Bisnis Klinik Kecantikan Tanpa Dokter, Beresiko

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ria Agustina, pemilik salon kecantikan 'Ria Beauty', ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, disangka melakukan praktik perawatan ilegal.

Ria Agustina ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024.

Awalnya, tersangka berpromosi dapat menghilangkan bopeng dan bekas jerawat pada wajah dengan menerapkan metode gosok wajah menggunakan alat dermaroller.

 Polisi mengatakan alat dermaroller hingga krim anestesi yang digunakan oleh Ria Agustina menyalahi aturan karena belum ada izin edar.

Padahal, Ria Beauty sendiri diketahui sudah 5 tahun berpraktik salon kecantikan.

Apa yang dilakukan Ria Agustina ini mencampur adukan salon kecantikan Dengan klinik kecantikan. Salon kecantikan, umumnya menawarkan perawatan kecantikan non-medis, seperti facial, lulur, spa, manikur, dan pedikur. Sementara itu, klinik kecantikan menawarkan perawatan medis yang dilakukan oleh dokter atau profesional medis, seperti laser, suntik vitamin c, botox, filler, dan tarik benang

Ditemukan oleh Polisi, di salon  salon kecantikan 'Ria Beauty', biaya untuk satu kali treatment bayarannya bisa mencapai Rp 85 juta.

Dari hasil penggeladahan, ditemukan roller bekas pakai, krim serum, dan anestesi. Hasil pemeriksaan, peralatan maupun krim yang digunakan oleh Ria Agustina ternyata tidak memiliki perizinan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat derma roller tersebut tidak ada izin edar, dan krim anestesi serta serum tidak terdaftar di BPOM.

Tersangka, disangka, dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar, hingga jaringan kulit menjadi luka.

Saat ditangkap, ada beberapa gelar yang tersemat di belakang nama Ria Agustina. Tertulis dalam bio instagram tersebut, Ria Agustina memiliki gelar S.Pi, Dipl. Cosme, Dipl. Cidesco, Dipl. Cibtac, Dipl. IBSTAA, Dipl. Herb. Med, Dipl.

Beauty, Ria Agustina (33), disebut mempunyai 33 sertifikat terkait perawatan kecantikan. Kuasa hukum Ria, Raden Ariya mengatakan, puluhan sertifikat itu diterbitkan dari lembaga dalam maupun luar negeri.

 

***

 

Fenomena akan pentingnya perawatan rambut dan wajah ini tentu saja merupakan peluang bisnis yang bisa dikembangkan.

Bisnis potong rambut dan salon kecantikan baik skala mikro, kecil, maupun menengah tergolong sebagai usaha dengan tingkat risiko rendah.

Meskipun demikian, usaha ini tetap saja perlu memiliki izin untuk menjalankan bisnis ini.

Bisnis potong rambut dan salon kecantikan termasuk usaha yang bergerak di bidang jasa pemangkasan dan perawatan rambut, serta kecantikan untuk masyarakat umum. Dilihat dari cakupan kegiatan usahanya, bisnis potong rambut dan salon kecantikan, dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

aktivitas pangkas rambut (barber shop) yang mencakup jasa pemangkasan dan perawatan rambut, termasuk pemangkas kumis, jambang, dan jenggot untuk kaum pria.

Aktivitas salon kecantikan, mencakup pemeliharaan rambut dan perawatan kecantikan, seperti perawatan wajah, pijat wajah, make-up, manikur, pedikur, pencucian, perapian dan pemotongan, penataan, pencelupan, pewarnaan, pengeritingan, dan pelurusan rambut baik untuk wanita.

Dan salon kecantikan wanita tergolong dalam kategori aktivitas salon kecantikan dengan nomor KBLI 96112.

Pebisnis yang memiliki keterampilan potong rambut atau perawatan kecantikan, yang ingin merintis usaha salon dalam skala mikro, kecil, atau menengah, perlu melakukan pengurusan izin usaha .

