Ditjen PSDKP Sidak Pagar Laut PT Sumber Mas Plywood yang Diduga Tak Berijin

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pagar laut milik PT Sumber Mas Indah Plywood di kawasan perairan Desa Karang Kiring, Kebomas, Gresik.
Pagar laut milik PT Sumber Mas Indah Plywood di kawasan perairan Desa Karang Kiring, Kebomas, Gresik.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) keberadaan pagar laut milik PT Sumber Mas Indah Plywood (SMIP) di perairan Desa Karang Kiring, Kecamatan Kebomas, Gresik pada Rabu (16/4/2025).

Tim yang ditugaskan adalah Satuan Pengawasan PSDKP Surabaya di bawah naungan Pangkalan PSDKP Benoa, Bali.
Sidak ini menyorot dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT SMIP yang disebut-sebut belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Dari informasi yang diterima, petugas PSDKP melakukan pengambilan citra udara menggunakan drone. Tak tanggung-tanggung, sekitar 500 foto lokasi dikumpulkan untuk keperluan verifikasi.

Koordinator Satwas SDKP Surabaya, Yuliono, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Tapi saat dikonfirmasi hasil sidak, Yuliono belum bisa buka suara banyak.

“Maaf, terkait laporan ini kami harus menunggu izin pimpinan. Sudah kita lakukan sidak,” kata Yuliono singkat, Kamis (17/4/2025).

Sementara itu, Mahendra Erlangga dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satker Surabaya menegaskan bahwa PKKPRL adalah izin dasar bagi semua bentuk pemanfaatan ruang laut.

“Jadi sebelum memanfaatkan ruang laut, wajib punya PKKPRL. Itu bagian dari sistem perizinan berbasis risiko, sesuai dengan UU Cipta Kerja dan turunannya,” jelas Erlangga, Selasa (15/4/2025).

Erlangga juga mengingatkan, kawasan atau kegiatan lama tetap harus menyesuaikan aturan. Pemerintah memberi waktu penyesuaian hingga dua tahun sejak UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 yang diterbitkan pada 2020 lalu.

Ditanya Soal penindakan, Erlangga menyebut itu urusan PSDKP dan aparat penegak hukum.

“Kalau pelanggaran administratif, itu kewenangan PSDKP. Tapi kalau sudah masuk pidana, maka jadi kewenangan Kepolisian,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, temuan pagar laut PT SMIP menjadi sorotan karena diduga belum mengantongi izin PKKPRL dari KKP.

Berdasarkan data publish dari Badan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, lokasi pagar laut tersebut tidak terdaftar sebagai perusahaan pemanfaat ruang laut yang memiliki izin PKKPRL.

Padahal, sesuai dengan UUCK No 11 tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, setiap pemanfaatan ruang laut secara menetap lebih dari 30 hari wajib memiliki PKKPRL.

Saat dikonfirmasi dalam sebuah acara buka puasa bersama di Gresik pada Senin (17/3/2025), Bangkit Widiyatno, perwakilan legal PT SMIP, menegaskan bahwa perusahaan telah memiliki seluruh perizinan yang diperlukan untuk menjalankan aktivitasnya. Namun, ia enggan menjawab ketika ditanya mengenai PKKPRL tersebut.

"Semuanya lengkap. Tapi jangan sekarang buka-buka dokumennya, ini kan kita lagi mengundang untuk buka puasa bersama," ujar Bangkit sambil menghindari pertanyaan lebih lanjut. grs

Berita Terbaru

Stok Mulai Menipis, Harga Cabai Rawit di Kota Batu Tembus Rp60 Ribu per Kg saat Kemarau

Stok Mulai Menipis, Harga Cabai Rawit di Kota Batu Tembus Rp60 Ribu per Kg saat Kemarau

Selasa, 06 Okt 2026 13:54 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 13:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Dipicu oleh makin terbatasnya pasokan dari tingkat produsen, mengakibatkan harga komoditas cabai rawit di tingkat petani kawasan Kota…

DPRD Jatim: Kejar Pengembang Judi Daring, Jangan Hanya Penjarakan Pemain

DPRD Jatim: Kejar Pengembang Judi Daring, Jangan Hanya Penjarakan Pemain

Selasa, 06 Okt 2026 13:33 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 13:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Dampak judi daring di Jawa Timur dinilai tak berhenti pada kerugian ekonomi. Praktik tersebut juga mulai memicu persoalan sosial di t…

Minat Menabung Menguat, Danamon Dorong Pertumbuhan Dana Nasabah dan Aktivitas Transaksi

Minat Menabung Menguat, Danamon Dorong Pertumbuhan Dana Nasabah dan Aktivitas Transaksi

Selasa, 06 Okt 2026 13:30 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 13:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Minat masyarakat untuk menyimpan dana sebagai langkah antisipasi terhadap kebutuhan dan ketidakpastian ekonomi dinilai semakin m…

Aturan Sertifikasi Diabaikan, Seleksi Direksi Beresiko Cacat Prosedur

Aturan Sertifikasi Diabaikan, Seleksi Direksi Beresiko Cacat Prosedur

Selasa, 06 Okt 2026 12:37 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 12:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan - Proses seleksi calon Direksi Perumdam Lawu Tirta Kabupaten Magetan dinilai berpotensi cacat prosedur. Panitia Seleksi (Pansel) d…

Puluhan Dispensasi Kawin Diajukan di Magetan, Mayoritas Hamil di Luar Nikah

Puluhan Dispensasi Kawin Diajukan di Magetan, Mayoritas Hamil di Luar Nikah

Selasa, 06 Okt 2026 12:24 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pengadilan Agama (PA) Magetan mencatat sebanyak 40 perkara dispensasi kawin sepanjang 2026, yang mana mayoritas permohonan diajukan…

Kabar Manis! Harga Jagung di Magetan Naik 27 Persen, Tembus Rp7.400 per Kg

Kabar Manis! Harga Jagung di Magetan Naik 27 Persen, Tembus Rp7.400 per Kg

Selasa, 06 Okt 2026 12:22 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sejumlah petani di Kabupaten Magetan kini mendapat kabar manis memasuki panen raya. Pasalnya, saat ini harga jagung pipil kering di…