Distribusi LPG 3 kg, Gegerkan Masyarakat Kecil

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengintruksikan, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg kepada pengecer per 1 Februari 2025.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, mengatakan larangan bagi pengecer bertujuan memastikan pasokan gas melon tetap tersedia bagi masyarakat. Pemerintah juga ingin harga jualnya sesuai aturan. “Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” kata Yuliot, Jumat, 31 Januari 2025.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk merapikan subsidi agar lebih tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang harus diberikan kepada masyarakat yang berhak. “Kami berharap subsidi ini diterima oleh yang berhak, bukan untuk menyulitkan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu, (1/2/2025).

Selain itu, pemerintah ingin memastikan harga jual LPG 3 kg lebih terkontrol dan seragam di seluruh Indonesia. Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah belum menaikkan harga LPG 3 kg, sehingga apabila ditemukan harga lebih mahal, itu kemungkinan karena pembelian dilakukan di luar pangkalan resmi.

Jelas! Per ½, pemerintah mengubah alur distribusi LPG 3 kg di tengah masyarakat.

Bahwa per 1 Februari pengecer gas elpiji 3 kg wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.

Pemerintah juga menetapkan aturan tentang gas LPG 3 kg yang tidak boleh lagi dijual di warung eceran. Hal ini disebut sebagai cara negara untuk memastikan agar program pengadaan gas subsidi tersebut dapat tepat sasaran.

Bahlil, menyebut warung pengecer dinilai sebagai salah satu faktor penambah mata rantai penjualan sehingga harga gas tidak sesuai dengan yang dicanangkan oleh pemerintah.

Usaha ini dilakukan oleh pemerintah guna mengatur serta merapikan alur distribusi gas LPG bersubsidi kepada masyarakat.

Lancarkah distribusinya?

Dengan munculnya aturan baru soal warung eceran tidak lagi dapat menjajakan gas subsidi, terjadi percikan kebingungan di tengah masyarakat.

Beberapa SPBE di sejumlah daerah ramai dikunjungi warga untuk memperoleh gas subsidi 3 kg.

Sejumlah warga Surabaya mengeluhkan sulitnya membeli gas. Seperti yang dirasakan oleh warga bernama Parman. Pria yang tinggal di Dukuh Kupang Surabaya,  ini sudah empat hari mencari gas LPG ukuran 3 kg.

“Untuk 4 hari ke belakang kok jadi susah, biasanya ketika habis pergi ke warung langganan ada tersedia, kemarin saya bawa ternyata kosong, coba ke tempat lain sama,” kata Parman, Sabtu (1/2/2025).

Lalu sejauh mana efek pemotongan rantai pasok LPG subsidi ini mempengaruhi masyarakat?

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menilai perubahan pola distribusi gas LPG 3 kilogram (kg) telah memicu keributan di tengah Rakyat kecil.

“Perubahan aturan distribusi gas jangan semakin menambah daftar panjang kebijakan pemerintah yang memicu keributan di kalangan rakyat kecil,” kata Gus Fahrur dalam keterangannya, Senin (3/2).

Gus Fahrur kemudian meminta pemerintah menyederhanakan aturan distribusi LPG 3 kg.

Juga Pakar Kebijakan Publik UPNVJ Achmad Nur Hidayat, mengkritisi kebijakan baru ini.

Nur Hidayat, mengatakan masyarakat harus menghadapi perubahan sistem distribusi LPG 3 kg yang signifikan. Kini pembelian gas melon harus dari pangkalan resmi saja.  “Dengan kata lain, ada perubahan sistem distribusi yang signifikan, yang kemungkinan besar akan menyulitkan masyarakat kecil, terutama mereka yang tinggal jauh dari pangkalan resmi,” kata Achmad dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025).

 Kondisi ini juga dinilai akan menambah ongkos logistik dalam bentuk biaya transportasi maupun waktu yang lebih lama untuk mendapatkan gas.  

Menurut perhitungannya, biaya tambahan pembelian gas melon rerata berkisar antara Rp5.000 hingga Rp15.000 per tabung. Artinya, LPG 3 kg yang semula harganya berkisar antara Rp18.500 hingga Rp23.000 per tabung kini menjadi Rp25.000 hingga Rp38.000 per tabung.

Dia juga menyoroti potensi terjadinya pasar gelap atau jalur distribusi yang tidak resmi dengan menawarkan harga LPG yang lebih tinggi karena kelangkaan di tingkat masyarakat bawah.  Padahal, tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan LPG 3 kg hanya sampai kepada mereka yang benar-benar berhak menerima subsidi.  “Masyarakat yang tidak memiliki akses ke pangkalan resmi mungkin akan mengalami kesulitan mendapatkan gas dengan harga yang wajar,” ujarnya.  

