PDIP Sebut Ada Jaringan Pengurusan Perkara di Pengadilan yang Libatkan Hakim Djuyamto, Wakil KPN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, dan hakim MA berinisial Y
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Politikus PDIP Guntur Romli menyampaikan sentilan terkait dugaan jaringan pengurusan perkara di pengadilan. Ketiga hakim yang kini ditetapkan tersangka suap termasuk dalam jaringan tersebut.
"Informasi dugaan ini pernah saya sampaikan secara terbuka 18 Maret 2025 di sebuah acara televisi dan melalui akun X saya @GunRomli jauh sebelum Djuyamto ditangkap bersama Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. Saya juga memperoleh informasi bahwa Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta dan hakim MA bernisial Y ini memiliki jaringan pengurusan perkara di pengadilan," kata Guntur dalam keterangannya, Selasa (15/4).
Guntur juga menyebut adanya jaringan pengurusan perkara di pengadilan yang melibatkan Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta, dan hakim MA berinisial Y.
Ia mengkhawatirkan intervensi serupa dalam proses pengadilan Hasto Kristiyanto, yang saat ini menghadapi kasus yang dinilai dipaksakan dan didaur ulang.
Guntur mengaku cemas dengan integritas hakim serta pengadilan buntut kasus Djuyamto tersebut. Ia lantas bicara terkait nasib Hasto Kristiyanto.
"Kami sendiri cemas melihat integritas hakim dan pengadilan melalui kasus Djuyamto ini, apalagi saat ini Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sedang menghadapi proses pengadilan dengan kasus yang dipaksakan dan tuduhan yang didaur-ulang," jelasnya.
"Mas Hasto bukan pejabat publik/negara dan tidak ada kerugiaan negara dalam kasus ini serta jumlah uang yang dituduhkan oleh KPK sejumlah Rp 600 juta dalam perkara ini jauh di bawah suap yang diterima Djuyamto dan aturan bahwa KPK harusnya mengurusi perkara di atas 1 miliar, serta uang itu pun dari Harun Masiku bukan dari Mas Hasto," lanjutnya.
"Tangan-tangan' Tersembunyi di Peradilan
Karena itu lah, ia menyebut Hasto merupakan tahanan politik. Dia juga menyatakan benar adanya 'tangan-tangan' tersembunyi di lembaga peradilan.
Karena itu kami sebut Hasto adalah tahanan politik. Kasus ini bentuk nyata dari kriminalisasi dan politisasi kasus yang sudah direkayasa sebagai balas dendam politik melalui 'tangan-tangan tersembunyi' di lembaga peradilan dengan bukti kasus Djuyamto. Apalagi hakim MA berinisial Y itu masih bebas berkeliaran yang dikhawatirkan akan melalukan intervensi kembali pada kasus pengadilan Mas Hasto yang sedang berlangsung ini," ujar dia.
Guntur lantas bicara terkait sulitnya mencari keadilan di Indonesia saat ini. Ia juga menegaskan karma itu nyata terhadap Djuyamto.
"Ibarat mencari jarum di tumpukan jerami, mencari keadilan di tengah terjangan kasus dan suap yang mencinderai marwah hakim dan lembaga peradilan saat ini. Namun Gusti ora sareh. Tuhan Yang Maha Esa tidak pernah tidur. Satyam Eva Jayate. Kebenaran Pasti akan Menang. Dan, karma itu nyata," tuturnya.
Evaluasi Lembaga Peradilan
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta lembaga peradilan dievaluasi buntut kasus suap terhadap sejumlah hakim dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Langkah ini diperlukan untuk memperbaiki citra dan integritas aparat penegak hukum, khususnya di lembaga peradilan.
Ya sebaiknya dievaluasi bagaimana kemudian integritas dari para penegak hukum untuk bisa ya dibenahi,” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (14/4/2025).
Terpisah anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil menyesalkan dengan kasus 3 hakim menjadi tersangka suap vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Dia menyebut perbuatan 3 hakim itu memalukan.
"Sangat mengejutkan sekaligus memalukan penghuni lainnya yang bernaung di atap yudikatif," kata Nasir Djamil kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
"Bayangkan, hakim yang terlanjur dijuluki sebagai wakil Tuhan di muka bumi, bisa tergoda dengan rupiah. Apalagi yang lainnya," tambahnya.
Nasir Djamil menilai kondisi ini semakin memperpanjang prahara di tubuh peradilan Tanah Air. Menurutnya, cita-cita mewujudkan peradilan yang agung hanya menjadi tanda tanya besar.
"Apakah masih sebatas gimik atau sungguh-sungguh? Masih sebatas prosedural atau menyasar ke akar budaya hukum yang rentan diretas dengan uang dan melanggar etika dan moral," ucapnya.
Pengurusan Perkara Jerat Hakim
Kasus vonis minyak goreng menambah daftar perkara pengurusan perkara yang menjerat hakim. Sebelumnya, terdapat tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap untuk memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Saat ini, perkara suap tiga hakim PN Surabaya itu sedang disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Terdakwa Zarof Ricar didakwa menerima uang Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram dari hasil menjadi makelar kasus (markus) selama 10 tahun menjabat di Mahkamah Agung.
LHal tersebut terungkap dalam persidangan Zarof Ricar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terkait kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Senin (10/2/2025).
Jadi Markus Selama 10 Tahun
Dalam persidangan, Zarof Ricar didakwa menerima uang Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram dari hasil menjadi makelar kasus (markus) selama 10 tahun menjabat di MA.
“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing, yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” sambung dia.
Pengungkapan kasus Zarof Ricar sendiri berawal dari penanganan perkara vonis bebas Gregorius Ronald Gannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Penggeledahan pun dilakukan dan membuat penyidik terkejut lantaran temuan uang senilai hampir Rp1 triliun di rumahnya.
Secara rinci, jaksa mengulas peristiwa gratifikasi Zarof Ricar terjadi sejak 2012 hingga Februari 2022, atau selama sekitar 10 tahun. Dia menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA atau eselon II.a pada 30 Agustus 2006 sampai dengan 1 September 2014.
Selanjutnya, mulai tahun 2017 sampai dengan 1 Februari 2022, Zarof Ricar menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Eselon I.a.
“Bahwa dalam jabatan terdakwa tersebut maka memudahkan terdakwa untuk memiliki akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung termasuk ketika terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung,” jelas jaksa.
Zarof Ricar selaku Widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim pada akhirnya semakin memiliki akses untuk bertemu dan mengenal kalangan hakim di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung. Selanjutnya, dalam periode jabatan terdakwa tersebut, terdakwa telah menerima pemberian yang berhubungan dengan penanganan perkara dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
“Di mana terdakwa memfasilitasi pihak yang sedang berperkara dengan maksud supaya memengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan permintaan para pihak berperkara, sehingga terdakwa menerima pemberian suap berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing atau valuta asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram,” kata jaksa menandaskan. n erc/jk/cr3/rmc
Editor : Moch Ilham