Meski Bergelar 33 Diploma Kecantikan, Ria Agustina Tak Kompeten Buka Sekolah Kecantikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ria Agustina, pemilik Klinik Kecantikan ilegal yang diungkap oleh Bareskrim Polri, ternyata memiliki gelar 33 diploma kecantikan.
Ria Agustina, pemilik Klinik Kecantikan ilegal yang diungkap oleh Bareskrim Polri, ternyata memiliki gelar 33 diploma kecantikan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Meski, Ria Agustina memiliki gelar S.Pi, Dipl. Cosme, Dipl. Cidesco, Dipl. Cibtac, Dipl. IBSTAA, Dipl. Herb.Med, Dipl. Psychology, ia dianggap Polri tak kompeten membuka sekolah kecantikan.

Polri hingga Minggu (15/12/2024) terus mengusut kasus praktik kecantikan abal-abal Ria Beauty yang tak berizin dan membuat pasiennya terluka.

Bahkan, kini Polisi membidik tersangka baru terkait kasus tersebut.

"Pasti (membidik tersangka baru), tapi ini lagi fokus yang tersangka yang ada dulu, karena penahanan terbatas. Next kita kembangkan," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).

Polri, kata Kompol Syarifah Chaira, meski Ria Agustina pemilik salon kecantikan 'Ria Beauty' mengklaim mengantongi puluhan sertifikat dari pelatihan kecantikan, tak pusing. Ria Agustina ternyata juga memiliki sederet gelar diploma, selain gelar sarjana perikanan.

Dilihat dari akun media sosial Ria Beauty, ada beberapa gelar yang tersemat di belakang nama Ria Agustina. Tertulis dalam bio instagram tersebut, Ria Agustina memiliki gelar S.Pi, Dipl. Cosme, Dipl. Cidesco, Dipl. Cibtac, Dipl. IBSTAA, Dipl. Herb.Med, Dipl. Psychology.

Terkait hal ini, Kanit 1 Subdit Renakta AKP Batara Indra mengatakan Ria Agustina mengaku mendapatkan gelar tersebut dari sekolah kecantikan.

"Jadi memang dari pengakuan yang bersangkutan, bahwasanya yang bersangkutan sekolah kecantikan hingga mendapatkan gelar diploma segala macam," kata AKP Batara Indra kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Ria Agustina juga mengklaim memiliki 33 sertifikat dari sekolah kecantikan tersebut. Namun Ria Agustina tetap saja tidak kompeten melakukan tindakan tersebut."Setelah kami koordinasi dengan pihak ahli kedokteran, menyatakan bahwasanya kompetensi tersebut merupakan kompetensi lanjutan. Yang seharusnya, yang mempunyai kompetensi itu harus mempunyai kompetensi dasar, yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan. Jadi yang dilakukan oleh Ria di luar dari kompetensi yang disampaikan tadi," jelasnya.

Syarifah mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM. Koordinasi dilakukan terkait penggunaan produk tanpa izin edar dan juga praktik kecantikan yang dilakukan.

"Kami akan ke Kemenkes dan BPOM, yang jelas produk yang dipakai obat keras yang hanya bisa didapat dari resep dokter, dan satunya bukan produk Indonesia. (koordinasi dilakukan) terkait produk dan kegiatan yg dilakukan," ujarnya.

 

Berpraktik Lebih 5 Tahun

Ria diketahui sudah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih 5 tahun. Ria sendiri bukan merupakan lulusan kesehatan atau tenaga medis, melainkan lulusan sarjana perikanan.

Ria ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jaksel, pada 1 Desember 2024. Dia ditangkap saat menjalankan treatment kepada tujuh pasiennya di kamar hotel tersebut.

Ria Agustina saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Diduga Bersenjata Api, Aksi Curanmor di Perumahan PPS Manyar Gagal Usai Dipergoki Warga

Diduga Bersenjata Api, Aksi Curanmor di Perumahan PPS Manyar Gagal Usai Dipergoki Warga

Kamis, 18 Jun 2026 14:58 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan sekelompok pelaku di Perumahan PPS, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten G…

Antisipasi Banjir, Kelurahan Sidokumpul Gelar Peningkatan Jalan Paving

Antisipasi Banjir, Kelurahan Sidokumpul Gelar Peningkatan Jalan Paving

Kamis, 18 Jun 2026 14:55 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, menjalankan pembangunan pada tahun 2026 ini dengan …

Optimistis Capai Target Swasembada Gula, Bondowoso Percepat Program Bongkar Ratoon

Optimistis Capai Target Swasembada Gula, Bondowoso Percepat Program Bongkar Ratoon

Kamis, 18 Jun 2026 13:58 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 13:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Sebagai salah satu langkah nyata daerah dalam mendukung percepatan swasembada gula nasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Dinilai Bermanfaat bagi Rakyat, Ratusan Peserta Aksi Damai Dukung Kebijakan Program MBG

Dinilai Bermanfaat bagi Rakyat, Ratusan Peserta Aksi Damai Dukung Kebijakan Program MBG

Kamis, 18 Jun 2026 13:55 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 13:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Ratusan peserta aksi damai yang berprestasi kebijakan yang bermanfaat bagi masarakat yang di gelar depan Kantor Pemkab.Blitar Kamis…

Lokasi Dekat Sungai, PU Pasang Benteng Antibanjir di Sekolah Rakyat Banyuwangi

Lokasi Dekat Sungai, PU Pasang Benteng Antibanjir di Sekolah Rakyat Banyuwangi

Kamis, 18 Jun 2026 13:46 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 13:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Menindaklanjuti percepatan dan keamanan pembangunan Sekolah Rakyat (SR), Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah fokus menyiapkan…

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda APBD 2025

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda APBD 2025

Kamis, 18 Jun 2026 13:42 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 13:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati…