SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Meski, Ria Agustina memiliki gelar S.Pi, Dipl. Cosme, Dipl. Cidesco, Dipl. Cibtac, Dipl. IBSTAA, Dipl. Herb.Med, Dipl. Psychology, ia dianggap Polri tak kompeten membuka sekolah kecantikan.
Polri hingga Minggu (15/12/2024) terus mengusut kasus praktik kecantikan abal-abal Ria Beauty yang tak berizin dan membuat pasiennya terluka.
Baca Juga: Kursus Kecantikan, Lakukan Treatment Derma Roller, Malpraktikkah?
Bahkan, kini Polisi membidik tersangka baru terkait kasus tersebut.
"Pasti (membidik tersangka baru), tapi ini lagi fokus yang tersangka yang ada dulu, karena penahanan terbatas. Next kita kembangkan," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).
Polri, kata Kompol Syarifah Chaira, meski Ria Agustina pemilik salon kecantikan 'Ria Beauty' mengklaim mengantongi puluhan sertifikat dari pelatihan kecantikan, tak pusing. Ria Agustina ternyata juga memiliki sederet gelar diploma, selain gelar sarjana perikanan.
Dilihat dari akun media sosial Ria Beauty, ada beberapa gelar yang tersemat di belakang nama Ria Agustina. Tertulis dalam bio instagram tersebut, Ria Agustina memiliki gelar S.Pi, Dipl. Cosme, Dipl. Cidesco, Dipl. Cibtac, Dipl. IBSTAA, Dipl. Herb.Med, Dipl. Psychology.
Terkait hal ini, Kanit 1 Subdit Renakta AKP Batara Indra mengatakan Ria Agustina mengaku mendapatkan gelar tersebut dari sekolah kecantikan.
"Jadi memang dari pengakuan yang bersangkutan, bahwasanya yang bersangkutan sekolah kecantikan hingga mendapatkan gelar diploma segala macam," kata AKP Batara Indra kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga: Persepsi Polisi dan Pengacara, Tangani Praktik Klinik Kecantikan Abal-abal
Ria Agustina juga mengklaim memiliki 33 sertifikat dari sekolah kecantikan tersebut. Namun Ria Agustina tetap saja tidak kompeten melakukan tindakan tersebut."Setelah kami koordinasi dengan pihak ahli kedokteran, menyatakan bahwasanya kompetensi tersebut merupakan kompetensi lanjutan. Yang seharusnya, yang mempunyai kompetensi itu harus mempunyai kompetensi dasar, yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan. Jadi yang dilakukan oleh Ria di luar dari kompetensi yang disampaikan tadi," jelasnya.
Syarifah mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM. Koordinasi dilakukan terkait penggunaan produk tanpa izin edar dan juga praktik kecantikan yang dilakukan.
"Kami akan ke Kemenkes dan BPOM, yang jelas produk yang dipakai obat keras yang hanya bisa didapat dari resep dokter, dan satunya bukan produk Indonesia. (koordinasi dilakukan) terkait produk dan kegiatan yg dilakukan," ujarnya.
Baca Juga: Sertifikat Kursus Kecantikan Bukan Satu-satunya 'Bekal' Tangani Kulit Pasien dengan Alat Medis
Berpraktik Lebih 5 Tahun
Ria diketahui sudah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih 5 tahun. Ria sendiri bukan merupakan lulusan kesehatan atau tenaga medis, melainkan lulusan sarjana perikanan.
Ria ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jaksel, pada 1 Desember 2024. Dia ditangkap saat menjalankan treatment kepada tujuh pasiennya di kamar hotel tersebut.
Ria Agustina saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham