Pastikan Hak Pekerja, Disnaker Lamongan Buka Posko Pengaduan THR

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mohammad Zamroni Kadis Tenaga Kerja Lamongan saat berpose bersama HRD dan jajaran PT KTM Ngimbang usai sosialisasi soal THR. SP/ MUHAJIRIN 
Mohammad Zamroni Kadis Tenaga Kerja Lamongan saat berpose bersama HRD dan jajaran PT KTM Ngimbang usai sosialisasi soal THR. SP/ MUHAJIRIN 

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Komitmen untuk membantu para pekerja untuk mendapatkan haknya terus dilakukan oleh Pemkab Lamongan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), salah satunya dengan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR).

Hal itu disampaikan oleh Muhammad Zamroni Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, pada Rabu (19/03/2024),  persiapan menjelang  Hari Raya Idul Fitri. 

Disebutkan oleh Zamroni,  pemberian THR ini  harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dilakukan satu kali dalam setahun.

Untuk pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah, dan pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

Karena itu, pihaknya sangat berkomitmen bagaimana hak pekerja itu diberikan, salah satunya dengan membuka posko aduan yang secara resmi sudah mulai dibukan pada Selasa (18/03/2025).

"Kemarin kami baru membuka layanan posko yang merupakan mandat dari Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melindungi hak pekerja. Pada hari ini kami sudah menerima satu aduan terkait pembayaran THR," kata Zamroni menambahkan.

Selanjutnya, Zamroni menjelaskan bahwa setelah menerima pengaduan akan melakukan konfirmasi ke perusahaan terlapor setelah itu Disnaker akan berkoordinasi dengan pengawas Ketenagakerjaan Korwil Lamongan.

"Harapan dari program tahunan ini bisa menjamin hak pekerja dalam menerima THR," harapnya.

Sedangkan proses pengaduan bisa dilakukan secara tatap muka di Kantor Disnaker Lamongan, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Lamongan (Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 WIB) dan secara online melalui tautan https://bit.ly/PoskoTHRLmg2025.

"Pengaduan ini bisa dilakukan oleh pekerja maupun perusahaan penyalur THR. Kami membuka aduan secara tatap muka dan online jadi memudahkan pelapor untuk menyampaikan aduan," jelasnya. jir

Berita Terbaru

Titik Temu Kepentingan Komersial dan Berkelanjutan

Titik Temu Kepentingan Komersial dan Berkelanjutan

Senin, 19 Okt 2026 07:52 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:52 WIB

​SURABAYAPAGI.com - Transisi hijau di Asia Tenggara dapat semakin berkembang ketika pilihan yang lebih ramah lingkungan juga menjadi lebih nyaman, mudah di…

Kilang Plaju Produksi 295.263 Barel Avtur hingga September 2026

Kilang Plaju Produksi 295.263 Barel Avtur hingga September 2026

Senin, 19 Okt 2026 07:47 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Plaju, Sumatera Selatan, mencatat produksi bahan bakar pesawat udara atau avtur sebanyak 295.263 barel…

OJK Soroti Keamanan Siber dan Ketahanan Bisnis untuk Jaga Kepercayaan Digital

OJK Soroti Keamanan Siber dan Ketahanan Bisnis untuk Jaga Kepercayaan Digital

Senin, 19 Okt 2026 07:46 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:46 WIB

SURABAYAPAGI.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan keamanan siber untuk menjaga kepercayaan terhadap ekosistem…

Ada 1.324 Pembatalan Penerbangan Akibat Kebakaran Hutan

Ada 1.324 Pembatalan Penerbangan Akibat Kebakaran Hutan

Senin, 19 Okt 2026 07:42 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 2.458 penerbangan berjadwal domestik terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 11…

Tingkatkan Kewaspadaan Modus Penipuan di Era Keuangan Digital

Tingkatkan Kewaspadaan Modus Penipuan di Era Keuangan Digital

Senin, 19 Okt 2026 07:41 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Yunianto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan…

Mediasi Buntu, Dugaan Penganiayaan Kepala MI Dilaporkan ke Subdenpom Lamongan

Mediasi Buntu, Dugaan Penganiayaan Kepala MI Dilaporkan ke Subdenpom Lamongan

Senin, 19 Okt 2026 07:35 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Dugaan penganiayaan terhadap Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI), KH M. Munir Thowil, dilaporkan ke Subdenpom V/2-3 Lamongan. Laporan i…