Operator Seluler Diperkirakan Tinggal Tiga

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Tinggal Telkomsel, XL-Smart dan Indosat Ooredoo 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat ini proses merger XL Axiata, Smart Telecom, dan Smartfren, segera rampung. Diperkirakan jumlah operator seluler eksisting di Indonesia akan berkurang.

Adanya konsolidasi kembali di industri telekomunikasi, Indosat Ooredo Hutchison melihat aksi korporasi tersebut sebagai sinyal positif.

Adapun, Indosat Ooredoo Hutchison sebelumnya merupakan dua operator seluler yang bergabung antara Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) pada sejak 2021 dan terlahir dengan entitas baru pada Januari 2022.

Director & Chief Business Officer Muhammad Danny Buldansyah, mengatakan bahwa terjadinya konsolidasi operator seluler tersebut semakin menyehatkan industri. Dengan merger terbaru ini, maka jumlah operator seluler nantinya tinggal menyisakan tiga operator seluler.

"Kalau saya bilang industri dengan terkonsolidasi itu semakin sehat, sudah pasti. Mudah-mudahan tidak ada yang baru lagi," ujar Danny ditemui di Gedung KPPTI, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

"Menurut saya tiga (operator seluler) cukup ideal, kalau empat (operator seluler) itu cukup banyak. Kita tahu dari enam jadi lima, lima jadi empat, kita lihat saja dari enam ke lima itu semakin (industri) sehat, kalau dari empat dari tiga sekarang saya rasa sehat," sambungnya.

Danny menjelaskan operator seluler saat masih berjumlah empat perusahaan akan sehat kalau pangsa pasarnya merata dengan masing-masing menguasai 25%. Namun ketika itu, pangsa pasarnya masih jauh berbeda satu sama lain.

"Ini yang bikin nggak sehat," ucap Danny.

Dengan mengerucutnya jadi tiga operator seluler, sumber daya frekuensi yang dimiliki tidak jauh berbeda, begitu juga jumlah pelanggannya.

 

Komdigi Setujui Merger

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyetujui merger XL Axiata, Smart Telecom, dan Smartfren.

Restu itu seiring telah diterbitkannya izin prinsip persetujuan merger oleh Komdigi terhadap aksi korporasi perusahaan telekomunikasi tersebut.

"Ada beberapa persyaratan yang wajib disetujui dan dipenuhi oleh XL-Smart terlebih dahulu baru nanti akan diterbitkan Keputusan Menteri Komdigi yang bersifat final menyetujui Rencana aksi korporasi Merger tersebut," ujar Meutya. n ec/erc/rmc

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…