KPN dan Wakilnya, tak Kapok Terima Suap dari Pengacara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim disuap pengacara tak juga kapok. 14 Januari lalu, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS) ditangkap dalam kasus dugaan suap  vonis bebas terpidana Ronald Tannur. Dan pada tanggal 12 April, giliran Muhammad Arif Nuryanta Ketua PN Jakarta Selatan, ditangkap dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Beberapa bulan sebelumnya, Muhammad Arif Nuryanta dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Selatan mengganti Saut Maruli Tua Pasaribu. Tepatnya, pada Kamis 7 November 2024. Arif dilantik Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Heri Swantoro menggantikan Saut Maruli Tua di promosikan sebagai Hakim Tinggi Medan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka kasus penanganan perkara yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Penyidik Kejagung menduga telah terjadi penerimaan suap atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

 Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.

"Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, gedung Kejagung, Sabtu (12/4/2025) dinihari. Keempat tersangkan diduga terlibat mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut supaya mendapatkan putusan lepas dari tunturan jaksa penuntut umum (JPU) atau onslag.

Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun, perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU. Lantas siapa Muhammad Arif Nuryanta? .

Ini profil singkatnya: Muhammad Arif Nuryanta dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Selatan mengganti Saut Maruli Tua Pasaribu pada Kamis 7 November 2024. Arif dilantik Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Heri Swantoro menggantikan Saut Maruli Tua di promosikan sebagai Hakim Tinggi Medan. Sebelum memimpin PN Jakarta Selatan, Arif merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Sebelum berkarier di Jakarta. Pria kelahiran Bangkinang Riau ini juga pernah menjadi hakim di PN Karawang; Wakil Ketua PN Bangkinang; Ketua PN Tebing Tinggi; Ketua PN Purwokerto. Hakim Kasus "Unlawful Killing" Laskar FPI Arif Nuryanta juga tercatat menjadi majelis hakim yang membebaskan dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Arif menyatakan bahwa Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama Ipda Yusmin. Menurut hakim, tindakan ini membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Namun, Keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pemaaf sebagaimana nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan kuasa hukum.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, Arif melaporkan memiliki kekayaan sebesar Rp 3.168.401.351 atau Rp 3,1 miliar. Angka itu merupakan laporan kekayaan yang dimiliki Arif selama tahun 2024.

Di pelaporan kekayaannya itu, Arif tercatat memiliki empat aset tanah dan bangunan. Nilai keseluruhan aset itu mencapai Rp 1.235.000.000 atau Rp 1,2 miliar.

Arif juga melaporkan kepemilikan satu motor dan satu mobil. Selain itu ia juga melaporkan aset surat berharga yang bernilai Rp 1.100.000.000 atau Rp 1,1 miliar.  erc, rmc

Berita Terbaru

Dongkrak Sektor Pariwisata Berkelanjutan, Pemkab Dorong Kebijakan Presisi

Dongkrak Sektor Pariwisata Berkelanjutan, Pemkab Dorong Kebijakan Presisi

Jumat, 24 Apr 2026 12:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka mendongkrak sektor pariwisata yang berkelanjutan dan berdampak langsung bagi perekonomian masyarakat, Pemerintah…

Uji Coba Drone Semprot Pupuk Disambut Antusias Sejumlah Petani di Bojonegoro 

Uji Coba Drone Semprot Pupuk Disambut Antusias Sejumlah Petani di Bojonegoro 

Jumat, 24 Apr 2026 12:14 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 12:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Terbaru, sektor pertanian kini didukung dengan alat-alat canggih untuk mempermudah para petani, salah satunya di areal…

Tahun 2027, Pemkot Madiun Target Tambahkan 10 Ribu Peserta Pro JKK-JKM

Tahun 2027, Pemkot Madiun Target Tambahkan 10 Ribu Peserta Pro JKK-JKM

Jumat, 24 Apr 2026 11:46 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai langkah dan fokus Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur khususnya untuk membantu keluarga penerima ketika terjadi…

Dongkrak Perekonomian, Pemkab Banyuwangi Optimalkan Potensi Wisata Berbasis Alam

Dongkrak Perekonomian, Pemkab Banyuwangi Optimalkan Potensi Wisata Berbasis Alam

Jumat, 24 Apr 2026 11:38 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 11:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai langkah strategis dalam mendongkrak perekonomian di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, saat ini Pemerintah Kabupaten…

Per 2026, DPMPTSP Targetkan Investasi Rp454 M Lewat Agenda ‘Situbondo Investor Day’

Per 2026, DPMPTSP Targetkan Investasi Rp454 M Lewat Agenda ‘Situbondo Investor Day’

Jumat, 24 Apr 2026 11:31 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat telah…

Pemkot Pasuruan Tekankan Peran Generasi Muda Hadapi Ancaman Penyalahgunaan Narkoba

Pemkot Pasuruan Tekankan Peran Generasi Muda Hadapi Ancaman Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 24 Apr 2026 11:22 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap ancaman narkoba, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan…