Pungut Retribusi Tak Pakai Karcis Resmi, BUMDes Penambangan Diduga Lakukan Pungli

author Juma'in Koresponden Sidoarjo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pasar Surungan, Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo. SP/JUM
Pasar Surungan, Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo. SP/JUM

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pungutan retribusi pelayanan pasar bagi pedagang pasar di wilayah Kabupaten Sidoarjo mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo, Nomor 7 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati (Perbub) Sidoarjo, Nomor 22 Tahun 2017. Kedua aturan tersebut mewajibkan para pedagang untuk perharinya membayar retribusi lapak tempat mereka berjualan sebesar Rp. 2 ribu per meternya.

Namun ironisnya, dua peraturan yang di sah kan oleh ketua Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo dan Bupati Sidoarjo tersebut tidak berlaku bagi pedagang di Pasar Surungan, Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo. Sebab, mereka (pedagang, red) dipungut biaya Rp 10 ribu per hari, padahal lapak dagangannya tidak lebih dari dua meter.

Salah satu pedagang pasar Surungan, yang mewanti-wanti namanya agar tidak dipublikasikan mengatakan bahwa, pungutan sebesar Rp. 10 ribu tersebut dinilai jauh diatas biaya yang ditentukan oleh Peraturan Desa (Perdes) Penambangan, Nomor 11 Tahun 2021 yang menyebutkan biaya pungutan retribusi pasar sebesar Rp. 5 ribu per hari. 

"Dulu per harinya kami dipungut retribusi cuma Rp 5 ribu,  sekarang langsung di tarik satu bulan sekaligus Rp 300 ribu. Kalau dihitung sehari jatuhnya ya Rp 10 ribu mas," ujar salah satu pedagang pasar Surungan, saat ditemui Surabaya Pagi, Rabu (5/2/2025).

Selain menaikan retribusi menjadi dua kali lipat, para pedagang juga tidak diberikan karcis resmi seperti tahun - tahun sebelumnya. Sejumlah pedagang mulai curiga adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak pengelola pasar, yakni, Bumdes Karya Abadi. 

"Dasar menaikkan retribusi kami tidak dikasih tahu, karcis resmi juga tidak di kasih. Kalau memang ada Perdesnya yang baru tolong di kumandangkan biar kami bisa lihat dan tidak berpikiran negatif," ucapnya.

Hal inilah yang memicu kemarahan pedagang. Mereka mengancam akan mempersoalkan apabila kenaikan tarif retribusi tetap diberlakukan. Salah satu pedagang sebut saja Budi, bukan nama sebenarnya, mengaku hingga saat ini masih ada pedagang yang belum melunasi  pembayaran kenaikan tarif tersebut. Dia mengaku kenaikan tarif retribusi itu tidak jelas dan hanya akal-akalan pihak BUMDes  untuk mengeruk duit pedagang.

"Saya tidak masalah apabila dinaikan, namun harus jelas, harus ditunjukan Perdesnya dan diberikan karcis resmi seperti dulu," jelasnya.

Pedagang lain, Diana Mayangsari meminta kepada Pemerintah  Desa (Pemdes) Penambangan untuk membatalkan kenaikan tarif retribusi pasar tersebut. Sebab, selain pedagang belum mendapatkan sosialisasi secara resmi terkait dasar hukum kenaikan retribusi pasar, kondisi ekonomi para pedagang juga sedang tidak baik.

 “Saya belum tahu, kenaikan retribusi ini dasar hukumnya apa. Dan kami juga belum tanyakan sama pihak BUMDes,” katanya.

Terkait hal ini, Sekretaris Pemuda -  Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda - LIRA) Jawa Timur, Haji Hertanto, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan upaya penyelidikan dugaan praktik pungli retribusi  pasar tersebut.

Dia menilai, jika indikasi semacam ini tidak segera ditindaklanjuti maka bisa dinilai sebagai bentuk pembiaran. Sikap pasif aparat penegak hukum mencium indikasi pungli akan menjadi preseden buruk program pemerintahan yang notabene bersih dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

“Harapan saya, seharusnya dari Kepolisian ataupun Kejaksaan segera bertindak, jangan sampai ada pembiaran adanya indikasi praktik yang semacam itu. Karena sudah ada keluhan masyarakat yang seperti itu kok dibiarkan, bagaimana nanti itu nasib teman-teman pedagang,” ungkapnya.

