Dr. Rudi, Minta Jangan Iming-imingi Hakim, Dia Sendiri Termakan Iming-iming

author Budi Mulyono

- Pewarta

Rabu, 15 Jan 2025 20:46 WIB

Dr. Rudi, Minta Jangan Iming-imingi Hakim, Dia Sendiri Termakan Iming-iming

i

Momen Rudi Suparmono, saat dilantik menjadi Ketua PN Surabaya, pada 14 Februari 2022 lalu.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dr. Rudi Suparmono, SH.MH., menjabat Ketua PN Surabaya, sejak 14 Feb 2022. Ia menggantikan  Dr. Joni, SH.MH. Sebelumnya Rudi menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Timur.

Dan sehari sebelum sertijab, Rudi Suparmono telah meraih gelar Doktor (S-3) dalam Ilmu Hukum dari Univ Jaya Baya.

Baca Juga: Sidang Ivan Sugiamto: Klaim Perdamaian vs Dakwaan yang Tetap Berjalan

KPN yang baru juga berharap kepada seluruh para pencari keadilan, atau pengguna jasa dimohon untuk tidak berupaya mengiming -imingi para aparatur Pengadilan Negeri Surabaya dengan janji-janji untuk memberi sesuatu imbalan.

"Kami berharap kepada seluruh para pencari keadilan dan pengguna jasa tidak berupaya mengiming-imingi hakim dan para aparatur PN Surabaya dengan janji-janji untuk memberi sesuatu imbalan dalam bentuk apapun dlm kaitan bidang Pelayanan penanganan perkara/ urusan lainnya. Dukung kami bekerja dgn profesional," harap Rudi, saat dirinya dilantik menjadi Ketua PN Surabaya, 14 Februari 2022 lalu.  Setelah dari PN Surabaya, Rudi menjabat Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024. Rudi kemudian mendapat promosi menjadi hakim Pengadilan Tinggi Palembang.

Kini, Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono atau RS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan Rudi Suparmono sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor 401/F.2/F.D.2/01/2024.

"Pada hari ini ditetapkan sebagai tersangka," ujar Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Rudi diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Diusulkan Tim Promosi dan Mutasi

Dilansir dari laman resminya, dia dilantik sebagai Ketua PN Surabaya di Pengadilan Tinggi Surabaya pada 12 Februari 2022.

Saat itu, dia menggantikan Dr. Joni, S.H., M.H yang dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.

Sebelum dilantik menjadi Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Pada September 2018, sebagaimana disadur laman Pengadilan Tinggi Sultra, Rudi Suparmono juga pernah menjabat sebagai Ketua PN Kendari di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca Juga: Ivan Sugiamto, Didakwa Pasal Berlapis

Rudi Suparmono mengemban tugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat.

Mutasi Rudi Suparmono dari Wakil Ketua PN Jakarta Timur ke Ketua PN Surabaya sendiri diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui pertimbangan Tim Promosi dan Mutasi (TPM) pada pertengahan Desember 2021.

Dikutip dari laman PN Jakarta Pusat, Rudi Suparmono menggantikan pejabat lama, yakni Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H, M.H yang dipromosikan menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan di Sumatera Utara. Hingga pada akhir tahun lalu, Rudi Suparmono pindah tugas menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang di Sumatera Selatan, meskipun belum sempat dilantik.

 

Rudi Lakukan Pelanggaran Disiplin Berat

Juru Bicara MA Yanto mengungkapkan, Bawas MA telah memeriksa secara komprehensif terlapor dan pihak-pihak terkait kasus suap Ronald Tannur. Hasilnya, telah terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Keputusan MA RI Nomor 122/KMA/SK/7RW/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita. "Saudara R (Rudi Suparmono) yang dahulu pimpinan PN Surabaya melakukan pelanggaran disiplin berat terhadap yang bersangkutan dan dijatuhi hukuman nonpalu selama dua tahun," kata Yanto.

Dia kemudian dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur, sebagai hakim nonpalu selama dua tahun. Selama dua tahun, tunjangan jabatan hakim juga tidak akan dibayarkan sebagai dampak dari sanksi etik pelanggaran berat.  

Baca Juga: Terdakwa Kasus Menggonggong, Diduga Lakukan Kekerasan Emosi

 

Jangan Iming-imingi Hakim

Dalam sambutannya kala itu, Rudi Suparmono sebagai pemimpin baru mengimbau agar aparatur PN Surabaya tidak jatuh ke lubang yang sama dalam peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).

Dia saat itu berharap agar insiden OTT yang sempat terjadi sebelum pelantikannya akan memotivasi seluruh aparatur PN Surabaya untuk mengintrospeksi diri dan bangkit kembali dengan mengedepankan pelayanan yang prima.

Ditekankan oleh Rudi agar kepercayaan masyarakat kepada kinerja PN Surabaya segera bisa direbut kembali.

"Kami berharap kepada seluruh para pencari keadilan dan pengguna jasa tidak berupaya mengiming-imingi hakim dan para aparatur PN Surabaya dengan janji-janji untuk memberi sesuatu imbalan dalam bentuk apapun dlm kaitan bidang Pelayanan penanganan perkara/ urusan lainnya. Dukung kami bekerja dgn profesional," harap Rudi, saat dirinya dilantik menjadi Ketua PN Surabaya, 14 Februari 2022 lalu.  Ternyata, ia mau diiming-imingi pengacara Lisa Rahmat USD sebesar 43.000. n bd/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU