SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Keberadaan pagar laut yang melingkar milik PT Sumber Mas Indah Plywood (SMIP) di pesisir pantai Desa Karang Kering, Kecamatan Kebomas, Gresik ditengarai kuat belum mengantongi izin kesesuaian ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.
Padahal pemanfaatan ruang laut oleh pabrik produsen kayu lapis ternama itu sudah berjalan bertahun-tahun. Namun disayangkan legalitas atas usaha di atas perairan pesisir pantai Gresik tersebut belum juga dikantongi.
Lahan pagar laut seluas sekitar 9 hektar tersebut digunakan PT SMIP sebagai penampungan kayu gelondongan bahan baku pembuatan kayu lapis. Hasil produksi kayu lapis pabrik ini sebagian besar untuk ekspor ke negara-negara Eropa, Amerika dan Asia seperti Jepang dan Korea.
Bangkit Widiyatno, legal PT SMIP saat ditemui di acara buka puasa bersama di sebuah rumah makan Jl Veteran Gresik pada Senin (17/3), menyebutkan secara tegas bila PT SMIP telah lengkap mengantongi semua perizinan dalam menjalankan aktivitas produksinya. Namun dia enggan menjawab ketika ditanyakan terkait izin atas pembuatan pagar laut di depan dermaga PT SMIP.
"Semuanya lengkap. Tapi jangan sekarang buka-buka dokumennya, ini kan kita lagi mengundang untuk buka puasa bersama," sergap Bangkit ketika dimintai konfirmasi mengenai ada tidaknya izin PKKPRL atas ruang pesisir laut yang dikelola PT SMIP. Dia terkesan menghindari konfirmasi selanjutnya.
PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan atau rencana zonasi.
PKKPRL merupakan salah satu syarat dasar untuk mendapatkan izin usaha yang berkaitan dengan kegiatan di laut. PKKPRL wajib dimiliki oleh setiap orang yang akan memanfaatkan ruang laut secara menetap.
Berdasarkan informasi dari Badan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, lokasi pagar laut PT SMIP diduga belum mengantongi izin PKKPRL.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, setiap pemanfaatan ruang laut secara menetap lebih dari 30 hari wajib memiliki PKKPRL.
Tanpa izin tersebut, aktivitas seperti penambangan, pembangunan dermaga, hingga pemasangan pagar laut dapat dianggap ilegal dan berpotensi ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Kendati keberadaan pagar laut milik PT SMIP diduga kuat ilegal karena belum mengantongi izin PKKPRL, namun pihak administrator kepelabuhanan dalam hal ini KSOP Gresik masih rutin menerapkan pungutan pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan terhadap TUKS PT SMIP.
"KSOP sampai sekarang masih memungut pajak jasa kepelabuhanan atas pemanfaatan perairan dari TUKS milik PT Sumber Mas. Mereka langsung membayar melalui kas negara sebagai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak- Red)," ucap Devry Andrey, Kepala Seksi Lalu Lintas Laut KSOP Gresik. grs
Editor : Moch Ilham