Gubernur Jatim Kapan. Fakta, Gubernur Jabar saat Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Sumbang Rp 76,3 miliar Dalam Empat Hari Terakhir. Terobosannya Perpanjang Pajak Tanpa Lunasi Tunggakan Pokok dan Denda. Jumlah itu naik 54 persen Dibanding Periode Sebelumnya
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masalah pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor, kian menarik di terapkan di masyarakat. Bulan ini baru propinsi Jawa Barat yang paling concern tetapkan.
Urusan ini membuat Gubernur Banten Andra Soni, sampai melakukan video call dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Mereka berkomunikasi soal pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Dilihat dari akun Instagram Andra Soni, Rabu (26/3/2025), pembicaraan itu disebut terjadi pada Selasa (25/3). Keduanya terlihat berdiskusi membahas penerapan pemutihan tunggakan pajak kendaraan.
"Berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, terkait kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor," tulis Andra Soni di akun Instagram miliknya.
Dalam kesempatan itu, Andra menyebut tunggakan hanya membebani catatan pembukuan pajak. Hal itu juga membuat beban baru bagi masyarakat.
"Rencana bagus tuh, pertama selama ini kan tunggakan itu hanya tercatat membebani pembukuan kita. Selalu disebut potensi, sedangkan masyarakat selalu tak bisa melunasi, akhirnya tak bayar terus menumpuk," ujar Andra Soni.
Andra pun menyebut pegawai dari Pemprov Banten akan berkomunikasi dengan Pemprov Jawa Barat terkait penerapan wacana tersebut. Dedi pun merespons dengan terbuka usulan yang ditawarkan Andra.
"Kami sedang merancang itu, izin komunikasi dengan staf-staf Kang Dedi," ujar Andra.
"Nanti saya kasih nomor orang Bappenda-nya," timpal Dedi.
Sebelumnya, Gubernur Andra Soni sedang mengkaji penerapan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini telah diterapkan oleh Provinsi Jawa Barat.
"Apa yang digagas oleh Pak Dedi Mulyadi (Gubernur Jawa Barat) luar biasa," kata Andra di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (25/3).
Menurutnya, banyak masyarakat yang terpaksa menunggak pajak karena faktor ekonomi. Mereka terbebani oleh tunggakan pajak saat akan membayar pajak tahunan.
"Masyarakat pemilik kendaraan bermotor roda dua, mereka ini, waktu masa pandemi COVID (2020-2023) menunggak pajak. Saat akan membayar pajak, di tahun berikutnya, mereka harus melunasi tunggakan. Namun itu terus menumpuk dan mereka malah tak bisa membayar pajak yang berjalan," ujar Andra.
Tanpa Lunasi Tunggakan Pokok
Sejak 20 Maret 2025, Pemerintah Provinsi Jabar memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Melalui program yang digelar hingga 6 Juni 2025 itu, pemilik kendaraan dapat memperpanjang pajak tanpa harus melunasi tunggakan pokok atau denda tahun sebelumnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat menyumbang Rp 76,3 miliar dalam empat hari terakhir. Jumlah itu naik 54 persen dibandingkan sebelum program itu digelar, sekitar Rp 49,7 miliar per hari.
Dalam rangka memperingati ulang tahun HUT ke 79 Provinsi Jawa Timur, pemerintah daerah memberikan kabar gembira bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor. Mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024, Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan Jatim 2025 dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025. n bd/erc/rmc
Editor : Moch Ilham