Kondisi ini juga memicu terjadinya monopoli distribusi di tangan pangkalan resmi. Sementara masyarakat kecil yang selama ini mengandalkan pengecer akan kehilangan fleksibilitas dalam mendapatkan gas bersubsidi.

Juga Dosen Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengais pendapat dengan berjualan LPG 3 Kg. “Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka,” katanya dalam keterangan resmi pada Ahad, (2/2/2025).

Fahmy menilai, dampak dare aturan ini dapat membuat pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin. “Mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 dalam jumlah besar,” ingatnya.

Selain itu, kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 Kg ini, kata Fahmi, melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil, baik pengusaha akar rumput maupun konsumen rakyat miskin.

Ia mengungkapkan adanya kelangkaan di beberapa wilayah akibat pengurangan kuota elpiji bersubsidi pada 2025.

Menurut laman Kementerian ESDM, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro untuk keperluan memasak, serta nelayan dan petani sasaran.

Kini dengan ributnya di masyarakat kecil, apa tidak saatnya

Segera dilakukan evaluasi kebijakan pemerintahan pusat. Terutama, terkait pendistribusian gas LPG 3kg yang saat ini hanya dijual di pangkalan gas resmi yang ditunjuk PT Pertamina.

Padahal, pendistribusian  sebelumnya,  gas LPG 3kg, bisa dibeli di pengecer atau warung-warung terdekat alih-alih di pangkalan resmi.

Siapa yang diuntungkan dengan kebijakan ini?

Hal yang saya pelajari saat kuliah MBA, proses distribusi barang memiliki beberapa tahapan yang disebut dengan supply chain milestone. Supply chain milestone inilah merupakan rantai pasok kegiatan logistik.

Dalam proses distribusi barang dari produsen ke konsumen akan melewati tiga proses penting. Ketiga proses tersebut adalah first-mile, middle-mile, dan last-mile.

First-mile merupakan langkah awal dari proses distribusi barang. Pada proses ini terjadi pengangkutan barang dari pabrik ke gudang penyimpanan.

Pada proses first-mile, akan menentukan ketersediaan produk sebelum dapat dibeli oleh konsumen melalui distributor, toko, maupun situs jual beli online atau e-commerce.

First-mile memiliki jadwal pengiriman tertentu yang telah ditentukan oleh pihak produsen atau pemilik produk, dan belum berhubungan langsung dengan konsumen.

Proses midl-mile terjadi pengangkutan barang dari gudang penyimpanan ke pusat distribusi atau ke distributor. Pada proses ini, barang atau produk belum berhubungan dengan konsumen akhir. Masih antara produsen dan distributor.

Midl-mile akan membantu kecepatan perusahaan atau produsen untuk melakukan restock barang, terlebih jika lokasi gudang jauh dari lokasi produksi awal. Sehingga dapat menghemat biaya logistik, sebab distribusi produk dapat dilakukan dengan mudah, menyebar ke wilayah-wilayah tidak terjangkau dan dapat memastikan stok selalu tersedia ketika konsumen ingin membeli produk tersebut.

Salah satu contohnya seperti minimarket Alfamart. Alfamart memiliki banyak gudang yang tersebar di setiap kota bahkan daerah.

Proses distribusi barang yang terakhir adalah last-mile.

Last-mile ini merupakan pengangkutan barang dari sebuah ritel atau gudang penyimpanan ke alamat konsumen langsung, sebagai proses distribusi barang yang bersifat akhir.

Pada proses inilah perusahaan akan mendapatkan poin pengalaman berbelanja dari konsumen  gas LPG 3kg. Soal gas LPG 3kg dapat subsidi dari negara, menurut akal sehat saya, ini bukan urusan distribusi, tapi regulasi.

Mengapa regulasi harga itu tidak diumumkan jauh sebelum penataan distribusi, agar tidak menjadi masalah yang tumpang tindih. Saya tak tahu apa PT Pertimina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pola distribusi yang sama dengan konsep distribusi barang  supply chain milestone? Walahualam. ([email protected])

Berita Terbaru

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan dalam rangka menentukan langkah penyelesaian proyek…

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan berkaitan dengan masalah fasilitas umum…

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Dugaan penyelewengan aset hibah terus berlanjut, bangunan SD Negeri Tiron 3 yang merupakan aset hibah pemerintah Kabupaten Madiun dib…

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…