Pagar Laut PT Sumber Mas Plywood Diduga Belum Kantongi Izin PKKPRL 

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pagar laut bentuk melingkar seluas sekitar 9 hektar milik PT Sumber Mas Plywood yang diduga kuat belum mengantongi izin PKKPRL dari KKP. SP/M Aidid
Pagar laut bentuk melingkar seluas sekitar 9 hektar milik PT Sumber Mas Plywood yang diduga kuat belum mengantongi izin PKKPRL dari KKP. SP/M Aidid

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Keberadaan pagar laut yang melingkar milik PT Sumber Mas Indah Plywood (SMIP) di pesisir pantai Desa Karang Kering, Kecamatan Kebomas, Gresik ditengarai kuat belum mengantongi izin kesesuaian ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.

Padahal pemanfaatan ruang laut oleh pabrik produsen kayu lapis ternama itu sudah berjalan bertahun-tahun. Namun disayangkan legalitas atas usaha di atas perairan pesisir pantai Gresik tersebut belum juga dikantongi.

Lahan pagar laut seluas sekitar 9 hektar tersebut digunakan PT SMIP sebagai penampungan kayu gelondongan bahan baku pembuatan kayu lapis. Hasil produksi kayu lapis pabrik ini sebagian besar untuk ekspor ke negara-negara Eropa, Amerika dan Asia seperti Jepang dan Korea.

Bangkit Widiyatno, legal PT SMIP saat ditemui di acara buka puasa bersama di sebuah rumah makan Jl Veteran Gresik pada Senin (17/3), menyebutkan secara tegas bila PT SMIP telah lengkap mengantongi semua perizinan dalam menjalankan aktivitas produksinya. Namun dia enggan menjawab ketika ditanyakan terkait izin atas pembuatan pagar laut di depan dermaga PT SMIP.

"Semuanya lengkap. Tapi jangan sekarang buka-buka dokumennya, ini kan kita lagi mengundang untuk buka puasa bersama," sergap Bangkit ketika dimintai konfirmasi mengenai ada tidaknya izin PKKPRL atas ruang pesisir laut yang dikelola PT SMIP. Dia terkesan menghindari konfirmasi selanjutnya.

PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan atau rencana zonasi. 

PKKPRL merupakan salah satu syarat dasar untuk mendapatkan izin usaha yang berkaitan dengan kegiatan di laut. PKKPRL wajib dimiliki oleh setiap orang yang akan memanfaatkan ruang laut secara menetap. 

Berdasarkan informasi dari Badan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, lokasi pagar laut PT SMIP diduga belum mengantongi izin PKKPRL.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, setiap pemanfaatan ruang laut secara menetap lebih dari 30 hari wajib memiliki PKKPRL.

Tanpa izin tersebut, aktivitas seperti penambangan, pembangunan dermaga, hingga pemasangan pagar laut dapat dianggap ilegal dan berpotensi ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Kendati keberadaan pagar laut milik PT SMIP diduga kuat ilegal karena belum mengantongi izin PKKPRL, namun pihak administrator kepelabuhanan dalam hal ini KSOP Gresik masih rutin menerapkan pungutan pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan terhadap TUKS PT SMIP.

"KSOP sampai sekarang masih memungut pajak jasa kepelabuhanan atas pemanfaatan perairan dari TUKS milik PT Sumber Mas. Mereka langsung membayar melalui kas negara sebagai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak- Red)," ucap Devry Andrey, Kepala Seksi Lalu Lintas Laut KSOP Gresik. grs

Berita Terbaru

Ngawi Astronomy Club Pilih Pantau Hilal Ramadhan 1447 Hijriah di Bukit Kerek Indah

Ngawi Astronomy Club Pilih Pantau Hilal Ramadhan 1447 Hijriah di Bukit Kerek Indah

Rabu, 18 Feb 2026 10:39 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Dalam rangka penentuan 1 Ramadhan 1447 Hijriah/2026, Ngawi Astronomy Club telah menentukan Bukit Kerek Indah (BKI) di Desa Kerek,…

Sedekah Bumi, Pemdes Pilang Gelar Pengajian Umum di Masjid Baitul Mutaqiin

Sedekah Bumi, Pemdes Pilang Gelar Pengajian Umum di Masjid Baitul Mutaqiin

Rabu, 18 Feb 2026 10:06 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 10:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Tradisi ruwah desa atau sedekah bumi yang ada sejak nenek moyang masih terus dijaga dan dilestarikan kebudayaannya. Penilaian…

Tahun 2026 Baznas Jatim Sudah Peroleh Rp47 Miliar Zakat, Target Rp52 Miliar Optimis Tercapai

Tahun 2026 Baznas Jatim Sudah Peroleh Rp47 Miliar Zakat, Target Rp52 Miliar Optimis Tercapai

Rabu, 18 Feb 2026 09:11 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 09:11 WIB

SURABAYA, SURABAYAPAGI.COM – Memasuki pertengahan Februari 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur mencatat realisasi penghimpunan zakat s…

Jaga Stabilitas Pangan Jelang Ramadhan, Pemkot Mojokerto Optimalkan Pracangan TPID dan KKMP

Jaga Stabilitas Pangan Jelang Ramadhan, Pemkot Mojokerto Optimalkan Pracangan TPID dan KKMP

Selasa, 17 Feb 2026 19:13 WIB

Selasa, 17 Feb 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Sabha Mandala Madya Balai…

Serangan Balik Politik Lokal? Kuasa Hukum Subandi Resmi Laporkan Rahmat Muhajirin ke Polda Jatim

Serangan Balik Politik Lokal? Kuasa Hukum Subandi Resmi Laporkan Rahmat Muhajirin ke Polda Jatim

Selasa, 17 Feb 2026 19:11 WIB

Selasa, 17 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Eskalasi konflik hukum di lingkaran elite Kabupaten Sidoarjo memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Bupati Sidoarjo Subandi resmi m…

Jelang Ramadhan, Pemkot Mojokerto Percepat Pencairan BPNT APBD

Jelang Ramadhan, Pemkot Mojokerto Percepat Pencairan BPNT APBD

Selasa, 17 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 17 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto  - Pemerintah Kota Mojokerto mencatat percepatan yang signifikan dalam proses penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) APBD untuk …