Hakim Peringan Hukuman Mantan Bupati Sidoarjo, Muhdlor Ali, Jadi 54 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor divonis 54 bulan atas perkara korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Gus Muhdlor juga didenda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsider satu tahun enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama empat tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Senin (23/12/2024).

Selain itu, apabila dalam waktu sebulan sejak dinyatakan inkracht dan terdakwa tidak bisa mengganti maka digantikan dengan pidana penjara satu tahun enam bulan.

Majelis hakim menegaskan terdakwa Muhdlor terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah telah meminta, memotong, dan menyimpan uang pemotongan insentif pegawai BPPD.

"Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," katanya.

Adapun hal yang meringankan bagi terdakwa Muhdlor, hakim menyatakan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, berkelakukan baik, dan selama kepemimpinannya di Sidoarjo banyak berkontribusi untuk kemajuan daerah. “Terdakwa berhasil membangun infrastruktur untuk Sidoarjo dan meningkatkan pendapatan daerah. Dari sebelumnya hanya Rp800-900 miliar hingga Rp1,2 triliun,” ujar hakim Ni Putu.

Sementara hal yang memberatkan adalah terdakwa terbukti meminta, memotong, dan menerima uang insentif para pegawai ASN BPPD yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas putusan ini, JPU KPK maupun tim kuasa hukum terdakwa Muhdlor memilih untuk pikir-pikir seiring vonis kepada terdakwa Muhdlor yang jauh di bawah tuntutan.

"Kami pikir-pikir," kata Jaksa KPK Johan Dwi dihadapan majelis hakim.

Tuntutan JPU KPK pada sidang sebelumnya yaitu pidana enam tahun empat bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp1,4 miliar subsider tiga tahun kurungan penjara.

Sebagai informasi, perkara ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari 2024 hingga KPK mengamankan 11 orang termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

OTT tersebut terkait pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp8,544 miliar. Dalam kasus ini Ari Suryono divonis lima tahun penjara dan Siska Wati empat tahun penjara. hik/ham/rmc

Berita Terbaru

Putusan NO Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Nany Widjaja Tegaskan Sengketa Belum Berakhir

Putusan NO Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Nany Widjaja Tegaskan Sengketa Belum Berakhir

Kamis, 29 Jan 2026 16:56 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 16:56 WIB

Gugatan PMH Diputus e-Court, Pokok Perkara Belum Diperiksa   SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nany Widjaja t…

Mengajar di SMAN 1 Probolinggo, PLN Tanamkan Literasi Kelistrikan dan Motivasi Meraih Mimpi

Mengajar di SMAN 1 Probolinggo, PLN Tanamkan Literasi Kelistrikan dan Motivasi Meraih Mimpi

Kamis, 29 Jan 2026 15:31 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 15:31 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo — PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…

Skutik Legend Vespa 946 Horse Luncurkan Edisi Terbatas, Spesial Rayakan Tahun Kuda

Skutik Legend Vespa 946 Horse Luncurkan Edisi Terbatas, Spesial Rayakan Tahun Kuda

Kamis, 29 Jan 2026 15:27 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Merk skutik mewah dan legend, Vespa kembali menerjemahkan filosofi budaya ke dalam desain ikonis lewat peluncuran Vespa 946 Horse,…

Sekali Cas, Sedan Mewah BYD Yangwang U7 Terbaru Tembus Jarak 1.000 Km

Sekali Cas, Sedan Mewah BYD Yangwang U7 Terbaru Tembus Jarak 1.000 Km

Kamis, 29 Jan 2026 15:04 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif terbesar asal China, yakni BYD kembali memamerkan kemampuan teknologi kendaraan listriknya lewat pembaruan sedan…

Diproduksi hanya 100 Unit, Mercedes-AMG GLB 35 4MATIC Final Edition Terinspirasi Siluet Kotak G-Class

Diproduksi hanya 100 Unit, Mercedes-AMG GLB 35 4MATIC Final Edition Terinspirasi Siluet Kotak G-Class

Kamis, 29 Jan 2026 14:57 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 14:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Memulai babak penutup di segmen SUV performa terpopulernya Mercedes-Benz Jepang resmi meluncurkan Mercedes-AMG GLB 35 4MATIC Final…

Belajar di Luar Kelas, 151 Siswa SD Almadany Gresik Jelajahi Gresik Universal Science

Belajar di Luar Kelas, 151 Siswa SD Almadany Gresik Jelajahi Gresik Universal Science

Kamis, 29 Jan 2026 14:47 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.Ccom, Gresik – Suasana ceria mewarnai pagi hari 151 siswa kelas I dan II SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany), Kebomas, Gresik, Jawa T…