Seharusnya, kata Haji Hertanto, APH tidak perlu menunggu adanya pengaduan dari  masyarakat (Dumas). Sebab dalam hal ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan  kesejahteraan para pedagang.

“Kalau APH menunggu adanya pengaduan masyarakat lebih dulu gimana ya, saya kira itu kurang kooperatif. Karena itu berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Ya seharusnya dari pihak APH turun tanganlah, melakukan investigasi," pintanya.

Apalagi setelah isu dugaan pungli ini menjadi perbincangan publik. Kondisi ini dinilai menjadi catatan hitam jika semua pihak terindikasi ikut berperan dalam praktik dugaan pungli retribusi Pasar Surungan. Dia mencurigai bahwa praktik semacam ini menjadi lahan permainan semata.

"Saya sangat menyayangkan sikap pengelola pasar atau BUMDes yang menaikan retribusi tanpa memberi sosialisasi terlebih dahulu terkait landasan hukumnya, apalagi tidak memberi karcis resmi kepada pedagang," paparnya.

Untuk itu pihaknya juga berencana menyuarakan dugaan pungli retribusi pasar Surungan ini ke Gedung DPRD Sidoarjo agar segera ditindaklanjuti oleh para wakil rakyat di kota delta ini.

“Kita akan minta kepada DPRD Sidoarjo untuk segera  dilakukan hearing terkait dengan retribusi itu, biar kalau ada permainan cepat terungkap, biar jelas nanti berapa seharusnya pembayaran retribusi itu sebenarnya. Dan saya yakin wakil rakyat itu berpihak kepada pedagang, sehingga tidak ada tarikan yang memberatkan bagi  pedagang,” pungkasnya. jum

Berita Terbaru

DPRD Jatim Soroti Anggaran Misi Dagang Luar Negeri Rp2,48 Miliar Tak Sejalan Instruksi Gubernur Khofifah

DPRD Jatim Soroti Anggaran Misi Dagang Luar Negeri Rp2,48 Miliar Tak Sejalan Instruksi Gubernur Khofifah

Rabu, 03 Jun 2026 16:09 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) disorot DPRD Jawa Timur terkait alokasi anggaran perjalanan dinas luar negeri t…

Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolres Blitar Lakukan Kunjungan Kerja di Polsek Jajaran

Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolres Blitar Lakukan Kunjungan Kerja di Polsek Jajaran

Rabu, 03 Jun 2026 15:52 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kapolres Blitar AKBP Rivanda S.I.K., bersama Waka Polres didampingi PJU Polres Blitar laksanakan kunjungan kerja (kunker) ke…

Cegah Kanker Serviks, Pemkot Mojokerto Libatkan Organisasi Wanita dalam Gerakan Skrining IVA

Cegah Kanker Serviks, Pemkot Mojokerto Libatkan Organisasi Wanita dalam Gerakan Skrining IVA

Rabu, 03 Jun 2026 15:27 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto menggandeng berbagai organisasi Perempuan di Kota Mojokerto untuk memperkuat upaya deteksi dini kanker l…

Dari Pelatihan hingga Modal Usaha, Anggaran DBHCHT Jadi Instrumen Pengentasan Pengangguran di Kota Mojokerto

Dari Pelatihan hingga Modal Usaha, Anggaran DBHCHT Jadi Instrumen Pengentasan Pengangguran di Kota Mojokerto

Rabu, 03 Jun 2026 14:28 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025 g…

Ukur Ulang Batas Lahan TPA Randegan, BPN Pastikan Tidak Ada Penyerobotan Lahan

Ukur Ulang Batas Lahan TPA Randegan, BPN Pastikan Tidak Ada Penyerobotan Lahan

Rabu, 03 Jun 2026 14:16 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:16 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto dan warga sekitar melakukan pengukuran ulang …

Evaluasi Total BGN, SATRIA Jatim Sebut Prabowo Tak Main-Main Soal Program Gizi Nasional

Evaluasi Total BGN, SATRIA Jatim Sebut Prabowo Tak Main-Main Soal Program Gizi Nasional

Rabu, 03 Jun 2026 14:02 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:02 WIB

SATRIA Jatim Pasang Badan untuk Kebijakan Prabowo Copot Kepala BGN. “Kami mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo dalam melakukan pergantian pimpinan BGN. In…