Home / Hukum dan Kriminal : Setelah Diceraikan Istrinya

Selama Empat Tahun, Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya, Cabuli Anak Asuhnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Feb 2025 20:28 WIB

Selama Empat Tahun, Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya, Cabuli Anak Asuhnya

i

Pelaku NK, pemilik salah satu panti asuhan di Surabaya, saat ditangkap dan ditunjukkan dalam rilis kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak asuhnya di Polda Jatim.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan NK (61), pemilik salah satu panti asuhan di Surabaya, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak asuhnya.

"Profil atau tersangka ini berinisial NK, laki-laki umur 61 tahun, perannya melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban, juga kekerasan fisik terhadap korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman saat merilis kasus pencabulan tersebut di Surabaya, Senin (3/2/2025).

Baca Juga: Gelar Aksi, GAS Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Mantan Presiden Jokowi

Tindak pidana ini berdasarkan laporan polisi nomor 165 tertanggal 30 Januari 2025 yang merupakan hasil dari laporan seseorang yang didampingi tim Unair.

Tempat kejadian perkara (TKP) dan waktunya di Kota Surabaya sekitar bulan Januari 2022 sampai terakhir 25 Januari 2025.

"Modus operasi yang dilakukan, kami ketahui dari hasil penyelidikan bahwa tersangka ini merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh yang dahulunya merupakan Panti Asuhan BK yang beralamat di Kota Surabaya," ujarnya.

Awalnya rumah penampungan anak asuh dikelola tersangka dan istrinya, namun pada tanggal 14 Februari 2022, istri tersangka mengajukan cerai dan meninggalkan rumah tersangka dengan alasan sering mengalami kekerasan secara verbal maupun psikis dari tersangka.

Pada saat istri tersangka meninggalkan rumah tersebut, mulailah tersangka ini melakukan aksinya, yaitu sekitar bulan Januari 2022, tersangka tidur sekamar dengan anak asuh berjenis kelamin perempuan.

"Yang mana pada malam harinya, ketika korban tidur dan kemudian dibangunkan lalu diajak ke kamar kosong dan selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan dengan korban," ujar Farman.

Tindak pencabulan itu terjadi sejak Januari 2022 berulang hingga terakhir kali kejadian pada Senin tanggal 20 Januari 2025.

Hal senada disampaikan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo. Ia memastikan, tersangka melakukan aksi bejatnya itu di rumah yang sama, namun di kamar yang berbeda.

"Dilakukan di TKP saja, tapi di kamar yang berbeda. Sebelum melakukannya, tersangka melakukan bujuk rayu dan ada saksi lain melihat tersangka berpindah dari kamar yang berisi ke kamar kosong yang lain," ujarnya.

Ali menuturkan, pihaknya masih mendalami adanya kemungkinan korban lain. Begitu pula dengan kemungkinan ancaman yang dilakukan NK selain bujuk rayu pada korbannya.

Farman menjelaskan awalnya memang di panti itu ada lima orang penghuni, namun setelah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kemudian tiga orang di antaranya meninggalkan panti tersebut.

"Sehingga pada saat kita lakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang, yang saat ini juga ditampung di shelter," ucapnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar fotokopi legalisasi kartu keluarga (KK), satu lembar fotokopi legalisasi akta kelahiran atas nama korban, kemudian satu miniset warna hitam milik korban, dan satu celana dalam berwarna biru muda milik korban.

Pasal yang dikenakan kepada pelaku, yaitu Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU kedua UU RI Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan pidana kekerasan seksual, yaitu 12 tahun," ujar Farman.

Baca Juga: Tersangka Mutilasi Wanita di Koper Didiagnosa Psikopat Narsistik

 

Panti Asuhan Tak Berizin

Terpisah, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya mengungkapkan bahwa tempat yang diduga sebagai lokasi pelecehan seksual oleh NK (61) terhadap anak asuhnya, bukan panti asuhan, karena tidak memiliki izin sebagai panti asuhan.

“Bukan panti, yang bersangkutan sendiri bilang bukan panti. Sebelum ada kejadian ini, kami sudah ke sana. Memang bukan panti, tidak ada plang, tidak ada izin,” kata Anna Fajriatin Kepala Dinsos Kota Surabaya

Dinsos Kota Surabaya pernah meminta pemilik tempat tersebut untuk mengurus izin saat pihaknya datang ke lokasi itu. Namun, pemilik tidak juga mengurus dan mengatakan bahwa tempat tersebut bukan panti, meski sebelummnya sempat janji akan mengurus izin.

Sehingga hingga saat ini tempat tersebut tidak terdaftar di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Dinsos Kota Surabaya.

“Memang selalu melakukan update data mengenai LKSA, apakah sudah terdaftar apa belum, kalau belum maka kita harus mengarahkan dia untuk mendaftar, harus berizin,” ucapnya.

 

Baca Juga: Uswatun Khasanah Perempuan 29 Tahun, Korban Mutilasi, 2 Kali Menjanda, Terakhir Dikawini Siri Pelaku

Dibongkar UKBH Unair

Sebelumnya, Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya membongkar praktik kekerasan seksual dan pencabulan yang diduga dilakukan oleh NK.

Sapta Aprilianto Ketua Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya mengatakan kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Jawa Timur dengan Nomor LP/B/ 165 /I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 30 Januari 2025.

“Ini kan ada beberapa anak yang kabur, kemudian datang kepada pelapor, memberikan informasi bahwa di dalam informasi terjadi kekerasan terhadap para anak-anak yang di dalam panti asuhan,” kata Sapta Aprilianto

Putra dari Guru Besar Fakultas Hukum Unair, almarhum Haryono Mintaroem ini, menduga kekerasan seksual itu diterima para korban sejak di bawah umur dan berlangsung selama beberapa tahun. Faktor relasi kuasa dari pengasuh panti membuat korban tidak memiliki banyak pilihan agar terbebas dari kasus ini.

“Ini relasi kuasa, mereka gak ada pilihan lain, ya seperti ini, salah satu modus kejahatan ini, karena yang satu berkuasa, yang satu di bawah kekuasaan,” katanya.

Untuk ke depannya, UKBH Unair tengah berkoordinasi dengan PPA dan LPA Provinsi Jawa Timur, DP3A  Kota Surabaya untuk memberikan pendampingan korban psikologis dan psikis.

“Kalau di kami sementara pelapor dan satu korban, cuma ini kan masih kami, jadi pendampingan ini kami dari UKBH itu mendampingi dari sisi hukum, tapi kami juga melakukan, pendampingan secara psikis, kami juga melibatkan instansi terkait untuk membantu penanganan anak-anak yang diduga korban,” ujarnya. ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU