Pungut Retribusi Tak Pakai Karcis Resmi, BUMDes Penambangan Diduga Lakukan Pungli

author Juma'in Koresponden Sidoarjo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pasar Surungan, Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo. SP/JUM
Pasar Surungan, Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo. SP/JUM

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pungutan retribusi pelayanan pasar bagi pedagang pasar di wilayah Kabupaten Sidoarjo mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo, Nomor 7 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati (Perbub) Sidoarjo, Nomor 22 Tahun 2017. Kedua aturan tersebut mewajibkan para pedagang untuk perharinya membayar retribusi lapak tempat mereka berjualan sebesar Rp. 2 ribu per meternya.

Namun ironisnya, dua peraturan yang di sah kan oleh ketua Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo dan Bupati Sidoarjo tersebut tidak berlaku bagi pedagang di Pasar Surungan, Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo. Sebab, mereka (pedagang, red) dipungut biaya Rp 10 ribu per hari, padahal lapak dagangannya tidak lebih dari dua meter.

Salah satu pedagang pasar Surungan, yang mewanti-wanti namanya agar tidak dipublikasikan mengatakan bahwa, pungutan sebesar Rp. 10 ribu tersebut dinilai jauh diatas biaya yang ditentukan oleh Peraturan Desa (Perdes) Penambangan, Nomor 11 Tahun 2021 yang menyebutkan biaya pungutan retribusi pasar sebesar Rp. 5 ribu per hari. 

"Dulu per harinya kami dipungut retribusi cuma Rp 5 ribu,  sekarang langsung di tarik satu bulan sekaligus Rp 300 ribu. Kalau dihitung sehari jatuhnya ya Rp 10 ribu mas," ujar salah satu pedagang pasar Surungan, saat ditemui Surabaya Pagi, Rabu (5/2/2025).

Selain menaikan retribusi menjadi dua kali lipat, para pedagang juga tidak diberikan karcis resmi seperti tahun - tahun sebelumnya. Sejumlah pedagang mulai curiga adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak pengelola pasar, yakni, Bumdes Karya Abadi. 

"Dasar menaikkan retribusi kami tidak dikasih tahu, karcis resmi juga tidak di kasih. Kalau memang ada Perdesnya yang baru tolong di kumandangkan biar kami bisa lihat dan tidak berpikiran negatif," ucapnya.

Hal inilah yang memicu kemarahan pedagang. Mereka mengancam akan mempersoalkan apabila kenaikan tarif retribusi tetap diberlakukan. Salah satu pedagang sebut saja Budi, bukan nama sebenarnya, mengaku hingga saat ini masih ada pedagang yang belum melunasi  pembayaran kenaikan tarif tersebut. Dia mengaku kenaikan tarif retribusi itu tidak jelas dan hanya akal-akalan pihak BUMDes  untuk mengeruk duit pedagang.

"Saya tidak masalah apabila dinaikan, namun harus jelas, harus ditunjukan Perdesnya dan diberikan karcis resmi seperti dulu," jelasnya.

Pedagang lain, Diana Mayangsari meminta kepada Pemerintah  Desa (Pemdes) Penambangan untuk membatalkan kenaikan tarif retribusi pasar tersebut. Sebab, selain pedagang belum mendapatkan sosialisasi secara resmi terkait dasar hukum kenaikan retribusi pasar, kondisi ekonomi para pedagang juga sedang tidak baik.

 “Saya belum tahu, kenaikan retribusi ini dasar hukumnya apa. Dan kami juga belum tanyakan sama pihak BUMDes,” katanya.

Terkait hal ini, Sekretaris Pemuda -  Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda - LIRA) Jawa Timur, Haji Hertanto, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan upaya penyelidikan dugaan praktik pungli retribusi  pasar tersebut.

Dia menilai, jika indikasi semacam ini tidak segera ditindaklanjuti maka bisa dinilai sebagai bentuk pembiaran. Sikap pasif aparat penegak hukum mencium indikasi pungli akan menjadi preseden buruk program pemerintahan yang notabene bersih dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

“Harapan saya, seharusnya dari Kepolisian ataupun Kejaksaan segera bertindak, jangan sampai ada pembiaran adanya indikasi praktik yang semacam itu. Karena sudah ada keluhan masyarakat yang seperti itu kok dibiarkan, bagaimana nanti itu nasib teman-teman pedagang,” ungkapnya.

Seharusnya, kata Haji Hertanto, APH tidak perlu menunggu adanya pengaduan dari  masyarakat (Dumas). Sebab dalam hal ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan  kesejahteraan para pedagang.

“Kalau APH menunggu adanya pengaduan masyarakat lebih dulu gimana ya, saya kira itu kurang kooperatif. Karena itu berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Ya seharusnya dari pihak APH turun tanganlah, melakukan investigasi," pintanya.

Apalagi setelah isu dugaan pungli ini menjadi perbincangan publik. Kondisi ini dinilai menjadi catatan hitam jika semua pihak terindikasi ikut berperan dalam praktik dugaan pungli retribusi Pasar Surungan. Dia mencurigai bahwa praktik semacam ini menjadi lahan permainan semata.

"Saya sangat menyayangkan sikap pengelola pasar atau BUMDes yang menaikan retribusi tanpa memberi sosialisasi terlebih dahulu terkait landasan hukumnya, apalagi tidak memberi karcis resmi kepada pedagang," paparnya.

Untuk itu pihaknya juga berencana menyuarakan dugaan pungli retribusi pasar Surungan ini ke Gedung DPRD Sidoarjo agar segera ditindaklanjuti oleh para wakil rakyat di kota delta ini.

“Kita akan minta kepada DPRD Sidoarjo untuk segera  dilakukan hearing terkait dengan retribusi itu, biar kalau ada permainan cepat terungkap, biar jelas nanti berapa seharusnya pembayaran retribusi itu sebenarnya. Dan saya yakin wakil rakyat itu berpihak kepada pedagang, sehingga tidak ada tarikan yang memberatkan bagi  pedagang,” pungkasnya. jum

Berita Terbaru

Pelayanan Viral Di Medsos, RS Darmayu Ponorogo Beri Penjelasan, Sebut Ada Miskomunikasi

Pelayanan Viral Di Medsos, RS Darmayu Ponorogo Beri Penjelasan, Sebut Ada Miskomunikasi

Rabu, 16 Sep 2026 22:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 22:23 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Rumah Sakit Darmayu yang viral di Media Sosial (Medsos) Face Book sejak Selasa (15/09/2026) kemarin pagi, akibat postingan keluarga…

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Ponorogo dipastikan tetap berjalan, kendati Komisi Pemberantasan…

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

SurabayaPagi, Mojokerto – Empat abad setelah kelahirannya, pemikiran Syekh Yusuf Al-Makassari kembali dikaji untuk melihat relevansinya dengan persoalan z…

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ikatan Alumni SMP Negeri 3 Surabaya (IKASPEGABAYA) menggelar kegiatan jalan sehat dan gowes bersama, Minggu lalu. Kegiatan tersebut menjadi…

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI : Bagi pengemudi ojek daring, kurir logistik, dan pekerja lainnya yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalan, sepeda motor bukan sekadar…

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - TAR.tar.tar. Secara cepat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan operasional demi menjaga…