Bisnis Klinik Kecantikan Tanpa Dokter, Beresiko

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ria Agustina, pemilik salon kecantikan 'Ria Beauty', ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, disangka melakukan praktik perawatan ilegal.

Ria Agustina ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024.

Awalnya, tersangka berpromosi dapat menghilangkan bopeng dan bekas jerawat pada wajah dengan menerapkan metode gosok wajah menggunakan alat dermaroller.

 Polisi mengatakan alat dermaroller hingga krim anestesi yang digunakan oleh Ria Agustina menyalahi aturan karena belum ada izin edar.

Padahal, Ria Beauty sendiri diketahui sudah 5 tahun berpraktik salon kecantikan.

Apa yang dilakukan Ria Agustina ini mencampur adukan salon kecantikan Dengan klinik kecantikan. Salon kecantikan, umumnya menawarkan perawatan kecantikan non-medis, seperti facial, lulur, spa, manikur, dan pedikur. Sementara itu, klinik kecantikan menawarkan perawatan medis yang dilakukan oleh dokter atau profesional medis, seperti laser, suntik vitamin c, botox, filler, dan tarik benang

Ditemukan oleh Polisi, di salon  salon kecantikan 'Ria Beauty', biaya untuk satu kali treatment bayarannya bisa mencapai Rp 85 juta.

Dari hasil penggeladahan, ditemukan roller bekas pakai, krim serum, dan anestesi. Hasil pemeriksaan, peralatan maupun krim yang digunakan oleh Ria Agustina ternyata tidak memiliki perizinan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat derma roller tersebut tidak ada izin edar, dan krim anestesi serta serum tidak terdaftar di BPOM.

Tersangka, disangka, dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar, hingga jaringan kulit menjadi luka.

Saat ditangkap, ada beberapa gelar yang tersemat di belakang nama Ria Agustina. Tertulis dalam bio instagram tersebut, Ria Agustina memiliki gelar S.Pi, Dipl. Cosme, Dipl. Cidesco, Dipl. Cibtac, Dipl. IBSTAA, Dipl. Herb. Med, Dipl.

Beauty, Ria Agustina (33), disebut mempunyai 33 sertifikat terkait perawatan kecantikan. Kuasa hukum Ria, Raden Ariya mengatakan, puluhan sertifikat itu diterbitkan dari lembaga dalam maupun luar negeri.

 

***

 

Fenomena akan pentingnya perawatan rambut dan wajah ini tentu saja merupakan peluang bisnis yang bisa dikembangkan.

Bisnis potong rambut dan salon kecantikan baik skala mikro, kecil, maupun menengah tergolong sebagai usaha dengan tingkat risiko rendah.

Meskipun demikian, usaha ini tetap saja perlu memiliki izin untuk menjalankan bisnis ini.

Bisnis potong rambut dan salon kecantikan termasuk usaha yang bergerak di bidang jasa pemangkasan dan perawatan rambut, serta kecantikan untuk masyarakat umum. Dilihat dari cakupan kegiatan usahanya, bisnis potong rambut dan salon kecantikan, dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

aktivitas pangkas rambut (barber shop) yang mencakup jasa pemangkasan dan perawatan rambut, termasuk pemangkas kumis, jambang, dan jenggot untuk kaum pria.

Aktivitas salon kecantikan, mencakup pemeliharaan rambut dan perawatan kecantikan, seperti perawatan wajah, pijat wajah, make-up, manikur, pedikur, pencucian, perapian dan pemotongan, penataan, pencelupan, pewarnaan, pengeritingan, dan pelurusan rambut baik untuk wanita.

Dan salon kecantikan wanita tergolong dalam kategori aktivitas salon kecantikan dengan nomor KBLI 96112.

Pebisnis yang memiliki keterampilan potong rambut atau perawatan kecantikan, yang ingin merintis usaha salon dalam skala mikro, kecil, atau menengah, perlu melakukan pengurusan izin usaha .

Dikutip dari laman ukmindonesia.id, perizinan yang diperlukan Selain NPWP, setiap pelaku usaha juga diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB merepresentasikan identitas pelaku usaha, yang bisa diperoleh dengan mendaftar di sistem OSS (Online Single Submission). Tak hanya penting, NIB juga bermanfaat bagi pelaku usaha. Dan ketika telah mengantongi NIB, maka tidak perlu lagi memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).

