Ning Ita “Sambang Koperasi”, Dorong Kemandirian Ekonomi dari Akar Rumput

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ning Ita mengunjungi Koperasi Karyawan RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo
Ning Ita mengunjungi Koperasi Karyawan RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto — Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan.

Melalui program bertajuk Sambang Koperasi (Semangat Membangun Koperasi), Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut menyambangi dua koperasi aktif di Kota Mojokerto, Senin (17/4/2025). 

Kunjungan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus melihat langsung kinerja koperasi sebagai penggerak ekonomi lokal.

Didampingi Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag), Ani Wijaya, Ning Ita mengunjungi Koperasi Karyawan RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo dan KPRI Trimadya. 

Kedua koperasi tersebut beranggotakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai instansi pemerintah, serta telah menunjukkan geliat usaha yang positif.

Dalam kesempatan itu, Ning Ita mengapresiasi semangat kolektif dan kemandirian ekonomi yang terus tumbuh meski di tengah tantangan zaman.

“Koperasi adalah wajah sejati dari ekonomi kerakyatan. Dari kunjungan ini, kami melihat pengelolaan yang cukup baik, terutama pada sektor simpan pinjam. Bahkan ada yang telah berkembang ke sektor ritel. Ini merupakan progres yang patut diapresiasi,” ungkapnya.

Berdasarkan data Diskopukmperindag Kota Mojokerto, dari 205 koperasi yang terdaftar, sebanyak 165 masih aktif. Namun, hanya 63 di antaranya yang tergolong sehat secara kelembagaan.

“Kami tidak ingin koperasi sekadar eksis di atas kertas. Koperasi harus benar-benar hidup, sehat, dan memiliki daya saing. Melalui Sambang Koperasi, kami dorong pendampingan yang lebih intensif dan menyalakan semangat baru agar koperasi bisa bangkit dan berkembang,” lanjut Ning Ita.

Dengan sinergi antara pemerintah dan gerakan koperasi, Kota Mojokerto optimistis menatap masa depan ekonomi kerakyatan yang lebih mandiri, tangguh, dan inklusif. Dwi

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…