Hakim Peringan Hukuman Mantan Bupati Sidoarjo, Muhdlor Ali, Jadi 54 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor divonis 54 bulan atas perkara korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Gus Muhdlor juga didenda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsider satu tahun enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama empat tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Senin (23/12/2024).

Selain itu, apabila dalam waktu sebulan sejak dinyatakan inkracht dan terdakwa tidak bisa mengganti maka digantikan dengan pidana penjara satu tahun enam bulan.

Majelis hakim menegaskan terdakwa Muhdlor terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah telah meminta, memotong, dan menyimpan uang pemotongan insentif pegawai BPPD.

"Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," katanya.

Adapun hal yang meringankan bagi terdakwa Muhdlor, hakim menyatakan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, berkelakukan baik, dan selama kepemimpinannya di Sidoarjo banyak berkontribusi untuk kemajuan daerah. “Terdakwa berhasil membangun infrastruktur untuk Sidoarjo dan meningkatkan pendapatan daerah. Dari sebelumnya hanya Rp800-900 miliar hingga Rp1,2 triliun,” ujar hakim Ni Putu.

Sementara hal yang memberatkan adalah terdakwa terbukti meminta, memotong, dan menerima uang insentif para pegawai ASN BPPD yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas putusan ini, JPU KPK maupun tim kuasa hukum terdakwa Muhdlor memilih untuk pikir-pikir seiring vonis kepada terdakwa Muhdlor yang jauh di bawah tuntutan.

"Kami pikir-pikir," kata Jaksa KPK Johan Dwi dihadapan majelis hakim.

Tuntutan JPU KPK pada sidang sebelumnya yaitu pidana enam tahun empat bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp1,4 miliar subsider tiga tahun kurungan penjara.

Sebagai informasi, perkara ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari 2024 hingga KPK mengamankan 11 orang termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

OTT tersebut terkait pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp8,544 miliar. Dalam kasus ini Ari Suryono divonis lima tahun penjara dan Siska Wati empat tahun penjara. hik/ham/rmc

Berita Terbaru

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak  ‎

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak ‎

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Antusiasme warga mengikuti khitan massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun membludak. Dari target awal 290 peserta, ju…