Setelah menyelesaikan registrasi NIB, baru akan memperoleh dokumen berupa Nomor Induk Berusaha dan Surat Izin Usaha Salon (SIUS). Dokumen tersebut dapat diunduh dan dicetak sebagai legalitas usaha .

Perizinan usaha potong rambut dan salon kecantikan, baik skala mikro, kecil, maupun menengah tidak mensyaratkan ukuran lahan dan lokasi. Artinya,  kita bisa membuka usaha di rumah dengan memanfaatkan ruang yang ada, menyewa ruko, atau tempat usaha lainnya.

 

***

 

Dikutip dari laman izin.co.id, pada 8 Desember 2022, pendirian Klinik Kecantikan wajib memiliki izin untuk beroperasi di Indonesia. Klinik kecantikan di Indonesia terdiri dari klinik pratama dengan dokter umum dan klinik utama dengan dokter spesialis kulit plus fasilitas rawat inap.

Mengingat, salon Kecantikan Medis Ini adalah jenis salon yang paling kompleks. Selain izin dasar, perlu menyertakan dokumen tambahan seperti Surat Izin Praktik dokter yang masih berlaku.

Atau bisa bekerja sama dengan rumah sakit terdekat . Ini untuk antisipasi keadaan darurat.

Dan semua tenaga medis wajib menyerahkan fotokopi ijazah, bukti pelatihan, dan sertifikasi terkait.

Ingat, apapun jenis salon yang kita pilih, pastikan untuk mematuhi semua persyaratan dan regulasi yang berlaku. Dengan begitu, usaha salon kecantikan kita bisa beroperasi dengan aman dan legal. Tidak perlu khawatir digeledah dan ditangkap seperti Ria Agustina, pemilik salon kecantikan 'Ria Beauty', Jakarta. (Lordna Putri. [email protected])

Berita Terbaru

Terancam Dirumahkan di 2027, Ribuan Guru Honorer Non-Dapodik Gruduk DPRD dan Pemkab Ponorogo 

Terancam Dirumahkan di 2027, Ribuan Guru Honorer Non-Dapodik Gruduk DPRD dan Pemkab Ponorogo 

Selasa, 26 Mei 2026 15:48 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 15:48 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo– Gelombang keresahan melanda ribuan guru honorer di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Sebanyak hampir 1.000 guru yang tergabung dalam F…

PT JPC Diduga Belum Miliki Andalalin, Kasatlantas : Banyak Kerawanan Lalulintas dan Berpotensi Ditutup 

PT JPC Diduga Belum Miliki Andalalin, Kasatlantas : Banyak Kerawanan Lalulintas dan Berpotensi Ditutup 

Selasa, 26 Mei 2026 15:46 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 15:46 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Polemik PT Jatim Parkir Center (JPC) selaku pengelola lahan parkir di Jalan dr. Soetomo, Kota Madiun, terus bergulir. Setelah seb…

IIMS Surabaya 2026, Dongkrak Ekosistem dan Optimisme Industri Otomotif Jatim

IIMS Surabaya 2026, Dongkrak Ekosistem dan Optimisme Industri Otomotif Jatim

Selasa, 26 Mei 2026 15:02 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 15:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ajang pameran otomotif tahunan Indonesia International Motor Show (IIMS) Surabaya 2026 resmi dibuka di Grand City, Selasa (…

Diumumkan 9 Juni, Pemprov Jatim Kebut Penyelesaian Dokumen Audit BPK RI

Diumumkan 9 Juni, Pemprov Jatim Kebut Penyelesaian Dokumen Audit BPK RI

Selasa, 26 Mei 2026 14:46 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 14:46 WIB

SURABAYA – Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas APBD Jatim tahun 2025 bakal diumumkan tanggal 9 atau 10 Juni 2026. Hingga saat ini, P…

Generasi Muda Bima Diajak Berani Tolak Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu

Generasi Muda Bima Diajak Berani Tolak Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu

Selasa, 26 Mei 2026 08:34 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 08:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima -Sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda, Balai POM di Bima menggelar kegiatan Aksi Nasional Pencegahan…

Pemkot Mojokerto Borong Dua Penghargaan Pendidikan Tingkat Nasional

Pemkot Mojokerto Borong Dua Penghargaan Pendidikan Tingkat Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 07:55 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 07:55 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih dua penghargaan bidang pendidikan dalam…