SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Organisasi Perangkat Daerah dibawah naungan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali mendapat sorotan. Kali ini terkait anggaran mencurigakan sebesar Rp 37,5 Miliar dengan judul ‘Belanja Fotocopy’ di di Rumah Sakit Umum Daerah dr Soedono Madiun.
Anggaran Fotocopy tersebut terungkap dalam program pengadaan barang dan jasa APBD tahun 2025 yang telah dipublish oleh pejabat pengadaan RSUD dr Soedono melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tahun 2025 dengan kode 58068583. Dalam laman tersebut diketahui nama Paket pengadaan adalah : Belanja Fotocopy Provinsi Jawa Timur di satuan kerja RSUD dr Soedono Madiun tahun anggaran 2025.
Menariknya lagi, dalam keterangan detail spesifikasi paket disebutkan bahwa anggaran tersebut diambilkan dari Belanja Program Pemenuhian Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat. Pekerjaan Belanja Fotocopy dengan metode E-Purchasing ini dijadwalkan mulai Maret 2025. Kemungkinan besar, Belanja Fotocopy ini adalah belanja untuk pembelian kertas dan belanja penggandaan dokumen-dokumen melalui bahan kertas dan sejenisnya. Jika melihat nominalnya, bisa saja anggaran tersebut untuk belanja mesin fotocopy.
Mengetahui hal ini, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Jairi Irawan langsung mengucapkan terimakasih atas penelusuran dan temuannya dari teman-teman media terkait anggaran Belanja Fotocopy. “Info seperti ini jelas sangat membantu kami dalam proses pengawasan yang kami lakukan,” ujar Jairi saat dihubungi Minggu 30/3/2025.
Pihaknya langsung melakukan klarifikasi dan kroscek data-data anggaran RSUD dr Soedono. Agar secepatnya dilakukan evaluasi dan efisiensi. Mengingat isu anggaran ini masuk kategori pemborosan ditengah perintah efisiensi anggaran yang telah dicanangkan pemerintah pusat. “Kami segera proses klarifikasi kepada pihak RSUD Madiun tentang temuan ini. Kalau memang ini benar, RSUD Soedono Madiun harus merevisi anggaran di tengah pemerintah yang gencar melakukan efisiensi,” tegas politisi asal Partai Golkar ini.
Dijelaskan Jairi, hal ini juga berlaku kepada seluruh RSUD maupun OPD di lingkungan pemprov jatim untuk selaras dengan pemerintah melakukan efisiensi. “Jika di kemudian hari tidak selaras maka Gubernur segera melakukan tindakan yang lebih tegas,” pintanya kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Sejumlah politisi di Jawa Timur pun mengkritik keputusan tersebut, dengan menilai bahwa pengalokasian anggaran seperti ini bisa memperburuk citra pemerintah daerah yang selama ini berusaha menunjukkan komitmen terhadap pengelolaan keuangan yang transparan dan bertanggung jawab.
Disisi lain, para ahli anggaran dan aktivis keuangan publik menyebut Anggaran yang dibiayai melalui APBD Provinsi Jawa Timur ini menimbulkan kontroversi karena dianggap tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang sedang gencar diterapkan oleh pemerintah pusat. “Kalau cuma untuk fotocopy, jelas nominal tersebut sebagai pemborosan, mengingat jumlah tersebut jauh lebih besar daripada kebutuhan operasional fotocopy di rumah sakit,” urai salah satu narasumber yang tak mau namanya ditulis di media ini.
Beberapa pihak juga menyarankan agar anggaran tersebut direalokasi untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, pembelian peralatan medis, atau penguatan infrastruktur rumah sakit.
Sementara itu, pihak RSUD Dr. Soedono Madiun belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan di balik besarnya anggaran fotocopy tersebut. Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan segera memberikan klarifikasi dan meninjau kembali anggaran yang telah disahkan untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara efisien dan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat. Kritik ini juga menjadi peringatan bagi pemerintah daerah lainnya untuk lebih berhati-hati dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran, agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran yang merugikan rakyat. rko
Editor : Redaksi