Dikutip dari laman ukmindonesia.id, perizinan yang diperlukan Selain NPWP, setiap pelaku usaha juga diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB merepresentasikan identitas pelaku usaha, yang bisa diperoleh dengan mendaftar di sistem OSS (Online Single Submission). Tak hanya penting, NIB juga bermanfaat bagi pelaku usaha. Dan ketika telah mengantongi NIB, maka tidak perlu lagi memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).

Setelah menyelesaikan registrasi NIB, baru akan memperoleh dokumen berupa Nomor Induk Berusaha dan Surat Izin Usaha Salon (SIUS). Dokumen tersebut dapat diunduh dan dicetak sebagai legalitas usaha .

Perizinan usaha potong rambut dan salon kecantikan, baik skala mikro, kecil, maupun menengah tidak mensyaratkan ukuran lahan dan lokasi. Artinya,  kita bisa membuka usaha di rumah dengan memanfaatkan ruang yang ada, menyewa ruko, atau tempat usaha lainnya.

 

***

 

Dikutip dari laman izin.co.id, pada 8 Desember 2022, pendirian Klinik Kecantikan wajib memiliki izin untuk beroperasi di Indonesia. Klinik kecantikan di Indonesia terdiri dari klinik pratama dengan dokter umum dan klinik utama dengan dokter spesialis kulit plus fasilitas rawat inap.

Mengingat, salon Kecantikan Medis Ini adalah jenis salon yang paling kompleks. Selain izin dasar, perlu menyertakan dokumen tambahan seperti Surat Izin Praktik dokter yang masih berlaku.

Atau bisa bekerja sama dengan rumah sakit terdekat . Ini untuk antisipasi keadaan darurat.

Dan semua tenaga medis wajib menyerahkan fotokopi ijazah, bukti pelatihan, dan sertifikasi terkait.

Ingat, apapun jenis salon yang kita pilih, pastikan untuk mematuhi semua persyaratan dan regulasi yang berlaku. Dengan begitu, usaha salon kecantikan kita bisa beroperasi dengan aman dan legal. Tidak perlu khawatir digeledah dan ditangkap seperti Ria Agustina, pemilik salon kecantikan 'Ria Beauty', Jakarta. (Lordna Putri. [email protected])

Berita Terbaru

Megawati Saksikan 30 Tahun Kudatuli Secara Daring

Megawati Saksikan 30 Tahun Kudatuli Secara Daring

Selasa, 28 Jul 2026 03:19 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 03:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri menyaksikan jalannya memperingati 30 tahun peristiwa Kerusuhan 27 Juli atau Kudatuli,…

Febrie Adriansyah, Mulai Dikunjungi Keluarga

Febrie Adriansyah, Mulai Dikunjungi Keluarga

Selasa, 28 Jul 2026 03:16 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 03:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – BEKAS Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Senin (27/7) mulai dikunjungi keluarga dan k…

Pengembangan Realme UI Beralih ke ColorOS

Pengembangan Realme UI Beralih ke ColorOS

Selasa, 28 Jul 2026 03:10 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 03:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perusahaan dipastikan akan menghentikan pengembangan Realme UI dan beralih sepenuhnya ke ColorOS, antarmuka yang selama ini d…

Afrika, Ekonominya Terkoyak El Nino

Afrika, Ekonominya Terkoyak El Nino

Selasa, 28 Jul 2026 03:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 03:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Direktur Perubahan Iklim dan Pertumbuhan Hijau Bank Pembangunan Afrika (African Development Bank/AfDB), Anthony Nyong m…

Ticket Ludes Terjual, Pendaftaran Early Bird PLN Electric Run 2026 Dibuka Besok

Ticket Ludes Terjual, Pendaftaran Early Bird PLN Electric Run 2026 Dibuka Besok

Senin, 27 Jul 2026 22:25 WIB

Senin, 27 Jul 2026 22:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Antusiasme masyarakat terhadap ajang PLN Electric Run 2026 terus meningkat. Seluruh kuota Special Ticket yang disediakan PT PLN…

Mitchell Baker, 2-0

Mitchell Baker, 2-0

Senin, 27 Jul 2026 21:15 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Timnas Indonesia unggul 2-0 atas Kamboja pada laga perdana Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Senin pukul 21.00…