Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, suaminya dan M Syafei, mengajukan banding. Juga M Syafei. Mereka jadi terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Mereka melawan vonis 6-16 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.

"Perkara 106 (Marcella Santoso), 107 (Ariyanto Bakri), dan 109 (M Syafei), terdakwa sudah mengajukan banding," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, Selasa (9/3/2026).

Jaksa sebelumnya mendakwa Marcella, Ariyanto, dan Syafei melakukan suap secara bersama-sama terkait vonis lepas migor bersama Junaedi Saibih. Namun, hakim menyatakan Junaedi tidak terbukti bersalah dan divonis bebas dalam perkara suap tersebut.

Hakim juga membebaskan M Syafei dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim berpendapat terdakwa yang terbukti melakukan TPPU ialah Marcella dan Ariyanto.

Hakim menyatakan total suap untuk pengurusan vonis lepas perkara migor sebesar USD 4 juta atau setara Rp 60 miliar dengan kurs saat suap diberikan. Hakim mengatakan Marcella dan Ariyanto mengambil serta menikmati USD 2 juta yang merupakan bagian dari uang suap tersebut untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, sisa uang USD 2 juta diberikan ke majelis hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom, untuk menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Djuyamto, Agam, dan Ali telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dalam berkas perkara terpisah.

Berikut vonis lengkap Marcella, Ariyanto, dan M Syafei yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3) lalu:

1. Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.

2. Ariyanto Bakri divonis 16 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.

3. M Syafei divonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 100 hari.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap advokat Marcella Santoso atas perkara korupsi berupa suap dan pencucian uang terkait perkara pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO. Majelis hakim menilai perbuatan Marcella sebagai praktik dagang perkara atau makelar kasus yang tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga menghina pengadilan. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak  ‎

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak ‎

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Antusiasme warga mengikuti khitan massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun membludak. Dari target awal 290 peserta, ju…