Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, suaminya dan M Syafei, mengajukan banding. Juga M Syafei. Mereka jadi terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Mereka melawan vonis 6-16 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.

"Perkara 106 (Marcella Santoso), 107 (Ariyanto Bakri), dan 109 (M Syafei), terdakwa sudah mengajukan banding," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, Selasa (9/3/2026).

Jaksa sebelumnya mendakwa Marcella, Ariyanto, dan Syafei melakukan suap secara bersama-sama terkait vonis lepas migor bersama Junaedi Saibih. Namun, hakim menyatakan Junaedi tidak terbukti bersalah dan divonis bebas dalam perkara suap tersebut.

Hakim juga membebaskan M Syafei dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim berpendapat terdakwa yang terbukti melakukan TPPU ialah Marcella dan Ariyanto.

Hakim menyatakan total suap untuk pengurusan vonis lepas perkara migor sebesar USD 4 juta atau setara Rp 60 miliar dengan kurs saat suap diberikan. Hakim mengatakan Marcella dan Ariyanto mengambil serta menikmati USD 2 juta yang merupakan bagian dari uang suap tersebut untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, sisa uang USD 2 juta diberikan ke majelis hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom, untuk menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Djuyamto, Agam, dan Ali telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dalam berkas perkara terpisah.

Berikut vonis lengkap Marcella, Ariyanto, dan M Syafei yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3) lalu:

1. Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.

2. Ariyanto Bakri divonis 16 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.

3. M Syafei divonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 100 hari.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap advokat Marcella Santoso atas perkara korupsi berupa suap dan pencucian uang terkait perkara pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO. Majelis hakim menilai perbuatan Marcella sebagai praktik dagang perkara atau makelar kasus yang tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga menghina pengadilan. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Wisuda Lintas Generasi di Desa Pongangan, Bukti Komitmen Membangun Ketahanan Keluarga

Wisuda Lintas Generasi di Desa Pongangan, Bukti Komitmen Membangun Ketahanan Keluarga

Rabu, 03 Jun 2026 17:59 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 17:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menggelar kegiatan wisuda lintas generasi di Balai Desa Pongangan, R…

Dadan Berwajah Suram Kepala Plontos, Sudah Diborgol Kejagung

Dadan Berwajah Suram Kepala Plontos, Sudah Diborgol Kejagung

Rabu, 03 Jun 2026 17:40 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM :  Hore! Kata tetangga saat melihat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung …

Pansel Calon Direksi (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo Tuai Sorotan

Pansel Calon Direksi (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo Tuai Sorotan

Rabu, 03 Jun 2026 17:07 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 17:07 WIB

"Dugaan Peserta Belum Penuhi Syarat Manajerial Lolos Administrasi,"   SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Proses seleksi Direksi Perumda Delta Tirta Kabupaten Si…

DPRD Jatim Soroti Anggaran Misi Dagang Luar Negeri Rp2,48 Miliar Tak Sejalan Instruksi Gubernur Khofifah

DPRD Jatim Soroti Anggaran Misi Dagang Luar Negeri Rp2,48 Miliar Tak Sejalan Instruksi Gubernur Khofifah

Rabu, 03 Jun 2026 16:09 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) disorot DPRD Jawa Timur terkait alokasi anggaran perjalanan dinas luar negeri t…

Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolres Blitar Lakukan Kunjungan Kerja di Polsek Jajaran

Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolres Blitar Lakukan Kunjungan Kerja di Polsek Jajaran

Rabu, 03 Jun 2026 15:52 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kapolres Blitar AKBP Rivanda S.I.K., bersama Waka Polres didampingi PJU Polres Blitar laksanakan kunjungan kerja (kunker) ke…

Cegah Kanker Serviks, Pemkot Mojokerto Libatkan Organisasi Wanita dalam Gerakan Skrining IVA

Cegah Kanker Serviks, Pemkot Mojokerto Libatkan Organisasi Wanita dalam Gerakan Skrining IVA

Rabu, 03 Jun 2026 15:27 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto menggandeng berbagai organisasi Perempuan di Kota Mojokerto untuk memperkuat upaya deteksi dini kanker l…