Laut Dipagari Bambu 30,16 Km, Ber-HGB, Langgar Hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Masyarakat bersama Petugas Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair) dan Komando Pasukan Katak (Kopaska) yang dikerahkan oleh TNI AL membongkar pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten, Sabtu (18/1).
Masyarakat bersama Petugas Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair) dan Komando Pasukan Katak (Kopaska) yang dikerahkan oleh TNI AL membongkar pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten, Sabtu (18/1).

i

SURABAYAPAGI.COM, Tangerang - Pagar laut misterius di Tangerang tenyata sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer (km)

Pengakuan disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid pada Senin (20/1).

"Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," katanya.

Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.

Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," katanya.

Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 biudang.

"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi," katanya.

Pagar laut misterius membentang sepanjang 30 km di perairan Tangerang, Banten. Keberadaan pagar laut tersebut sampai saat ini masih menimbulkan misteri dan polemik.

Nusron beberapa waktu lalu mengaku belum bisa berbuat apa-apa soal pagar laut misterius itu. Pasalnya, pagar laut berada di wilayah lautan. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN belum bisa masuk mengurusi persoalan tersebut.

"Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan (Kementerian) Kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami," kata Nusron, Rabu (15/1), dilansir situs resmi Kementerian ATR/BPN.

 

Langgar Putusan MK

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka alias Oneng menilai bahwa keberadaan pagar laut di laut Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat telah melanggar hukum yaitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan yang dimaksud yakni putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.

Para pemohon menyebut pemberian HP-3 menguntungkan pemodal dan merugikan masyarakat adat, nelayan kecil, serta tak sesuai dengan bunyi Pasal 33 konstitusi bahwa kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

"Melanggar Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010," kata Rieke saat dihubungi, Senin (20/1).

Rieke mengaku mendukung Presiden Prabowo Subianto mengusut tuntas kasus itu dan mengadili para pelakunya. Termasuk jika pelaku tersebut merupakan lembaga di instansi pemerintah seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atau Pemda. n erc/rmc

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…