Pagar Laut PT Sumber Mas Plywood Diduga Belum Kantongi Izin PKKPRL 

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pagar laut bentuk melingkar seluas sekitar 9 hektar milik PT Sumber Mas Plywood yang diduga kuat belum mengantongi izin PKKPRL dari KKP. SP/M Aidid
Pagar laut bentuk melingkar seluas sekitar 9 hektar milik PT Sumber Mas Plywood yang diduga kuat belum mengantongi izin PKKPRL dari KKP. SP/M Aidid

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Keberadaan pagar laut yang melingkar milik PT Sumber Mas Indah Plywood (SMIP) di pesisir pantai Desa Karang Kering, Kecamatan Kebomas, Gresik ditengarai kuat belum mengantongi izin kesesuaian ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.

Padahal pemanfaatan ruang laut oleh pabrik produsen kayu lapis ternama itu sudah berjalan bertahun-tahun. Namun disayangkan legalitas atas usaha di atas perairan pesisir pantai Gresik tersebut belum juga dikantongi.

Lahan pagar laut seluas sekitar 9 hektar tersebut digunakan PT SMIP sebagai penampungan kayu gelondongan bahan baku pembuatan kayu lapis. Hasil produksi kayu lapis pabrik ini sebagian besar untuk ekspor ke negara-negara Eropa, Amerika dan Asia seperti Jepang dan Korea.

Bangkit Widiyatno, legal PT SMIP saat ditemui di acara buka puasa bersama di sebuah rumah makan Jl Veteran Gresik pada Senin (17/3), menyebutkan secara tegas bila PT SMIP telah lengkap mengantongi semua perizinan dalam menjalankan aktivitas produksinya. Namun dia enggan menjawab ketika ditanyakan terkait izin atas pembuatan pagar laut di depan dermaga PT SMIP.

"Semuanya lengkap. Tapi jangan sekarang buka-buka dokumennya, ini kan kita lagi mengundang untuk buka puasa bersama," sergap Bangkit ketika dimintai konfirmasi mengenai ada tidaknya izin PKKPRL atas ruang pesisir laut yang dikelola PT SMIP. Dia terkesan menghindari konfirmasi selanjutnya.

PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan atau rencana zonasi. 

PKKPRL merupakan salah satu syarat dasar untuk mendapatkan izin usaha yang berkaitan dengan kegiatan di laut. PKKPRL wajib dimiliki oleh setiap orang yang akan memanfaatkan ruang laut secara menetap. 

Berdasarkan informasi dari Badan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, lokasi pagar laut PT SMIP diduga belum mengantongi izin PKKPRL.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, setiap pemanfaatan ruang laut secara menetap lebih dari 30 hari wajib memiliki PKKPRL.

Tanpa izin tersebut, aktivitas seperti penambangan, pembangunan dermaga, hingga pemasangan pagar laut dapat dianggap ilegal dan berpotensi ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Kendati keberadaan pagar laut milik PT SMIP diduga kuat ilegal karena belum mengantongi izin PKKPRL, namun pihak administrator kepelabuhanan dalam hal ini KSOP Gresik masih rutin menerapkan pungutan pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan terhadap TUKS PT SMIP.

"KSOP sampai sekarang masih memungut pajak jasa kepelabuhanan atas pemanfaatan perairan dari TUKS milik PT Sumber Mas. Mereka langsung membayar melalui kas negara sebagai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak- Red)," ucap Devry Andrey, Kepala Seksi Lalu Lintas Laut KSOP Gresik. grs

Berita Terbaru

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Surabaya menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sekaligus pengukuhan pengurus…

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Menindaklanjuti fenomena angin kencang yang meningkat secara signifikan di sekitar area lepas landas (take-off) memaksa para pengelola…

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Tradisi unik di Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, saat rangkaian bersih desa atau sedekah bumi…

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangakalan - Sebagai upaya memberikan peluang kerja dan menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menargetkan,…

Tingkatkan Kualitas Ruang Publik, Pemkot Tambah dan Perbaikan Fasilitas Taman Kota Surabaya

Tingkatkan Kualitas Ruang Publik, Pemkot Tambah dan Perbaikan Fasilitas Taman Kota Surabaya

Minggu, 13 Sep 2026 14:32 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya agar masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah ruang bermain, berolahraga, berkumpul, hingga beraktivitas sosial dengan…