SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Diduga mengendalikan peredaran narkoba di dalam lapas, 14 narapidana kasus narkotika lapas kelas IIB Blitar dipindah ke lapas di Madiun. Hal itu disampaikan Romi Novitrian selaku Kepala lembaga pemasyarakatan kelas IIB blitar pada wartawan.
Menurut Romi ada 14 narapidana kasus narkotika yang dipindah ke lapas kelas 1 A Madiun dan lapas pemuda kelas II A Madiun.
"Pemindahan ini bagian dari upaya strategis untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas sekaligus mengurangi jumlah penghuni yang melebihi kapasitas di Lapas kelas IIB Blitar yang saat ini dihuni sebanyak 549 warga binaan, untuk diketahui saat ini total jumlah narapidana kasus narkotika mencapai 170 orang, pemindahan ini dilakukan secara bertahap, kita awali pada Minggu kemarin, dengan batas waktu yang tidak ditentukan," ungkap Romi Novitrian, Senin (24/2).
Romi Novitrian menambahkan, selain itu pemindahan ini dilakukan dengan prosedur yang ketat, serta koordinasi yang baik antara pihak Lapas kelas I A Madiun dan lapas pemuda kelas IIA Madiun, untuk itu Kalapas Romi berharap, dengan pemindahan ini bisa tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib di dalam lapas sehingga proses rehabilitasi dapat berjalan lebih efektif.
"Hanya narapidana kasus narkotika saja yang dipindah dengan masa pidana minimal 6 tahun penjara, ditempatkan di dua Lapas Madiun, Lapas Kelas I A dan Kelas II A Madiun," pungkas Romi Novitrian.
Untuk diketahui di awal tahun ini (2025), sudah terjadi 3 peristiwa upaya penyelundupan pil dobel L ke dalam Lapas kelas IIB Blitar, penyelundupan itu dengan modus dilakukan mencampurkan pil dobel L ke makanan kering tempe yang dikirim ketika jenguk warga binaan, dan sekitar satu minggu lalu juga terjadi pelemparan pil doble L dari Jalan Merdeka Kota Blitar oleh orang yang tidak bertanggung jawab atau OTK, untuk semua kasus tersebut masih dalam penyelidikan Satuan Unit Narkoba Polres Blitar Kota. Les
Editor : Moch Ilham