Dishub Madiun Copot Kabel 10 Kilometer hingga Baliho di Tiga Ruas Jalan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Dishub Kabupaten Madiun tengah membredel kabel Fiber Optik Sambungan Telekomunikasi,sepanjang 10 kilometer di tiga ruas jalan Kecamatan Saradan. SP/ MDN
Petugas Dishub Kabupaten Madiun tengah membredel kabel Fiber Optik Sambungan Telekomunikasi,sepanjang 10 kilometer di tiga ruas jalan Kecamatan Saradan. SP/ MDN

i

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun mencopot kabel fiber optik sambungan telekomunikasi, di tiga ruas jalan, yang diketahui tidak berizin. Mulai dari Ruas Jalan Raya di Desa Sukorejo, Desa Tulung, dan Desa Sumberbendo. 

Pasalnya, kabel yang ditertibkan tersebut memanfaatkan tiang Alat Penerangan Jalan KPBU. Tak hanya kabel, pihaknya juga menertibkan berbagai poster promosi iklan, hingga baliho yang menempel di APJ. 

“Temuan kabel optik ilegal berdasarkan hasil monitor dan evaluasi, yang dilakukan rutin setiap bulan. Penertiban ini menjawab aduan dari masyarakat, yang merasa mengganggu warga,” ungkap Kabid Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Madiun, Rena Meta Wardhani, Kamis (20/02/2025).

Menurutnya, kabel yang ditertibkan di beberapa tempat, menyebabkan posisi tiang sampai sedikit miring, dari posisi awal. Sehingga, jika dibiarkan, tentunya dapat mengganggu kotak server atau repeater yang menempel di tiang.

“Rata rata yang menempel di tiang ialah kabel Fiber Optik Telekomunikasi atau kabel jaringan Wi-Fi,” terangnya. 

“Ini karena tidak semua pengusaha Wi-Fi memiliki tiang untuk menyangga kabel-kabel mereka, sehingga tak sedikit pula pengusaha yang memanfaatkan keberadaan tiang APJ,” imbuhnya. 

Rena tak menampik, hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang izin pemanfaatan APJ untuk perusahaan Wi-Fi. Menurutnya, saat ini Pemkab Madiun melalui organisasi perangkat daerah terkait sedang menggodok aturan tersebut. 

“Kedepannya akan diatur, apakah keputusannya nanti membolehkan melalui skema sewa atau retribusi, bisa juga dengan kebijakan lain sekarang sedang dirumuskan oleh para pemangku kebijakan,” tandas Rena. md-01/dsy

Berita Terbaru

Batang Hidungnya tak Tampak

Batang Hidungnya tak Tampak

Minggu, 12 Jul 2026 22:28 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hingga semalam (12/7), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, masih belum…

Inggris, Diunggulkan Menang Tipis

Inggris, Diunggulkan Menang Tipis

Minggu, 12 Jul 2026 22:26 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Inggris mengandalkan kedalaman skuad yang merata dan ketajaman Harry Kane, sedangkan Argentina bermodal mental juara bertahan dan…

Cuci Uang (TPPU) dari Uang Korupsi

Cuci Uang (TPPU) dari Uang Korupsi

Minggu, 12 Jul 2026 22:24 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sejak Sabtu, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) Febrie ditetapkan tersangka…

Jangan Saling Buka Borok

Jangan Saling Buka Borok

Minggu, 12 Jul 2026 22:22 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya mendukung pelimpahan 3 kasus korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung…

Febrie Diduga Sembunyikan Aset Secara Canggih

Febrie Diduga Sembunyikan Aset Secara Canggih

Minggu, 12 Jul 2026 22:19 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di balik dinding kayu sebuah rumah di Sentul, Bogor, penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi 74 kilogram emas dan uang tunai…

Bukan Sekadar Perpindahan Penanganan Perkara

Bukan Sekadar Perpindahan Penanganan Perkara

Minggu, 12 Jul 2026 22:18 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menghormati kesepakatan antara Polri dan Kejagung yang memutuskan penanganan perkara Febrie Adriansyah kepada Kejagung. Kita…