Meski Bergelar 33 Diploma Kecantikan, Ria Agustina Tak Kompeten Buka Sekolah Kecantikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ria Agustina, pemilik Klinik Kecantikan ilegal yang diungkap oleh Bareskrim Polri, ternyata memiliki gelar 33 diploma kecantikan.
Ria Agustina, pemilik Klinik Kecantikan ilegal yang diungkap oleh Bareskrim Polri, ternyata memiliki gelar 33 diploma kecantikan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Meski, Ria Agustina memiliki gelar S.Pi, Dipl. Cosme, Dipl. Cidesco, Dipl. Cibtac, Dipl. IBSTAA, Dipl. Herb.Med, Dipl. Psychology, ia dianggap Polri tak kompeten membuka sekolah kecantikan.

Polri hingga Minggu (15/12/2024) terus mengusut kasus praktik kecantikan abal-abal Ria Beauty yang tak berizin dan membuat pasiennya terluka.

Bahkan, kini Polisi membidik tersangka baru terkait kasus tersebut.

"Pasti (membidik tersangka baru), tapi ini lagi fokus yang tersangka yang ada dulu, karena penahanan terbatas. Next kita kembangkan," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).

Polri, kata Kompol Syarifah Chaira, meski Ria Agustina pemilik salon kecantikan 'Ria Beauty' mengklaim mengantongi puluhan sertifikat dari pelatihan kecantikan, tak pusing. Ria Agustina ternyata juga memiliki sederet gelar diploma, selain gelar sarjana perikanan.

Dilihat dari akun media sosial Ria Beauty, ada beberapa gelar yang tersemat di belakang nama Ria Agustina. Tertulis dalam bio instagram tersebut, Ria Agustina memiliki gelar S.Pi, Dipl. Cosme, Dipl. Cidesco, Dipl. Cibtac, Dipl. IBSTAA, Dipl. Herb.Med, Dipl. Psychology.

Terkait hal ini, Kanit 1 Subdit Renakta AKP Batara Indra mengatakan Ria Agustina mengaku mendapatkan gelar tersebut dari sekolah kecantikan.

"Jadi memang dari pengakuan yang bersangkutan, bahwasanya yang bersangkutan sekolah kecantikan hingga mendapatkan gelar diploma segala macam," kata AKP Batara Indra kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Ria Agustina juga mengklaim memiliki 33 sertifikat dari sekolah kecantikan tersebut. Namun Ria Agustina tetap saja tidak kompeten melakukan tindakan tersebut."Setelah kami koordinasi dengan pihak ahli kedokteran, menyatakan bahwasanya kompetensi tersebut merupakan kompetensi lanjutan. Yang seharusnya, yang mempunyai kompetensi itu harus mempunyai kompetensi dasar, yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan. Jadi yang dilakukan oleh Ria di luar dari kompetensi yang disampaikan tadi," jelasnya.

Syarifah mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM. Koordinasi dilakukan terkait penggunaan produk tanpa izin edar dan juga praktik kecantikan yang dilakukan.

"Kami akan ke Kemenkes dan BPOM, yang jelas produk yang dipakai obat keras yang hanya bisa didapat dari resep dokter, dan satunya bukan produk Indonesia. (koordinasi dilakukan) terkait produk dan kegiatan yg dilakukan," ujarnya.

 

Berpraktik Lebih 5 Tahun

Ria diketahui sudah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih 5 tahun. Ria sendiri bukan merupakan lulusan kesehatan atau tenaga medis, melainkan lulusan sarjana perikanan.

Ria ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jaksel, pada 1 Desember 2024. Dia ditangkap saat menjalankan treatment kepada tujuh pasiennya di kamar hotel tersebut.

Ria Agustina saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Upayakan Pemulihan Jembatan Junjung, Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp7,2 Miliar

Upayakan Pemulihan Jembatan Junjung, Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp7,2 Miliar

Minggu, 12 Apr 2026 12:39 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti kondisi Jembatan Junjung yang patah sejak Desember 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, telah…

Ada Anggota Keluarga Pakai Narkoba? Bantuan dari Pemkot Mojokerto Bisa Dicabut

Ada Anggota Keluarga Pakai Narkoba? Bantuan dari Pemkot Mojokerto Bisa Dicabut

Minggu, 12 Apr 2026 12:35 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 12:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menunjukkan sikap tegas dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari,…

Jelang Mojotirto 2026, Ning Ita Pimpin Korve di Taman Bahari Majapahit

Jelang Mojotirto 2026, Ning Ita Pimpin Korve di Taman Bahari Majapahit

Minggu, 12 Apr 2026 12:32 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 12:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Menjelang perhelatan Mojotirto 2026, Taman Bahari Majapahit (TBM) menjadi lokasi kerja bakti (korve) yang dipimpin langsung Wali…

Pastikan Transaksi Aman dan Sesuai, Disdag Kota Madiun Tera Ulang Timbangan Pedagang di Pasar Sleko

Pastikan Transaksi Aman dan Sesuai, Disdag Kota Madiun Tera Ulang Timbangan Pedagang di Pasar Sleko

Minggu, 12 Apr 2026 12:25 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 12:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai salah satu upaya memastikan transaksi jual beli berlangsung aman sesuai satuan baku, Petugas Dinas Perdagangan (Disdag) Kota…

Tekan Siswa SD-SMP Rentan Putus Sekolah, Disdikbud Situbondo Lakukan Pendataan Ulang hingga Siapkan Beasiswa Tunai

Tekan Siswa SD-SMP Rentan Putus Sekolah, Disdikbud Situbondo Lakukan Pendataan Ulang hingga Siapkan Beasiswa Tunai

Minggu, 12 Apr 2026 11:46 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Dalam rangka menekan angka siswa SD dan SMP siswa yang rentan putus sekolah, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui…

Pedagang di Sidoarjo Meringis, Mayoritas Lapak di Kawasan Popoh Diisi luar Daerah

Pedagang di Sidoarjo Meringis, Mayoritas Lapak di Kawasan Popoh Diisi luar Daerah

Minggu, 12 Apr 2026 11:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Baru-baru ini, para pedagang di di kawasan Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, tepatnya di area Jalan Perumahan TAS 3 meringis dan tak…