SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Komitmen untuk membantu para pekerja untuk mendapatkan haknya terus dilakukan oleh Pemkab Lamongan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), salah satunya dengan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR).
Hal itu disampaikan oleh Muhammad Zamroni Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, pada Rabu (19/03/2024), persiapan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Disebutkan oleh Zamroni, pemberian THR ini harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dilakukan satu kali dalam setahun.
Untuk pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah, dan pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
Karena itu, pihaknya sangat berkomitmen bagaimana hak pekerja itu diberikan, salah satunya dengan membuka posko aduan yang secara resmi sudah mulai dibukan pada Selasa (18/03/2025).
"Kemarin kami baru membuka layanan posko yang merupakan mandat dari Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melindungi hak pekerja. Pada hari ini kami sudah menerima satu aduan terkait pembayaran THR," kata Zamroni menambahkan.
Selanjutnya, Zamroni menjelaskan bahwa setelah menerima pengaduan akan melakukan konfirmasi ke perusahaan terlapor setelah itu Disnaker akan berkoordinasi dengan pengawas Ketenagakerjaan Korwil Lamongan.
"Harapan dari program tahunan ini bisa menjamin hak pekerja dalam menerima THR," harapnya.
Sedangkan proses pengaduan bisa dilakukan secara tatap muka di Kantor Disnaker Lamongan, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Lamongan (Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 WIB) dan secara online melalui tautan https://bit.ly/PoskoTHRLmg2025.
"Pengaduan ini bisa dilakukan oleh pekerja maupun perusahaan penyalur THR. Kami membuka aduan secara tatap muka dan online jadi memudahkan pelapor untuk menyampaikan aduan," jelasnya. jir
Editor : Desy Ayu