Laut Dipagari Bambu 30,16 Km, Ber-HGB, Langgar Hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Masyarakat bersama Petugas Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair) dan Komando Pasukan Katak (Kopaska) yang dikerahkan oleh TNI AL membongkar pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten, Sabtu (18/1).
Masyarakat bersama Petugas Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair) dan Komando Pasukan Katak (Kopaska) yang dikerahkan oleh TNI AL membongkar pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten, Sabtu (18/1).

i

SURABAYAPAGI.COM, Tangerang - Pagar laut misterius di Tangerang tenyata sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer (km)

Pengakuan disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid pada Senin (20/1).

"Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," katanya.

Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.

Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," katanya.

Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 biudang.

"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi," katanya.

Pagar laut misterius membentang sepanjang 30 km di perairan Tangerang, Banten. Keberadaan pagar laut tersebut sampai saat ini masih menimbulkan misteri dan polemik.

Nusron beberapa waktu lalu mengaku belum bisa berbuat apa-apa soal pagar laut misterius itu. Pasalnya, pagar laut berada di wilayah lautan. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN belum bisa masuk mengurusi persoalan tersebut.

"Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan (Kementerian) Kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami," kata Nusron, Rabu (15/1), dilansir situs resmi Kementerian ATR/BPN.

 

Langgar Putusan MK

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka alias Oneng menilai bahwa keberadaan pagar laut di laut Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat telah melanggar hukum yaitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan yang dimaksud yakni putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.

Para pemohon menyebut pemberian HP-3 menguntungkan pemodal dan merugikan masyarakat adat, nelayan kecil, serta tak sesuai dengan bunyi Pasal 33 konstitusi bahwa kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

"Melanggar Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010," kata Rieke saat dihubungi, Senin (20/1).

Rieke mengaku mendukung Presiden Prabowo Subianto mengusut tuntas kasus itu dan mengadili para pelakunya. Termasuk jika pelaku tersebut merupakan lembaga di instansi pemerintah seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atau Pemda. n erc/rmc

Berita Terbaru

Prabowo, Keluhkan Anggaran

Prabowo, Keluhkan Anggaran

Kamis, 21 Mei 2026 00:00 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Prabowo dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026), menyoroti praktik berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal…

Aktivis KontraS Andrie Yunus, Masih Bed rest Tandur Kulit

Aktivis KontraS Andrie Yunus, Masih Bed rest Tandur Kulit

Kamis, 21 Mei 2026 00:00 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:00 WIB

SURABAYAPAGI .COM: Oditur militer menghadirkan dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha sebagai ahli kasus…

Ada Situasi Khusus di Indonesia

Ada Situasi Khusus di Indonesia

Rabu, 20 Mei 2026 20:25 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com : Ketua DPP PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira terkejut Presiden Prabowo Subianto akan menghadiri rapat…

Iding Pardi Pede, terpilih jadi Dirut PT BEI

Iding Pardi Pede, terpilih jadi Dirut PT BEI

Rabu, 20 Mei 2026 20:00 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.com : Calon Direktur Utama PT. Bursa Efek Indonesia (BEI), Iding Pardi,   optimistis terhadap masa depan pasar modal   Indonesia di tengah b…

Menteri Ekraf dorong IP lokal manfaatkan momentum geopolitik

Menteri Ekraf dorong IP lokal manfaatkan momentum geopolitik

Rabu, 20 Mei 2026 19:55 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 19:55 WIB

SURABAYAPAGI.com : Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menilai situasi geopolitik global saat ini dapat menjadi…

DHE REVISI, NEGARA MITRA DAPAT PRIORITAS

DHE REVISI, NEGARA MITRA DAPAT PRIORITAS

Rabu, 20 Mei 2026 19:53 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 19:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM : menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan pemerintah memperketat aturan pengelolaan Devisa Hasil Deviden (DHE)…