan perhitungan Overstay selama 290 hari yang berdomisili di Tulungagung, hal itu disampaikan oleh Kakanim Kelas II Non TPI Blitar Arif Yudistiro pada wartawan, Rabu (18/12/2024) sore.

"Setelah kita lakukan pengecekan dan penyelidikan oleh Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) kita berhasil mengamankan seorang laki laki WA Warga Negara Malaysia di Tulungagung yang tinggal bersama keluarganya dan istrinya, dan benar HA telah lakukan Overstay selama 290 hari," ungkap pria murah senyum ini, Kamis (19/12/2024).

Lebih jauh Arif Yudistiro memaparkan, selama hidup dengan istrinya di Tulungagung HA tidak melakukan perpanjangan izin tinggal, menurut keterangan HA, bahwa ada permasalahan rumah tangga dengan istrinya. 

"Menurut keterangan HA sejak setahun lalu ada masalah rumah tangganya yang berada di Tulungagung, sehingga HA lakukan Overstay tidak lakukan perpanjangan izin tinggal," tambah Rif Yudistiro, sambil menunjuk HA yang ada di belakangnya.

Juga Arif menegaskan pihaknya sudah koordinasi dengan keluarga serta pihak kedutaan yang sudah memproses sambil menunggu kelengkapan administrasinya untuk kepulangan HA, sebelumnya dalam kurun waktu 2924 pihaknya telah mendeportasi WNA sebanyak 3 orang, 1 WN.Singapura 2 WN Pakistan, karena tindakan deportasi dilakukan penangkapan kurun waktu 6 bukan, sesuai pasal 75 ayat 1 UU.No:5/2011 tentang ke Imigrasian.

Selain itu dalam keterangannya Arif Yudistira menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar telah menerbitkan Paspor  dalam kurun waktu tahun 2024 sejumlah 32.871 Paspor, sedang tahun 2023 lalu sebanyak 31.589 paspor.

Sedang penerbitan paspor paspor tersebut adalah,untuk Paspor Haji Umroh,PMI (Pekerja sebagai PRT/Buruh pabrik),Pekerja Formal,(Kerja di RS./Pelaut),Wisata,Belajar dan Berobat,untuk ijin tinggal tahun 2024 yakni, di Kabupaten Blitar,Kota Blitar dan Kab.Tulungagung sejumlah 290. les

Berita Terbaru

Momentum Arus Mudik Lebaran, Penumpang di Tanjung Perak Surabaya Naik 17 Persen

Momentum Arus Mudik Lebaran, Penumpang di Tanjung Perak Surabaya Naik 17 Persen

Senin, 16 Mar 2026 11:25 WIB

Senin, 16 Mar 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 yang tinggal menunggu hari, di Terminal Gapura Surya Nusantara (GSN), Pelabuhan Tanjung…

Kepadatan Lalin Jelang Buka Puasa, SITS Dishub Surabaya Prioritaskan Arus Kendaraan

Kepadatan Lalin Jelang Buka Puasa, SITS Dishub Surabaya Prioritaskan Arus Kendaraan

Senin, 16 Mar 2026 10:45 WIB

Senin, 16 Mar 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menjelang momen buka puasa saat Ramadhan baru-baru ini mengalami lonjakan volume kendaraan dalam beberapa hari terakhir di…

Marak MBG Tak Layak Konsumsi, DLHP Magetan Intensifkan Pengawasan SPPG

Marak MBG Tak Layak Konsumsi, DLHP Magetan Intensifkan Pengawasan SPPG

Senin, 16 Mar 2026 10:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 10:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai upaya tindak lanjut terkait maraknya Program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang selalu viral di media sosial (medsos) karena…

Gubernur Khofifah Berangkatkan 3.000 Peserta Mudik Gratis Kapal Laut dari Pelabuhan Jangkar

Gubernur Khofifah Berangkatkan 3.000 Peserta Mudik Gratis Kapal Laut dari Pelabuhan Jangkar

Senin, 16 Mar 2026 03:48 WIB

Senin, 16 Mar 2026 03:48 WIB

SurabayaPagi, Situbondo – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberangkatkan 3.000 peserta Program Mudik-Balik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2026 m…

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…