Ditjen PSDKP Sidak Pagar Laut PT Sumber Mas Plywood yang Diduga Tak Berijin

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pagar laut milik PT Sumber Mas Indah Plywood di kawasan perairan Desa Karang Kiring, Kebomas, Gresik.
Pagar laut milik PT Sumber Mas Indah Plywood di kawasan perairan Desa Karang Kiring, Kebomas, Gresik.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) keberadaan pagar laut milik PT Sumber Mas Indah Plywood (SMIP) di perairan Desa Karang Kiring, Kecamatan Kebomas, Gresik pada Rabu (16/4/2025).

Tim yang ditugaskan adalah Satuan Pengawasan PSDKP Surabaya di bawah naungan Pangkalan PSDKP Benoa, Bali.
Sidak ini menyorot dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT SMIP yang disebut-sebut belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Dari informasi yang diterima, petugas PSDKP melakukan pengambilan citra udara menggunakan drone. Tak tanggung-tanggung, sekitar 500 foto lokasi dikumpulkan untuk keperluan verifikasi.

Koordinator Satwas SDKP Surabaya, Yuliono, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Tapi saat dikonfirmasi hasil sidak, Yuliono belum bisa buka suara banyak.

“Maaf, terkait laporan ini kami harus menunggu izin pimpinan. Sudah kita lakukan sidak,” kata Yuliono singkat, Kamis (17/4/2025).

Sementara itu, Mahendra Erlangga dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satker Surabaya menegaskan bahwa PKKPRL adalah izin dasar bagi semua bentuk pemanfaatan ruang laut.

“Jadi sebelum memanfaatkan ruang laut, wajib punya PKKPRL. Itu bagian dari sistem perizinan berbasis risiko, sesuai dengan UU Cipta Kerja dan turunannya,” jelas Erlangga, Selasa (15/4/2025).

Erlangga juga mengingatkan, kawasan atau kegiatan lama tetap harus menyesuaikan aturan. Pemerintah memberi waktu penyesuaian hingga dua tahun sejak UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 yang diterbitkan pada 2020 lalu.

Ditanya Soal penindakan, Erlangga menyebut itu urusan PSDKP dan aparat penegak hukum.

“Kalau pelanggaran administratif, itu kewenangan PSDKP. Tapi kalau sudah masuk pidana, maka jadi kewenangan Kepolisian,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, temuan pagar laut PT SMIP menjadi sorotan karena diduga belum mengantongi izin PKKPRL dari KKP.

Berdasarkan data publish dari Badan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, lokasi pagar laut tersebut tidak terdaftar sebagai perusahaan pemanfaat ruang laut yang memiliki izin PKKPRL.

Padahal, sesuai dengan UUCK No 11 tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, setiap pemanfaatan ruang laut secara menetap lebih dari 30 hari wajib memiliki PKKPRL.

Saat dikonfirmasi dalam sebuah acara buka puasa bersama di Gresik pada Senin (17/3/2025), Bangkit Widiyatno, perwakilan legal PT SMIP, menegaskan bahwa perusahaan telah memiliki seluruh perizinan yang diperlukan untuk menjalankan aktivitasnya. Namun, ia enggan menjawab ketika ditanya mengenai PKKPRL tersebut.

"Semuanya lengkap. Tapi jangan sekarang buka-buka dokumennya, ini kan kita lagi mengundang untuk buka puasa bersama," ujar Bangkit sambil menghindari pertanyaan lebih lanjut. grs

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…