Langgar Batas Waktu Tinggal, WNA Malaysia Dideportasi Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar

author Lestariyono Blitar

- Pewarta

Kamis, 19 Des 2024 12:28 WIB

Langgar Batas Waktu Tinggal, WNA Malaysia Dideportasi Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar

i

Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Blitar. SP/ Lestariono

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Setelah diamankan oleh Team dari Kantor Imigrasi Blitar warga Negara Malaysia dari wilayah Kabupaten Tulungagung, HA (44) WN asal Malaysia langsung di boyong ke Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Blitar,karena HA telah melakukan Overstay (melebihi batas) waktu tinggal,dengan perhitungan Overstay selama 290 hari yang berdomisili di Tulungagung, hal itu disampaikan oleh Kakanim Kelas II Non TPI Blitar Arif Yudistiro pada wartawan, Rabu (18/12/2024) sore.

"Setelah kita lakukan pengecekan dan penyelidikan oleh Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) kita berhasil mengamankan seorang laki laki WA Warga Negara Malaysia di Tulungagung yang tinggal bersama keluarganya dan istrinya, dan benar HA telah lakukan Overstay selama 290 hari," ungkap pria murah senyum ini, Kamis (19/12/2024).

Lebih jauh Arif Yudistiro memaparkan, selama hidup dengan istrinya di Tulungagung HA tidak melakukan perpanjangan izin tinggal, menurut keterangan HA, bahwa ada permasalahan rumah tangga dengan istrinya. 

"Menurut keterangan HA sejak setahun lalu ada masalah rumah tangganya yang berada di Tulungagung, sehingga HA lakukan Overstay tidak lakukan perpanjangan izin tinggal," tambah Rif Yudistiro, sambil menunjuk HA yang ada di belakangnya.

Juga Arif menegaskan pihaknya sudah koordinasi dengan keluarga serta pihak kedutaan yang sudah memproses sambil menunggu kelengkapan administrasinya untuk kepulangan HA, sebelumnya dalam kurun waktu 2924 pihaknya telah mendeportasi WNA sebanyak 3 orang, 1 WN.Singapura 2 WN Pakistan, karena tindakan deportasi dilakukan penangkapan kurun waktu 6 bukan, sesuai pasal 75 ayat 1 UU.No:5/2011 tentang ke Imigrasian.

Selain itu dalam keterangannya Arif Yudistira menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar telah menerbitkan Paspor  dalam kurun waktu tahun 2024 sejumlah 32.871 Paspor, sedang tahun 2023 lalu sebanyak 31.589 paspor.

Sedang penerbitan paspor paspor tersebut adalah,untuk Paspor Haji Umroh,PMI (Pekerja sebagai PRT/Buruh pabrik),Pekerja Formal,(Kerja di RS./Pelaut),Wisata,Belajar dan Berobat,untuk ijin tinggal tahun 2024 yakni, di Kabupaten Blitar,Kota Blitar dan Kab.Tulungagung sejumlah 290. les

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU