Hakim Peringan Hukuman Mantan Bupati Sidoarjo, Muhdlor Ali, Jadi 54 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor divonis 54 bulan atas perkara korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Gus Muhdlor juga didenda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsider satu tahun enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama empat tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Senin (23/12/2024).

Selain itu, apabila dalam waktu sebulan sejak dinyatakan inkracht dan terdakwa tidak bisa mengganti maka digantikan dengan pidana penjara satu tahun enam bulan.

Majelis hakim menegaskan terdakwa Muhdlor terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah telah meminta, memotong, dan menyimpan uang pemotongan insentif pegawai BPPD.

"Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," katanya.

Adapun hal yang meringankan bagi terdakwa Muhdlor, hakim menyatakan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, berkelakukan baik, dan selama kepemimpinannya di Sidoarjo banyak berkontribusi untuk kemajuan daerah. “Terdakwa berhasil membangun infrastruktur untuk Sidoarjo dan meningkatkan pendapatan daerah. Dari sebelumnya hanya Rp800-900 miliar hingga Rp1,2 triliun,” ujar hakim Ni Putu.

Sementara hal yang memberatkan adalah terdakwa terbukti meminta, memotong, dan menerima uang insentif para pegawai ASN BPPD yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas putusan ini, JPU KPK maupun tim kuasa hukum terdakwa Muhdlor memilih untuk pikir-pikir seiring vonis kepada terdakwa Muhdlor yang jauh di bawah tuntutan.

"Kami pikir-pikir," kata Jaksa KPK Johan Dwi dihadapan majelis hakim.

Tuntutan JPU KPK pada sidang sebelumnya yaitu pidana enam tahun empat bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp1,4 miliar subsider tiga tahun kurungan penjara.

Sebagai informasi, perkara ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari 2024 hingga KPK mengamankan 11 orang termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

OTT tersebut terkait pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp8,544 miliar. Dalam kasus ini Ari Suryono divonis lima tahun penjara dan Siska Wati empat tahun penjara. hik/ham/rmc

Berita Terbaru

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Surabaya menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sekaligus pengukuhan pengurus…

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Menindaklanjuti fenomena angin kencang yang meningkat secara signifikan di sekitar area lepas landas (take-off) memaksa para pengelola…

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Tradisi unik di Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, saat rangkaian bersih desa atau sedekah bumi…

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangakalan - Sebagai upaya memberikan peluang kerja dan menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menargetkan,…

Tingkatkan Kualitas Ruang Publik, Pemkot Tambah dan Perbaikan Fasilitas Taman Kota Surabaya

Tingkatkan Kualitas Ruang Publik, Pemkot Tambah dan Perbaikan Fasilitas Taman Kota Surabaya

Minggu, 13 Sep 2026 14:32 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya agar masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah ruang bermain, berolahraga, berkumpul, hingga beraktivitas sosial dengan…