Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

author Juma'in Koresponden Sidoarjo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, SH, MH. SP/ JUMAIN
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, SH, MH. SP/ JUMAIN

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan sudah mengantongi nama bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik. Namun, sosok tersebut akan dibongkar setelah audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) rampung.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, SH, MH  menegaskan, penetapan bakal calon tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran Desa Mliriprowo tinggal menunggu hasil audit dari APIP (Inspektorat, red) yang kini masih berlangsung. 

’’Kita tinggal menunggu hasil penghitungan atas kerugian negara yang dilakukan APIP,’’ katanya, saat ditemui Surabaya Pagi diruang kerjanya, Rabu (15/7/2026).

Terkait dengan pemeriksaan saksi yang mengetahui kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan desa ini dipastikan sudah tuntas. Mereka yang telah diperiksa di antaranya sejumlah perangkat desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

"Sudah, kami sudah turun ke lapangan, perangkat desa dan BPD sudah kami mintai keterangan," ungkapnya.

Hingga saat ini, pulbaket untuk penghitungan kerugian keuangan negara terhadap dugaan korupsi anggaran pembangunan Desa Mliriprowo tersebut masih terus berproses. 

Yang jelas, lanjut Sigit, siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi ini akan diperiksa sebagai saksi.

"Apakah ada pihak-pihak lain tentunya nanti disesuaikan dengan kebutuhan materi permasalahan. Untuk kerugiannya, menunggu hasil audit dari APIP. Sehingga siapa yang bertanggungjawab dan berapa pastinya akan diketahui,’’ jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Mliriprowo, Aris Ridwan, membenarkan jika pihaknya telah di panggil Kejari Sidoarjo untuk diperiksa sebagai saksi.

Menurut Aris, sejumlah pihak yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan korupsi tersebut terdiri dari para kasi dan bendahara desa, termasuk BPD.

"Iya betul mas, kami sudah di panggil Kejaksaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,’’ ucapnya.

Sebelumnya, Kejari Sidoaroo meningkatkan status dugaan korupsi anggaran pembangunan Desa Mliriprowo dari penyelidikan ke penyidikan. Naiknya status itu karena penyidik sudah mengantongi unsur pidana dalam kasus tersebut.

Perkara ini sudah penuhi unsur UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai pasal 2 ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana minmal 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta. jum

Berita Terbaru

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran jumbo berkisar Rp 80 hingga Rp 90 miliar untuk proyek perbaikan…

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026 resmi dibuka oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melalui upacara, Rabu…

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Peredaran rokok ilegal di Lamongan menjamur. Hal itu terbukti dengan keberhasilan petugas mengamankan 3.040 rokok tanpa cukai itu…

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Transformasi Bank Madiun dari Perumda menjadi Perseroda ( PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun) tinggal tunggu izin operasional dari …

Masih Tunggu Sarana dari Pusat, 159 KDKMP di Ponorogo Belum Beroperasi

Masih Tunggu Sarana dari Pusat, 159 KDKMP di Ponorogo Belum Beroperasi

Rabu, 15 Jul 2026 15:46 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Meski sejumlah ratusan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Ponorogo rampung di bangun, namun Pemerintah…

Panggil Seluruh Kepsek SMPN, DPRD Kota Mojokerto Hearing Bahas Seragam Sekolah

Panggil Seluruh Kepsek SMPN, DPRD Kota Mojokerto Hearing Bahas Seragam Sekolah

Rabu, 15 Jul 2026 15:40 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama seluruh kepala SMP negeri se-Kota Mojokerto di G…