SurabayaPagi, Surabaya - Cahyo Harjo Prakoso dari Komisi E DPRD Jawa Timur berharap korban KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) mendapatkan proteksi dari BPJS.
Harapan ini disampaikan Cahyo karena beberapa tahun terakhir marak KDRT yang dialami perempuan sehingga ketika sarasehan tentang kesehatan antara DPRD Jatim dengan tokoh masyarakat serta Direktur RSUD Dr. Soetomo Surabaya Prof. Dr. Cita Rosita Sigit Prakoeswa dirinya menyampaikan aspirasi yang diserapnya.
"KDRT itu padahal sering terjadi kan, perempuan KDRT itu tidak dicover BPJS. Salah satu harapan, karena tindakan KDRT ini sekarang marak ya," terangnya di hotel ELMI Surabaya. Sabtu (8/2/2025).
Tak hanya berharap korban KDRT dicover BPJS, Cahyo pun memandang penyakit lain seperti Hemofilia juga tercover BPJS.
"Harapannya ada penyempurnaan skema atau jenis penyakit yang dicover BPJS," tegasnya.
Penyempurnaan skema BPJS ini juga meliputi rentang waktu perawatan yang dialami pasien, sebagai contoh penyakit kanker yang harus mendapatkan perawatan secara berkala, tapi terkendala oleh aturan yang berlaku yakni harus menunggu 7 hari untuk memperolah perawatan lagi setelah dirawat oleh rumah sakit.
"Dia (pasien) misalkan masuk terus habis gitu keluar. Dia untuk bisa masuk lagi rumah sakit dan ditanggung BPJS itu minimal 7 hari, jadi misalnya sakitnya hari Senin terus hari Rabu masuk rumah sakit lagi dia tidak ditanggung BPJS, kalau saya nggak salah kalau saya menangkap aspirasi masyarakat dan aspirasi rumah sakit," ujarnya.
"Padahal memang harus masuk misalnya jenis penyakitnya kanker kan harus masuk lagi, harus perawatan lagi tapi karena BPJS melarang 7 hari harus menunggu dia keburu mati," sambungnya.
Cahyo memahami aturan rentang waktu perawatan tersebut untuk perputaran uang BPJS berjalan baik, tapi demi kesehatan masyarakat maka skema yang sekarang perlu penyempurnaan dari pemerintah pusat dan kementerian kesehatan.
Dalam sarasehan tentang kesehatan tersebut, Cahyo menilai pelayanan BPJS di RSUD termasuk di rumah sakit Dr. Soetomo dan di Jawa Timur sudah cukup baik meskipun masih ada problematika.
Prof. Dr. Cita Rosita Sigit Prakoeswa selaku direktur RSUD Dr. Soetomo mengapresiasi sarasehan yang digelar Komisi E DPRD Jatim, termasuk membahas isu BPJS, karena di tempatnya sekitar 80 persen pasiennya dilindungi oleh BPJS.
"Jadi kami 85 persen itu BPJS, jadi di poli itu BPJS tok. Kalau pasien non asuransi itu di gedung terpisah, nggak boleh bareng dengan BPJS," tuturnya.
Dengan banyaknya pasien BPJS, Prof Cita mengatakan semua itu dilakukan untuk memberikan layanan optimal kepada masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan dari rumah sakit milik provinsi.
"Kami selalu berkoordinasi dengan bapak Cahyo dan juga sering kmi berkoordinasi dengan kawan-kawan lainnya untuk kesehatan masyarakat. Jadi apapun masalah tentu RSUD Dr. Soetomo itu jauh dari sempurna tapi kami berusaha berbenah tapi kami langsung menindaklanjuti apapun yang ada dipermasalahan masyarakat yang terkait dengan rumah sakit," pungkasnya. Byb
Editor : Redaksi