Home / Pendidikan dan Teknologi : 233 Ijazah Mahasiswa Stikom Bandung Dibatalkan, Usai Kemendiktisaintek Lakukan Investigasi

Diduga Ditemukan Jual-Beli Nilai

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Jan 2025 19:44 WIB

Diduga Ditemukan Jual-Beli Nilai

i

Stikom Bandung membatalkan 233 ijazah mahasiswa yang telah lulus periode 2018-2023 dan mewajibkan alumni mengembalikan ijazah.

SURABAYAPAGI.COM, Bandung - Sebanyak 233 ijazah mahasiswa yang lulus pada periode 2018-2023, dibatalkan. Stikom meminta para alumni itu untuk mengembalikan ijazah ke kampus.

Pembatalan tersebut dilakukan lewat Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan nomor surat 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023.

Hingga Senin (20/1) belum satu pun ijasah dikembalikan ke sekretariat Stikom. Padahal surat telah diteken oleh Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik pada 17 Desember 2024.

Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik, tidak menampik jika terdapat kesalahan dalam pengelolaan di Stikom Bandung, salah satunya terdapat jual beli nilai. Namun, kesalahan tersebut tidak sepenuhnya hanya menyudutkan pada pihak Kampus.

"Iya betul ada kekhilafan kita, tapi ada kontribusi dari mahasiswa," ujarnya, kemarin.

Dedy mengatakan pembatalan ijazah berawal dari kedatangan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) yang meneliti kelulusan dari 2018 hingga 2023.

Setelah tim EKA dari kementerian melakukan monitoring, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode tersebut.

"Membatalkan 233 ijazah alumninya karena dinilai Tim EKA tidak sesuai prosedur akademik, seperti misalnya tes plagiasi-nya melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS yang kurang dari 144 dan batas studi yang melebihi 7 tahun," tambah Dedy.

Dedy mengatakan Stikom tidak hanya membatalkan 233 ijazah para lulusannya. Alumni diminta mengembalikan ijazah baru dengan syarat kekeliruan prosedur diperbaiki.

"Sedangkan ijazah baru akan diterbitkan Stikom Bandung apabila alumni mengembalikan ijazahnya dan bersedia memperbaiki kekeliruan prosedur akademik tersebut," katanya.

Ia mengatakan pembatalan kelulusan para alumni sudah disosialisasikan sejak 16, 18 dan 25 Desember melalui tatap muka dan zoom.

Dedy menyebut para alumni yang hendak memperbaiki misalnya jumlah SKS yang masih kurang dari 144, dipersilakan mengikuti sisa SKS kekurangannya.

Ia menegaskan para alumni tidak perlu membayar biaya kuliah lagi.

Dedy tidak menampik jika terdapat kesalahan dalam pengelolaan di Stikom Bandung, salah satunya terdapat jual beli nilai. Namun, kesalahan tersebut tidak sepenuhnya hanya menyudutkan pada pihak Kampus.

 

Hasil Investigasi Kemendiktisaintek

Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M. Simatupang mengatakan pembatalan ijazah itu berdasarkan hasil investigasi dugaan malaadministrasi.

"Ada investigasi adanya malaadministrasi yang dilakukan oleh Stikom. Jadi harus bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dilakukan," kata Togar dalam keterangannya, Kamis (16/1).

Ia menjelaskan tindakan itu diambil Kemendiktisaintek untuk mengawasi perguruan tinggi agar tertib hukum dan administrasi. Hal ini demi melindungi masyarakat serta mereka yang mengakses pendidikan.

"Pada dasarnya kementerian bertugas memfasilitasi peningkatan kinerja PT dan mengawasi agar tetap dalam koridor tertib hukum dan administrasi untuk melindungi masyarakat dan pengguna," katanya.

 

Reaksi Alumni Stikom Bandung

Seorang lulusan Stikom Bandung yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir atas keputusan almamaternya membatalkan kelulusan mahasiswa periode 2018-2023.

Alumni ini khawatir keputusan pembatalan ijazah S1 turut berdampak terhadap gelar magister yang telah didapat pada 2020 silam.

"Dampaknya Stikom mengeluarkan statement bahwa ijazah saya itu dibatalkan, tentunya dalam jenjang karier saya sudah melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu sudah kuliah S2 dan sudah menyelesaikannya di tahun 2020. Apabila ijazah S1 saya dibatalkan lulusannya otomatis ijazah S2 saya juga akan dibatalkan," kata dia.

Ia berharap Stikom Bandung dapat menyelesaikan masalah tersebut tanpa mengorbankan ijazah para alumnus yang diklaim tak berbuat kesalahan. n jk/bad/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU